Keluarga sebagai Madrasah Pertama dalam Menghadapi Krisis Moral Generasi Muda

Perkembangan teknologi digital, media sosial, dan arus globalisasi telah membawa perubahan besar dalam kehidupan masyarakat. Di satu sisi, kemajuan tersebut memberikan kemudahan akses informasi dan komunikasi. Namun di sisi lain, muncul berbagai persoalan moral yang mengkhawatirkan, seperti meningkatnya perilaku kekerasan di kalangan remaja, penyalahgunaan narkoba, pornografi, pergaulan bebas, cyberbullying, hingga menurunnya sikap hormat kepada orang tua dan guru. Fenomena ini menunjukkan bahwa generasi muda sedang menghadapi krisis moral yang membutuhkan perhatian serius dari seluruh elemen masyarakat.

Di tengah berbagai upaya pemerintah dan lembaga pendidikan dalam membangun karakter bangsa, keluarga tetap menjadi institusi paling fundamental. Keluarga bukan hanya tempat lahir dan tumbuhnya seorang anak, tetapi juga menjadi madrasah pertama yang membentuk kepribadian, akhlak, dan nilai-nilai kehidupan. Oleh karena itu, keberhasilan pendidikan moral generasi muda sangat bergantung pada kualitas pendidikan yang diberikan dalam lingkungan keluarga.

Dalam perspektif Islam, kedudukan keluarga sebagai lembaga pendidikan pertama memiliki landasan yang sangat kuat. Allah Swt. Berfirman yang artinya "Wahai orang-orang yang beriman! Peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka..." (QS. At-Tahrim: 6). Ayat ini menegaskan bahwa orang tua memiliki tanggung jawab moral dan spiritual untuk membimbing anggota keluarganya menuju kehidupan yang sesuai dengan ajaran agama. Tanggung jawab tersebut tidak hanya sebatas memenuhi kebutuhan fisik anak, tetapi juga membentuk karakter dan akhlaknya.

Rasulullah Saw. juga bersabda yang artinya "Setiap anak dilahirkan dalam keadaan fitrah, maka kedua orang tuanyalah yang menjadikannya Yahudi, Nasrani, atau Majusi." (HR. Bukhari dan Muslim). Hadis ini menunjukkan betapa besar pengaruh keluarga terhadap pembentukan identitas dan moral seorang anak. Anak pada dasarnya lahir dengan potensi kebaikan, namun lingkungan keluarga akan menentukan arah perkembangan kepribadiannya.

Pandangan para ulama juga memperkuat posisi keluarga sebagai pusat pendidikan moral. Imam Al-Ghazali dalam kitab Ihya' Ulumuddin menjelaskan bahwa hati anak ibarat permata yang masih bersih. Jika dibiasakan pada kebaikan, ia akan tumbuh menjadi pribadi yang baik, sebaliknya jika dibiasakan pada keburukan, maka ia akan rusak. Menurut Al-Ghazali, pendidikan akhlak harus dimulai sejak usia dini melalui keteladanan orang tua. Demikian pula Ibnu Khaldun menegaskan bahwa pendidikan yang pertama kali diterima anak berasal dari keluarga. Kebiasaan yang ditanamkan sejak kecil akan menjadi karakter yang melekat hingga dewasa. Oleh karena itu, keluarga memiliki peran strategis dalam menciptakan generasi yang berintegritas.

Dalam konteks hukum nasional, pentingnya keluarga juga ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Undang-undang tersebut menempatkan keluarga sebagai sarana untuk membentuk rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Selain itu, perubahan batas usia perkawinan menjadi 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan bertujuan mendorong kematangan psikologis pasangan sehingga mampu menjalankan fungsi keluarga secara optimal, termasuk dalam mendidik anak-anaknya. Lebih lanjut, dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 77 ditegaskan bahwa suami dan istri berkewajiban menegakkan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah. Pasal tersebut juga menegaskan kewajiban orang tua untuk mengasuh, memelihara, mendidik, serta memberikan pendidikan agama kepada anak-anaknya. Pasal 80 bahkan menyebutkan bahwa suami berkewajiban memberikan pendidikan agama dan kesempatan memperoleh pengetahuan yang bermanfaat bagi keluarga.

Sayangnya, realitas saat ini menunjukkan bahwa sebagian keluarga mengalami krisis fungsi pendidikan. Banyak orang tua yang terlalu sibuk bekerja sehingga interaksi dengan anak menjadi terbatas. Sebagian lainnya menyerahkan sepenuhnya pendidikan karakter kepada sekolah. Padahal sekolah hanya berfungsi sebagai mitra pendidikan, bukan pengganti peran keluarga. Di era digital, tantangan pendidikan moral semakin kompleks. Anak-anak dapat mengakses berbagai informasi tanpa batas melalui internet. Jika tidak dibimbing, mereka rentan terpengaruh oleh konten yang bertentangan dengan nilai agama dan budaya bangsa. Dalam situasi seperti ini, kehadiran orang tua sebagai pendamping dan teladan menjadi sangat penting.

Keteladanan merupakan metode pendidikan moral yang paling efektif. Anak cenderung meniru perilaku yang ia lihat setiap hari. Tidak mungkin orang tua mengajarkan kejujuran apabila dirinya sendiri sering berbohong. Tidak mungkin anak diajarkan sopan santun apabila di rumah ia menyaksikan pertengkaran, kekerasan verbal, atau perilaku tidak hormat antaranggota keluarga. Oleh karena itu, pendidikan moral harus dimulai dari keteladanan nyata dalam kehidupan sehari-hari. Selain keteladanan, komunikasi yang hangat antara orang tua dan anak juga menjadi faktor penting. Anak yang merasa diperhatikan akan lebih terbuka dalam menyampaikan masalah yang dihadapinya. Sebaliknya, kurangnya komunikasi sering kali mendorong anak mencari pelarian kepada teman sebaya atau media sosial yang belum tentu memberikan pengaruh positif.

Studi mutakhir juga menunjukkan pentingnya peran keluarga dalam pembentukan karakter anak. Studi yang dilakukan oleh Lathifah Munawaroh, dkk (2024) menegaskan bahwa ketahanan keluarga memiliki hubungan erat dengan kualitas pembinaan anak dan kemampuan keluarga menghadapi berbagai problem sosial. Selain itu, berbagai kajian pendidikan keluarga yang terbit pada periode 2023–2025 menunjukkan bahwa keterlibatan aktif orang tua dalam pendidikan anak berkontribusi signifikan terhadap pembentukan karakter religius, disiplin, dan tanggung jawab. Karena itu, penguatan keluarga harus menjadi agenda bersama. Pemerintah dapat mendukung melalui program pendidikan keluarga, sekolah dapat memperkuat kemitraan dengan orang tua, dan masyarakat dapat menciptakan lingkungan sosial yang kondusif bagi tumbuh kembang anak. Namun demikian, peran utama tetap berada di tangan keluarga sebagai madrasah pertama.

Pada akhirnya, krisis moral generasi muda tidak dapat diselesaikan hanya melalui regulasi, kurikulum sekolah, atau penegakan hukum semata. Solusi yang paling mendasar adalah menghidupkan kembali fungsi keluarga sebagai pusat pendidikan akhlak. Ketika rumah menjadi tempat pertama anak belajar tentang kejujuran, tanggung jawab, kasih sayang, disiplin, dan nilai-nilai keagamaan, maka lahirlah generasi yang tidak hanya cerdas secara intelektual, tetapi juga kuat secara moral dan spiritual. Dengan demikian, keluarga yang kokoh akan melahirkan masyarakat yang kuat, dan masyarakat yang kuat akan menjadi fondasi bagi terwujudnya bangsa yang beradab dan bermartabat.

Penulis : Dr. Asman, M. Ag, Dosen Fakultas Hukum, Universitas Sultan Muhammad Syafiuddin Sambas (UNISSAS)

 

Posting Komentar

0 Komentar