Pojokkatanews.com- Bupati Sambas, H. Satono, S.Sos.I., M.H. menghadiri rapat kerja dengar pendapat dan rapat dengar pendapat umum Komisi II DPR RI dengan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri serta para Kepala Daerah yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia, Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia dan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia.
Pada rapat tersebut dibahas secara serius terkait pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang saat ini menjadi persoalan pelik seluruh pemerintah daerah di seluruh Indonesia.
“Terdapat beberapa poin yang telah menjadi rumusan bersama guna mengatasi pembayaran insentif PPPK, kita berharap pertemuan hari ini dengan Komisi II DPR RI, Kemenpan RB dan Mendagri serta kepala daerah se Indonesia bisa menjadi solusi konkrit persoalan yang dialami oleh seluruh daerah di Indonesia terkait PPPK,” Kata Bupati Satono.
Pertemuan tersebut menghasilkan enam kesimpulan rapat yakni
Pertama, Komisi II DPR RI mendukung kesepakatan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PANRB dan Kementerian Keuangan untuk menerapkan masa transisi dalam pelaksanaan ketentuan belanja pegawai maksimal 30% dari APBD sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang HKPD diatur melalui Undang-Undang APBN.
Kedua, Komisi II DPR RI mendorong Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian PANRB untuk segera berkoordinasi dengan Menteri Keuangan agar menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan perihal perubahan besaran persentase belanja pegawai di APBD sebagaimana amanat Pasal 146 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD.
Ketiga, Komisi II DPR RI menegaskan bahwa PPPK dan PPPK Paruh Waktu yang telah diangkat melalui kebijakan penataan tenaga non-ASN tidak boleh diberhentikan akibat keterbatasan fiskal daerah maupun penerapan ketentuan batas maksimal 30% belanja pegawai daerah.
Keempat, Komisi II DPR RI meminta Kementerian PANRB mengkoordinasikan penerbitan Peraturan Pemerintah Manajemen ASN guna menjamin kepastian masa kerja, jenjang karir, kesejahteraan, dan perlindungan sosial ASN.
Kelima, Komisi II DPR RI meminta Kementerian Dalam Negeri berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan agar meningkatkan alokasi Transfer Ke Daerah (TKD) pada tahun-tahun mendatang guna mendukung kemampuan keuangan daerah.
Keenam Komisi II DPR RI Mendorong Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian PANRB berkoordinasi dengan Kementerian terkait agar sumber pembiayaan PPPK dan PPPK Paruh waktu daerah, terutama tenaga Kesehatan, Guru dan Tenaga kependidikan dibiayai dari APBN.
.jpg)
0 Komentar