Rutan Sambas Serahkan Remisi Umum, 226 Warga Binaan Dapat Pengurangan Masa Pidana

Pojokkatanews.com – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sambas melaksanakan penyerahan remisi umum bagi narapidana dan pengurangan masa pidana umum bagi anak binaan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026).
‎Kegiatan tersebut dihadiri Bupati Sambas H. Satono, Kapolres Sambas, Kepala Rutan Sambas Andriyas Dwi Pujoyanto beserta jajaran Rutan Kelas IIB Sambas.
‎Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Sambas, Eka Henandra, mengatakan pemberian remisi merupakan agenda yang dilaksanakan sebagai bentuk penghargaan kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan dan mengikuti proses pembinaan selama menjalani masa pidana.
‎“Pada hari ini kita ada pembagian remisi dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Total yang mendapatkan remisi yaitu sejumlah 226 warga binaan,” ujar Eka.
‎Eka menjelaskan, dari 226 warga binaan yang mendapatkan remisi tersebut, sebanyak 88 orang merupakan warga binaan perkara narkotika, 102 orang perkara perlindungan anak, tiga orang perkara tindak pidana korupsi (tipikor), satu orang perkara perdagangan orang atau human trafficking, serta 32 orang merupakan perkara tindak pidana umum lainnya.
‎Selain itu, terdapat sekitar empat orang warga binaan yang memperoleh Remisi Umum II, yakni remisi yang diberikan kepada narapidana hingga masa pidananya berakhir sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
‎Menurut Eka, besaran remisi yang diberikan kepada warga binaan bervariasi, mulai dari satu bulan hingga paling besar lima bulan pengurangan masa pidana.
‎“Yang terkecil satu bulan dan yang besar lima bulan,” jelasnya.
‎Ia berharap pemberian remisi tersebut dapat menjadi motivasi bagi para warga binaan untuk terus mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan Rutan Sambas. Warga binaan juga diharapkan mampu memperbaiki diri dan menjadikan pengalaman selama menjalani masa pidana sebagai momentum untuk berubah ke arah yang lebih baik.
‎Eka menegaskan, warga binaan diharapkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat setelah kembali ke lingkungan masing-masing. Pembinaan yang dilakukan di dalam Rutan tidak hanya bertujuan untuk menjalani masa pidana, tetapi juga membentuk perilaku yang lebih baik dan produktif.
‎“Dengan program yang ada di Rutan Sambas, kita memberikan apa yang mereka bisa perbuat untuk kemajuan Sambas dan untuk diri sendiri pada umumnya, dengan merubah perbuatan yang mereka lakukan menjadi sebuah manfaat untuk semua orang,” katanya.
‎Lebih lanjut, Eka menyebutkan bahwa pemberian remisi tidak diberikan secara otomatis kepada seluruh narapidana. Salah satu hal penting yang menjadi pertimbangan adalah perilaku warga binaan selama menjalani masa pidana, termasuk kepatuhan mengikuti program pembinaan dan tidak melakukan pelanggaran di dalam Rutan.
‎“Ya, remisi itu dengan berkelakuan baik, mengikuti program yang ada di pembinaan dan tidak bikin masalah,” tegasnya.
‎Dengan demikian, pemberian remisi umum pada momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI diharapkan tidak hanya menjadi pengurangan masa pidana, tetapi juga menjadi penghargaan sekaligus motivasi bagi warga binaan untuk terus berperilaku baik, mengikuti pembinaan, dan mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat. (Run). 

Posting Komentar

0 Komentar