Wacana Penataan Dapil DPR RI Kalbar, KPU Sambas Tekankan Keadilan Keterwakilan

Pojokkatanews.com - Wacana penataan ulang daerah pemilihan (dapil) DPR RI yang berkaitan dengan wilayah Kabupaten Sambas,singkawang dan bengkayang mulai menjadi perhatian publik. Persoalan ini dinilai bukan sekadar menyangkut pembagian wilayah pemilihan, tetapi juga menentukan seberapa efektif suara masyarakat daerah terwakili di tingkat nasional.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Sambas, Juliansyah, menjelaskan bahwa penataan dapil merupakan bagian dari proses kepemiluan yang harus dilakukan berdasarkan aturan serta sejumlah prinsip untuk menjaga keseimbangan keterwakilan.

Menurutnya, perubahan dapil tidak sama dengan perubahan batas administratif kabupaten maupun kota. Penataan tersebut berkaitan dengan penyusunan wilayah pemilihan agar distribusi keterwakilan politik dapat berlangsung secara proporsional.

“Penataan ulang dapil pada prinsipnya merupakan penyesuaian pembagian wilayah pemilihan untuk menjaga kualitas keterwakilan masyarakat. Jadi bukan perubahan wilayah administratif, tetapi penataan wilayah pemilihan berdasarkan ketentuan dan prinsip yang berlaku dalam pemilu,” jelas Juliansyah.

Salah satu faktor utama yang menjadi pertimbangan adalah jumlah penduduk. Pertumbuhan atau perubahan jumlah penduduk dapat memengaruhi keseimbangan antara jumlah warga yang diwakili dengan jumlah kursi yang tersedia.

Karena itu, data kependudukan menjadi instrumen penting dalam mengevaluasi struktur dapil. Prinsip yang harus dijaga adalah “one person, one vote, one value”, sehingga setiap suara memiliki nilai representasi yang relatif setara.

“Data kependudukan menjadi salah satu dasar yang sangat penting. Ketika jumlah penduduk mengalami perubahan, tentu perlu dilihat kembali bagaimana keseimbangan keterwakilan antarwilayah,” katanya.

Namun, Juliansyah menegaskan bahwa penataan dapil tidak dapat hanya dihitung berdasarkan angka penduduk. Kondisi geografis, batas administratif, keterhubungan wilayah, aksesibilitas hingga kondisi sosial masyarakat juga perlu diperhatikan.

Pertimbangan tersebut menjadi semakin penting bagi Kalimantan Barat yang memiliki wilayah luas dengan karakter geografis beragam. Kabupaten Sambas sendiri memiliki kawasan pesisir sekaligus wilayah perbatasan negara yang mempunyai persoalan dan kebutuhan pembangunan tersendiri.

Mulai dari pembangunan kawasan perbatasan, konektivitas antarwilayah, pertanian, perkebunan, perikanan, pendidikan, kesehatan hingga penguatan ekonomi masyarakat, berbagai persoalan tersebut membutuhkan saluran aspirasi yang efektif ke tingkat pemerintah pusat.

“Penataan dapil bukan hanya soal angka. Ada aspek geografis, sosial, administratif dan aksesibilitas yang juga harus diperhatikan agar hubungan antara pemilih dengan wakil yang dipilih dapat berjalan dengan baik,” ungkapnya.

Juliansyah mengatakan, proses penataan dapil juga tidak dilakukan secara sepihak. Terdapat tahapan pengumpulan dan verifikasi data, kajian teknis, penyusunan rancangan hingga mekanisme konsultasi dan partisipasi publik.

Dalam proses tersebut, pemerintah daerah, DPRD, partai politik, akademisi, organisasi masyarakat, tokoh masyarakat maupun masyarakat umum dapat menyampaikan pandangan dan masukan.

“Masukan dari masyarakat menjadi bagian penting dalam proses tersebut. Masyarakat dapat menyampaikan pandangan, keberatan maupun usulan. Namun tentu seluruh masukan akan dikaji berdasarkan aspek teknis dan hukum yang menjadi kewenangan penyelenggara pemilu,” jelas Juliansyah.

Menurutnya, keterlibatan publik diperlukan agar setiap tahapan berlangsung transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Di sisi lain, perubahan dapil juga tidak dapat dilepaskan dari dampak politik. Bergesernya komposisi wilayah pemilih berpotensi mengubah pola persaingan antarpartai maupun calon anggota DPR RI.

Basis dukungan politik calon juga dapat berubah karena wilayah konstituen yang dihadapi mengalami penyesuaian.

“Perubahan dapil tentu memiliki konsekuensi terhadap konfigurasi politik dan pola kompetisi. Karena wilayah pemilih berubah, basis dukungan politik juga dapat mengalami perubahan,” ujarnya.

Meski demikian, Juliansyah menekankan bahwa tujuan utama penataan dapil harus tetap berada pada kepentingan masyarakat, terutama memastikan setiap warga memperoleh keterwakilan politik yang adil.

Bagi Kabupaten Sambas, persoalan keterwakilan memiliki arti strategis. Sebagai daerah perbatasan dan wilayah dengan sektor pertanian, perkebunan, perikanan serta perdagangan yang cukup penting, Sambas membutuhkan dukungan kebijakan pemerintah pusat untuk mendorong pembangunan.

Karena itu, perubahan dapil diharapkan tidak membuat aspirasi masyarakat semakin jauh dari wakil yang duduk di DPR RI.

“Yang paling penting adalah bagaimana masyarakat tetap mendapatkan keterwakilan yang efektif. Apa pun bentuk penataannya nanti, hak masyarakat untuk mendapatkan representasi politik harus tetap terjaga,” tegas Juliansyah.

Ia menambahkan, penataan dapil pada dasarnya dapat menjadi peluang untuk memperbaiki kualitas demokrasi representatif. Distribusi kursi yang lebih proporsional diharapkan mampu mengurangi kesenjangan representasi antarwilayah.

Namun, tantangannya juga tidak sedikit. Akurasi data penduduk, kondisi geografis Kalimantan Barat yang luas, aksesibilitas antarwilayah serta potensi kepentingan politik menjadi sejumlah hal yang harus diperhatikan.

KPU juga dituntut menjaga independensi dan memastikan setiap keputusan didasarkan pada data, aturan dan prinsip penyelenggaraan pemilu.

Mengenai kapan masyarakat dapat mengetahui hasil akhir penataan dapil, Juliansyah mengatakan hal tersebut baru dapat diketahui setelah seluruh proses kajian, konsultasi publik dan penetapan selesai sesuai mekanisme yang berlaku.

Hasil resmi nantinya akan disampaikan melalui saluran resmi penyelenggara pemilu dan menjadi dasar pelaksanaan tahapan pemilu berikutnya.

Masyarakat pun diminta tidak terburu-buru mengambil kesimpulan sebelum adanya keputusan resmi.

Juliansyah menegaskan, apa pun bentuk penataan dapil yang nantinya ditetapkan, kepentingan utama harus tetap pada terjaganya kesetaraan hak politik masyarakat.

“Penataan dapil harus kita lihat sebagai bagian dari upaya menjaga keseimbangan representasi politik. Harapannya, apa pun hasil akhirnya nanti, tetap memberikan ruang keterwakilan yang adil bagi masyarakat, termasuk masyarakat Kabupaten Sambas,” pungkasnya. (Run)

 

Posting Komentar

0 Komentar