Ketika Judi Online Masuk ke Rumah: Menguji Ketahanan Keluarga Muslim di Era Digital

 

Perkembangan teknologi digital telah mengubah banyak aspek kehidupan keluarga. Smartphone yang semula menjadi alat komunikasi dan produktivitas, kini juga dapat menjadi pintu masuk berbagai perilaku berisiko, salah satunya judi online. Persoalannya bukan lagi sekadar apakah seseorang berjudi atau tidak, melainkan bagaimana judi online dapat masuk secara diam-diam ke ruang privat keluarga, menggerus ekonomi rumah tangga, merusak komunikasi suami istri, menghilangkan kepercayaan, bahkan mendorong terjadinya perceraian. Dalam perspektif Islam, perjudian atau maisir merupakan perbuatan yang secara tegas dilarang. Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Mā'idah [5]: 90: “Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.” Larangan tersebut tidak berhenti pada tindakan berjudi, tetapi juga diperkuat oleh QS. Al-Mā'idah [5]: 91 yang menjelaskan bahwa setan menggunakan khamar dan judi untuk menimbulkan permusuhan, kebencian, serta menghalangi manusia dari mengingat Allah dan melaksanakan salat. Al-Qur'an Kementerian Agama menempatkan Al-Mā'idah sebagai surah Madaniyah yang memuat ayat-ayat tersebut.

Dalam khazanah fikih, para ulama memandang maisir sebagai transaksi yang mengandung unsur spekulasi, untung-untungan, dan pengambilan harta melalui cara yang tidak dibenarkan syariat. Imam al-Qurthubi ketika menafsirkan larangan maisir menekankan bahwa perjudian termasuk perbuatan yang membawa kerusakan dan wajib dijauhi. Imam al-Mawardi juga menempatkan maisir sebagai aktivitas yang mengandung pengambilan harta dengan cara yang batil. Pendekatan tersebut relevan dengan judi online karena medium digital tidak mengubah substansi hukumnya: perubahan bentuk dari perjudian konvensional menjadi perjudian berbasis aplikasi atau situs internet tidak menghilangkan unsur maisir. Bahkan, persoalan judi online dapat dianalisis melalui teori maqāṣid al-syarī‘ah. Imam al-Syathibi menempatkan perlindungan agama (hifẓ al-dīn), jiwa (hifẓ al-nafs), akal (hifẓ al-‘aql), keturunan (hifẓ al-nasl), dan harta (hifẓ al-māl) sebagai tujuan fundamental syariat. Judi online secara bersamaan dapat mengancam beberapa tujuan tersebut. Ia mengganggu ibadah, memengaruhi kemampuan mengendalikan diri, menghabiskan harta, mengganggu keberlangsungan pendidikan anak, dan merusak relasi keluarga.

Kajian terbaru semakin memperkuat argumentasi tersebut. Saniah, Marlina, Ade Khadijatul Z. Hrp, dan Rahmat (2026) menemukan bahwa judi online bukan sekadar persoalan maisir, tetapi merupakan mafsadah sistemik yang berdampak terhadap perlindungan agama, akal, harta, keturunan, komunikasi keluarga, dan stabilitas sosial-ekonomi. Sementara itu, Badawi (2024) secara khusus menganalisis judi online melalui perspektif maqāṣid al-syarī‘ah. Dampak pertama yang paling mudah terlihat adalah kehancuran ekonomi keluarga. Judi online membentuk ilusi bahwa seseorang dapat memperoleh uang dengan cepat tanpa proses kerja yang sepadan. Ketika mengalami kekalahan, pelaku sering terdorong untuk melakukan chasing losses, yaitu berusaha mengembalikan kerugian dengan kembali memasang taruhan. Siklus tersebut dapat menyebabkan penggunaan uang belanja, tabungan, dana pendidikan anak, bahkan pinjaman untuk membiayai perjudian.

Di sinilah persoalan judi online berubah menjadi persoalan hukum keluarga. Rumah tangga bukan hanya membutuhkan kasih sayang, tetapi juga tanggung jawab ekonomi. UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 16 Tahun 2019 menegaskan bahwa suami istri memikul kewajiban luhur untuk menegakkan rumah tangga sebagai sendi dasar masyarakat. Pasal 33 juga menegaskan kewajiban suami dan istri untuk saling mencintai, menghormati, setia, dan memberikan bantuan lahir batin satu sama lain. Karena itu, menghabiskan penghasilan keluarga untuk judi online tidak dapat dipandang sebagai persoalan pribadi semata. Perbuatan tersebut berpotensi menjadi bentuk pengabaian terhadap tanggung jawab keluarga apabila menyebabkan kebutuhan dasar pasangan dan anak tidak terpenuhi.

Masalah yang lebih serius muncul ketika pelaku menyembunyikan aktivitas judi dari pasangan. Rekening rahasia, dompet digital tersembunyi, utang yang tidak diketahui pasangan, penghapusan riwayat transaksi, dan kebohongan mengenai penggunaan uang merupakan persoalan yang dapat menghancurkan kepercayaan. Dalam perspektif hukum Islam, hubungan suami istri dibangun atas prinsip mu‘āsyarah bi al-ma‘rūf. KHI Pasal 77 menempatkan kewajiban suami istri untuk saling mencintai, menghormati, setia, memberikan bantuan lahir batin, dan memelihara kehormatan masing-masing. KHI Buku I memang secara khusus mengatur hukum perkawinan, termasuk hak dan kewajiban suami istri pada Pasal 77-84. Dengan demikian, judi online dapat menjadi pelanggaran terhadap prinsip dasar kehidupan perkawinan apabila menyebabkan salah satu pihak mengabaikan kewajibannya. Ketika uang keluarga dihabiskan, komunikasi memburuk, kebutuhan anak terabaikan, dan kebohongan berlangsung terus-menerus, ketahanan keluarga mulai mengalami erosi.

Tidak setiap kasus judi online otomatis menjadi alasan perceraian. Namun, judi dapat menjadi faktor pemicu perselisihan dan pertengkaran terus-menerus apabila tidak dihentikan. Dalam hukum perkawinan Indonesia, perceraian harus didasarkan pada alasan yang dapat dibuktikan menurut ketentuan hukum. Dalam praktik peradilan agama, perilaku buruk yang berkaitan dengan utang, tekanan ekonomi, dan konflik rumah tangga dapat berujung pada alasan perceraian apabila menghasilkan perselisihan dan pertengkaran yang terus-menerus serta tidak terdapat harapan untuk hidup rukun kembali. Menurut Utami (2025) secara eksplisit membahas judi online sebagai faktor pemicu perceraian dalam keluarga modern. Selanjutnya Pirdaus (2024) juga mengkaji dampak judi online terhadap hubungan perkawinan dan meningkatnya risiko perceraian. Hal tersebut menunjukkan bahwa judi online harus dibaca sebagai persoalan ketahanan keluarga, bukan hanya sebagai persoalan kriminalitas atau moral individu.

Derysmono (2024) menjelaskan bahwa ketahanan keluarga dalam perspektif Al-Qur'an mencakup perlindungan, mitigasi, pencegahan, dan kemampuan mempertahankan keluarga dari berbagai ancaman. Ia menempatkan QS. At-Tahrim [66]: 6 sebagai landasan penting untuk membangun perlindungan keluarga melalui pendidikan agama, komunikasi keluarga, perlindungan kolektif berbasis maqāṣid al-syarī‘ah, dan perlindungan negara. Ayat tersebut berbunyi: “Wahai orang-orang yang beriman! Peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka...” Pesan ayat ini sangat relevan dengan fenomena judi online. Melindungi keluarga pada era digital tidak cukup hanya dengan memberikan nafkah dan tempat tinggal. Orang tua dan pasangan harus memahami ruang digital yang digunakan anggota keluarga, mengenali risiko perjudian, membangun komunikasi terbuka, serta memiliki mekanisme pengawasan ekonomi keluarga.

Karena itu, ketahanan keluarga Muslim harus dibangun melalui sedikitnya lima langkah. Pertama, memperkuat literasi agama tentang maisir dan harta halal. Kedua, membangun transparansi keuangan antara suami dan istri. Ketiga, membuat kesepakatan penggunaan rekening, dompet digital, dan layanan pembayaran. Keempat, membuka ruang komunikasi tanpa menghakimi ketika salah satu anggota keluarga mulai menunjukkan perilaku perjudian. Kelima, mencari bantuan profesional atau lembaga keagamaan apabila perilaku tersebut telah berkembang menjadi kecanduan.

 

Penanganan judi online juga tidak dapat sepenuhnya dibebankan kepada keluarga. Pemerintah memiliki kewajiban melakukan pencegahan, penegakan hukum, literasi digital, dan perlindungan masyarakat dari ekosistem perjudian daring. Apriyana (2024) menilai bahwa perkembangan judi online membutuhkan penanganan yang lebih kuat melalui kerja sama pemerintah dan masyarakat. Dalam konteks hukum keluarga, negara juga berkepentingan menjaga agar keluarga mampu menjalankan fungsi sosialnya. UU Perkawinan menempatkan keluarga sebagai bagian penting dari struktur masyarakat. Sementara itu, KHI memberikan kerangka normatif mengenai kewajiban suami istri, pemeliharaan anak, harta kekayaan dalam perkawinan, dan putusnya perkawinan. Dengan demikian, ketika judi online masuk ke rumah, yang dipertaruhkan bukan hanya saldo rekening. Yang dipertaruhkan adalah kepercayaan suami istri, masa depan anak, keharmonisan rumah tangga, dan keberlangsungan keluarga sebagai institusi sosial dan keagamaan.

Oleh karena itu Judi online merupakan salah satu ujian paling serius bagi ketahanan keluarga Muslim di era digital. Ia bekerja secara tersembunyi, mudah diakses, dan dapat dilakukan kapan saja melalui perangkat yang berada di tangan anggota keluarga. Karena itu, strategi menghadapi judi online tidak cukup hanya dengan pendekatan hukum pidana. Dibutuhkan pendekatan agama, hukum keluarga, ekonomi, psikologi, literasi digital, dan maqāṣid al-syarī‘ah secara terpadu. Pesan utama Islam sangat jelas, harta harus diperoleh melalui jalan yang halal, keluarga harus dijaga, dan segala sesuatu yang membawa mafsadah harus dicegah. Ketika seorang suami atau istri mulai mempertaruhkan uang keluarga di ruang digital, sesungguhnya yang sedang dipertaruhkan bukan sekadar uang, melainkan amanah perkawinan. Ketahanan keluarga Muslim pada akhirnya bukan berarti keluarga tidak pernah menghadapi masalah. Ketahanan berarti keluarga memiliki kemampuan untuk mengenali ancaman, mencegah kerusakan, menyelesaikan konflik, dan kembali kepada nilai-nilai agama ketika menghadapi krisis. Di era digital, menjaga keluarga berarti juga menjaga keluarga dari layar yang dapat mengubah hiburan menjadi perjudian, perjudian menjadi utang, utang menjadi konflik, dan konflik menjadi kehancuran rumah tangga.

 

Penulis : Dr. Asman, M. Ag, Dosen Fakultas Hukum, Universitas Sultan Muhammad Syafiuddin Sambas (UNISSAS)

 

 

Posting Komentar

0 Komentar