Pojokkatanews.com - Pemerintah Kabupaten Sambas bersama DPRD Kabupaten Sambas resmi menyepakati Nota Kesepahaman Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027, sekaligus Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan PPAS APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026.
Penandatanganan nota kesepahaman berlangsung dalam rapat paripurna di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Sambas, Jumat (7/8/2026). Dokumen tersebut ditandatangani oleh Wakil Bupati Sambas H. Heroaldi Djuhardi Alwi, S.T., M.T., yang mewakili Bupati Sambas, bersama pimpinan DPRD Kabupaten Sambas.
Kesepakatan itu menjadi tahapan penting dalam proses penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), baik untuk Tahun Anggaran 2027 maupun perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Rapat paripurna dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Sambas, para Asisten Sekretaris Daerah, Staf Ahli Bupati, pimpinan dan perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), kepala perangkat daerah, serta anggota DPRD Kabupaten Sambas.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Heroaldi mengatakan penandatanganan nota kesepahaman tersebut mencerminkan komitmen bersama antara pemerintah daerah dan DPRD dalam menyusun kebijakan anggaran yang berpihak kepada kepentingan masyarakat.
"Kesepakatan ini merupakan bentuk komitmen bersama antara eksekutif dan legislatif untuk memastikan proses penyusunan APBD berjalan sesuai tahapan dan menghasilkan kebijakan anggaran yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat serta mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan," ujarnya.
Heroaldi menjelaskan, dokumen KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 menjadi dasar penyusunan APBD tahun depan. Sementara itu, KUPA-PPAS APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 disusun sebagai penyesuaian terhadap dinamika pembangunan dan perkembangan kondisi daerah yang memerlukan perubahan kebijakan anggaran.
Menurutnya, sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD menjadi faktor penting agar kebijakan fiskal yang disusun tetap adaptif, efektif, serta mampu mengakomodasi berbagai program prioritas pembangunan.
"Melalui sinergi yang terus terjaga, kami berharap setiap kebijakan anggaran yang disusun benar-benar tepat sasaran, memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mempercepat pembangunan di Kabupaten Sambas," katanya.
Dengan disepakatinya KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 dan KUPA-PPAS APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026, proses penyusunan Rancangan APBD selanjutnya akan dilaksanakan sesuai tahapan dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kesepakatan tersebut diharapkan menjadi fondasi dalam mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. (Run)
.jpeg)
0 Komentar