Perdebatan LGBT, Kreator Konten Sambas dan MUI Serukan Sikap Sesuai Koridor Hukum

Pojokkatanews.com - Kreator konten asal Kabupaten Sambas yang dikenal dengan nama panggung Aninggmu Sukelaloo terus menyuarakan pandangannya terkait isu LGBT melalui media sosial. Sikapnya memicu beragam tanggapan dari warganet, mulai dari dukungan hingga kritik.

Dalam sejumlah unggahannya, Aninggmu menyebut pandangan yang ia sampaikan berlandaskan nilai-nilai agama yang diyakininya. Ia juga merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029, yang memasukkan penyebaran budaya LGBTQ sebagai salah satu contoh ancaman nonmiliter dalam konteks kebijakan pertahanan negara.

"Saya hanya menyampaikan apa yang saya yakini berdasarkan ajaran agama dan kebijakan yang berlaku. Saya menghormati setiap orang yang memiliki pandangan berbeda, tetapi saya juga berhak menyampaikan pendapat saya secara terbuka," kata Aninggmu.

Menurut dia, konten yang dibuat bukan ditujukan untuk menyerang individu atau kelompok tertentu. Ia mengaku hanya ingin menyampaikan pandangan atas isu yang dinilainya penting untuk didiskusikan di ruang publik.

"Pro dan kontra itu hal yang biasa. Saya tidak mempermasalahkan kritik selama disampaikan dengan baik. Saya akan tetap konsisten menyuarakan apa yang saya yakini," ujarnya.

Konten-konten Aninggmu kemudian memunculkan berbagai respons di media sosial. Sebagian pengguna memberikan dukungan atas keberaniannya menyampaikan pendapat, sementara sebagian lainnya menyampaikan kritik dan pandangan yang berbeda.

Di tengah perdebatan tersebut, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sambas, Ustadz Prof. Dr. H. Sumar'in Asmawi, M.S.I., turut menyampaikan pandangannya mengenai maraknya kampanye dan penyebaran budaya LGBT di tengah masyarakat.

Menurut Sumarin, fenomena tersebut perlu disikapi secara serius, namun tetap mengedepankan kebijaksanaan dan kepastian hukum agar tidak memicu tindakan di luar koridor hukum.

"Fenomena ini perlu disikapi secara serius, bijak, dan dewasa, sekaligus harus mampu melahirkan ketentuan hukum yang jelas kepada masyarakat," ujarnya, Senin (6/7/2026).

Ia menilai Indonesia sebagai negara yang berlandaskan Pancasila memiliki tanggung jawab menjaga nilai-nilai agama, moral publik, dan ketahanan keluarga. Karena itu, ia mendukung hadirnya regulasi yang memberikan kepastian hukum terhadap kampanye, ajakan, promosi, maupun penyebaran perilaku yang dinilainya bertentangan dengan nilai agama dan norma bangsa.

Sumarin juga merujuk Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 yang, menurutnya, memasukkan penyebaran budaya LGBT sebagai salah satu ancaman nonmiliter di bidang sosial dan budaya. Menurut dia, aturan yang jelas diperlukan agar aparat memiliki dasar hukum dalam bertindak.

"Hukum diperlukan agar aparat memiliki pedoman yang jelas, masyarakat tidak bertindak sendiri, dan tidak terjadi persekusi, kekerasan, maupun tindakan anarkis lainnya," katanya.

Meski menyampaikan sikap tegas, Sumarin menekankan bahwa penegakan nilai agama tidak boleh menjadi alasan untuk melakukan kekerasan ataupun tindakan main hakim sendiri.

Ia mengajak masyarakat mengedepankan pendekatan yang bijaksana, memperkuat pendidikan agama di lingkungan keluarga, serta mendukung pemerintah menghadirkan regulasi yang adil dan bermartabat.

"Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersikap waspada, memperkuat pendidikan agama dalam keluarga, serta mendukung pemerintah menghadirkan regulasi yang tegas, adil, dan bermartabat," ujarnya.

Sumarin berharap masyarakat tetap menjaga ketertiban, menghormati proses hukum, serta bersama-sama menciptakan kehidupan sosial yang aman dan kondusif.

"Semoga kita senantiasa diberikan kekuatan dan mampu melahirkan generasi-generasi terbaik," tutupnya. (Red) 



Posting Komentar

0 Komentar