Pojokkatanews.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sambas
menetapkan RT, yang menjabat sebagai Kaur Keuangan Desa Lorong, Kecamatan
Sambas, Kabupaten Sambas, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana
korupsi pengelolaan keuangan desa tahun anggaran 2025. Akibat perbuatannya,
negara ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp314.647.878.
Penetapan tersangka diumumkan Kejari Sambas setelah tim
penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup untuk menjerat RT.
Kepala Kejaksaan Negeri Sambas melalui Kepala Seksi
Tindak Pidana Khusus, Rustam Efendi P. Simarmata, SH., MH., didampingi Kepala
Seksi Intelijen beserta jajaran Bidang Pidana Khusus, menjelaskan bahwa status
tersangka diberikan berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, dokumen, serta barang
bukti yang telah dikumpulkan penyidik.
“Dari hasil pemeriksaan dan alat bukti berupa keterangan
saksi, surat, serta barang bukti, Tim Penyidik menetapkan satu orang tersangka
berinisial RT selaku Kaur Keuangan Desa Lorong tahun anggaran 2025,” demikian
disampaikan dalam rilis resmi Kejari Sambas, Kamis (11/6/2026).
Penyidikan perkara ini dilakukan berdasarkan Surat
Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Sambas Nomor
PRINT-01.a/O.1.17/Fd.2/02/2026 tanggal 20 Februari 2026.
RT kemudian ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat
Penetapan Tersangka Nomor B-1790.1.17/Fd.2/06/2026 tertanggal 8 Juni 2026.
Setelah resmi menyandang status tersangka, RT langsung ditahan di Rumah Tahanan
Negara Kelas IIB Sambas berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor
PRINT-01/O.1.17/Fd.2/06/2026 tanggal 11 Juni 2026.
Dalam proses penyidikan, tersangka diduga memalsukan
delapan surat kuasa atas nama Penjabat Kepala Desa Lorong untuk melakukan
penarikan dana di Bank Kalbar Cabang Sambas. Dana yang berhasil dicairkan
tersebut diduga tidak digunakan sesuai peruntukannya, melainkan dimanfaatkan
untuk kepentingan pribadi.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian
Keuangan Negara yang diterbitkan Inspektorat Kabupaten Sambas Nomor
700.1.2.3/04/PKKN/IK-S2/2026 tanggal 4 Mei 2026, total kerugian negara akibat
dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan keuangan Desa Lorong mencapai
Rp314.647.878.
Atas perbuatannya, RT dijerat dengan Pasal 603
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Selain itu, sebagai dakwaan subsider, tersangka juga
disangkakan melanggar Pasal 604 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun
2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi.
Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk
proses hukum lebih lanjut. Kejari Sambas menegaskan komitmennya dalam
menuntaskan kasus tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan
hukum yang berlaku.
Kejaksaan berharap pengungkapan kasus ini dapat menjadi peringatan bagi
seluruh aparat desa agar mengelola dana desa secara jujur, akuntabel, dan
mengutamakan kepentingan masyarakat. (Run)

0 Komentar