Korupsi Dana Desa Terbongkar, Kaur Keuangan Desa Lorong Masuk Rutan Sambas

Pojokkatanews.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sambas menetapkan RT, yang menjabat sebagai Kaur Keuangan Desa Lorong, Kecamatan Sambas, Kabupaten Sambas, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan desa tahun anggaran 2025. Akibat perbuatannya, negara ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp314.647.878.

Penetapan tersangka diumumkan Kejari Sambas setelah tim penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup untuk menjerat RT.

Kepala Kejaksaan Negeri Sambas melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Rustam Efendi P. Simarmata, SH., MH., didampingi Kepala Seksi Intelijen beserta jajaran Bidang Pidana Khusus, menjelaskan bahwa status tersangka diberikan berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, dokumen, serta barang bukti yang telah dikumpulkan penyidik.

“Dari hasil pemeriksaan dan alat bukti berupa keterangan saksi, surat, serta barang bukti, Tim Penyidik menetapkan satu orang tersangka berinisial RT selaku Kaur Keuangan Desa Lorong tahun anggaran 2025,” demikian disampaikan dalam rilis resmi Kejari Sambas, Kamis (11/6/2026).

Penyidikan perkara ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Sambas Nomor PRINT-01.a/O.1.17/Fd.2/02/2026 tanggal 20 Februari 2026.

RT kemudian ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor B-1790.1.17/Fd.2/06/2026 tertanggal 8 Juni 2026. Setelah resmi menyandang status tersangka, RT langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Sambas berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-01/O.1.17/Fd.2/06/2026 tanggal 11 Juni 2026.

Dalam proses penyidikan, tersangka diduga memalsukan delapan surat kuasa atas nama Penjabat Kepala Desa Lorong untuk melakukan penarikan dana di Bank Kalbar Cabang Sambas. Dana yang berhasil dicairkan tersebut diduga tidak digunakan sesuai peruntukannya, melainkan dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang diterbitkan Inspektorat Kabupaten Sambas Nomor 700.1.2.3/04/PKKN/IK-S2/2026 tanggal 4 Mei 2026, total kerugian negara akibat dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan keuangan Desa Lorong mencapai Rp314.647.878.

Atas perbuatannya, RT dijerat dengan Pasal 603 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Selain itu, sebagai dakwaan subsider, tersangka juga disangkakan melanggar Pasal 604 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut. Kejari Sambas menegaskan komitmennya dalam menuntaskan kasus tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kejaksaan berharap pengungkapan kasus ini dapat menjadi peringatan bagi seluruh aparat desa agar mengelola dana desa secara jujur, akuntabel, dan mengutamakan kepentingan masyarakat. (Run)

 

Posting Komentar

0 Komentar