Pojokkatanews.com - Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Sambas, Urai Hendy Wijaya, menjelaskan bahwa penyaluran BBM bersubsidi bagi nelayan mengacu pada ketentuan yang ditetapkan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).
Menurut Hendy, nelayan yang ingin membeli solar subsidi wajib memiliki surat rekomendasi yang diterbitkan oleh pemerintah melalui mekanisme dan persyaratan tertentu.
“Rekomendasi ini bukan berarti jatah tetap BBM subsidi. Rekomendasi merupakan surat keterangan bahwa pemohon memenuhi syarat sebagai nelayan untuk membeli BBM bersubsidi sesuai kebutuhan operasional melaut,” ujarnya.
Ia menjelaskan, nelayan penerima rekomendasi harus terdaftar sebagai nelayan aktif serta memiliki Kartu Usaha Kelautan dan Perikanan (KUSUKA), Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan dokumen kapal yang sesuai ketentuan.
Adapun kapal yang dapat memperoleh rekomendasi BBM subsidi adalah kapal nelayan berkapasitas 5 Gross Tonnage (GT) hingga 30 GT. Data teknis kapal seperti ukuran kapal, jenis mesin, serta pola operasional melaut menjadi bagian penting dalam proses verifikasi.
Masa berlaku rekomendasi juga berbeda sesuai ukuran kapal. Untuk kapal di bawah 5 GT, rekomendasi diperpanjang setiap dua bulan sekali, sedangkan kapal berukuran 5 GT hingga 30 GT wajib memperbarui rekomendasi setiap bulan.
Hendy menegaskan bahwa jumlah kebutuhan BBM yang tercantum dalam rekomendasi bukanlah kuota tetap. Perhitungan kebutuhan dilakukan menggunakan aplikasi XSTAR milik BPH Migas yang mengolah berbagai data teknis kapal dan aktivitas operasional nelayan.
“Karena sifatnya estimasi, maka apabila ada perbedaan antara rekomendasi dan realisasi pembelian di SPBU, hal itu dapat terjadi. Kebutuhan di lapangan menyesuaikan kondisi aktual nelayan saat melaut,” jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut juga dijelaskan bahwa SPBU Paloh merupakan fasilitas umum yang melayani berbagai kebutuhan masyarakat, termasuk transportasi umum dan nelayan. Kondisi ini berbeda dengan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) maupun SPDN yang secara khusus diperuntukkan bagi kebutuhan sektor perikanan.
Karena itu, nelayan yang belum memiliki rekomendasi diimbau segera mengurus dokumen tersebut agar dapat memperoleh pelayanan pembelian BBM bersubsidi sesuai aturan yang berlaku.
Pemerintah Kabupaten Sambas juga mengajak masyarakat untuk tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi. Apabila terdapat perbedaan informasi terkait alokasi maupun distribusi BBM subsidi, masyarakat diminta melakukan klarifikasi kepada pihak terkait, baik pengelola SPBU, Dinas Perikanan maupun HNSI.
Sebagai langkah jangka panjang, pemerintah daerah telah mendapatkan arahan untuk mengusulkan pembangunan SPBN di Kecamatan Paloh. Kehadiran SPBN diharapkan mampu memberikan pelayanan yang lebih fokus terhadap kebutuhan BBM nelayan.
Meski demikian, Hendy menjelaskan pembangunan SPBN merupakan kewenangan Pertamina dan BPH Migas sehingga memerlukan dukungan investor dan proses yang tidak sederhana.
“Pemerintah daerah berharap dalam waktu dekat ada investor yang bersedia membangun SPBN di Kecamatan Paloh,” katanya.
Di sisi lain, jumlah nelayan penerima rekomendasi BBM subsidi terus mengalami peningkatan. Jika sebelumnya tercatat sekitar 181 rekomendasi, kini jumlahnya telah mencapai lebih dari 300 rekomendasi.
Untuk memastikan ketepatan sasaran, Dinas Perikanan Kabupaten Sambas dalam waktu dekat akan melakukan validasi dan verifikasi langsung ke lapangan. Langkah ini bertujuan memastikan seluruh data nelayan penerima BBM subsidi benar-benar sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Melalui sosialisasi dan penjelasan tersebut, Pemerintah Kabupaten Sambas berharap pemahaman masyarakat terhadap mekanisme penyaluran BBM bersubsidi semakin baik, sehingga pelayanan kepada nelayan dapat berjalan lancar, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku. (Red)
.jpeg)
0 Komentar