Cegah Keterlambatan THR, Disnakertrans Sambas Perkuat Pengawasan




Pojokkatanews.com - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, akan segera membuka posko pengaduan bagi pekerja yang terlambat atau belum menerima pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026.

Kepala Disnakertrans Sambas, Marjuni, mengatakan pembentukan posko tersebut masih menunggu Surat Edaran (SE) dari Kementerian Ketenagakerjaan terkait ketentuan pembayaran THR tahun ini.

“Kami masih menunggu Surat Edaran dari Kemenaker seperti tahun-tahun sebelumnya. Dari SE tersebut, daerah diminta menindaklanjuti dengan membentuk posko pengaduan bagi pekerja yang telat atau tidak dibayarkan THR-nya,” ujar Marjuni.

Setelah SE diterbitkan, Disnakertrans Sambas akan mengeluarkan surat edaran lanjutan kepada seluruh perusahaan di Kabupaten Sambas agar mematuhi ketentuan pembayaran THR sesuai aturan dan tepat waktu.

Marjuni menjelaskan, secara umum perusahaan di Sambas telah memenuhi kewajiban pembayaran THR. Namun, apabila terdapat laporan dari pekerja, pihaknya akan melakukan konfirmasi langsung kepada perusahaan terkait.

“Jika ada pengaduan, akan kami klarifikasi ke perusahaan yang bersangkutan. Selanjutnya laporan tersebut juga akan kami teruskan kepada pengawas ketenagakerjaan di tingkat provinsi,” jelasnya.

Ia menambahkan, pengawasan dan penindakan lanjutan menjadi kewenangan Disnaker tingkat provinsi, yakni Disnakertrans Provinsi Kalimantan Barat.

Sebagai catatan, pada 2025 lalu terdapat pengaduan dari pekerja PT WHS terkait pembayaran THR. Perusahaan tersebut diketahui telah diakuisisi oleh PT Agrinas, dan penanganannya dilakukan langsung oleh Disnakertrans Provinsi Kalbar.

“Awal 2026 sudah dilakukan audiensi antara perwakilan pekerja dan Disnakertrans Provinsi Kalbar. Namun hingga kini kami belum menerima informasi lanjutan terkait hasil pertemuan tersebut,” pungkasnya. (Red)


Posting Komentar

0 Komentar