KMKS Desak Kapolda Kalbar Usut Pidana Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi di Selakau

Pojokkatanews.com - Komite Mahasiswa Kabupaten Sambas (KMKS) secara terbuka mendesak Kapolda Kalimantan Barat untuk segera mengusut unsur pidana dalam kasus dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di SPBUN Selakau, Kabupaten Sambas.

Ketua KMKS, Azwar, menilai fakta di lapangan menunjukkan indikasi kuat adanya tindak pidana, bukan sekadar pelanggaran administrasi maupun pelanggaran Kode Etik Profesi Polri.

Menurut Azwar, BBM subsidi yang diperuntukkan bagi nelayan diduga dikeluarkan secara paksa dari dalam tangki SPBUN menggunakan mesin robin, lalu disalurkan untuk kepentingan yang tidak sesuai peruntukan.

“Ini bukan lagi persoalan etik. Cara pengeluaran BBM secara paksa dari tangki SPBUN sudah memenuhi indikasi kuat tindak pidana penyalahgunaan BBM subsidi,” tegas Azwar.

KMKS juga menyoroti dugaan keterlibatan Kasat Reskrim Polres Sambas yang saat ini telah dinonaktifkan. Namun, Azwar menyebut pemeriksaan yang berjalan sejauh ini masih terfokus pada aspek pelanggaran kode etik.

“Kami mempertanyakan mengapa unsur pidananya belum dibuka secara terang. Jika ada dugaan tindak pidana, maka harus diproses secara hukum, bukan hanya etik,” ujarnya.

KMKS mendesak Kapolda Kalbar untuk membuka penyelidikan pidana secara menyeluruh, termasuk menelusuri peran dan keterlibatan seluruh pihak yang diduga terlibat, baik secara aktif maupun pasif. Selain itu, mereka juga meminta dilakukan audit terhadap Laporan Harta Kekayaan (LHKPN/LHKAPN) oknum yang diperiksa serta mengusut kemungkinan adanya penyalahgunaan kewenangan dan praktik KKN.

Azwar menegaskan bahwa dugaan perbuatan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 55 dan Pasal 53 huruf d terkait penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM subsidi. Selain itu, perbuatan tersebut juga dinilai dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi apabila terbukti terdapat penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.

“BBM subsidi adalah hak rakyat, khususnya nelayan. Menyalahgunakan peruntukannya adalah kejahatan terhadap negara dan masyarakat, bukan pelanggaran ringan,” tegasnya.

KMKS juga meminta agar sidang Kode Etik Profesi Polri dilakukan secara terbuka guna menghindari kecurigaan publik.

“Jika prosesnya bersih dan profesional, tidak ada alasan sidang etik dilakukan tertutup,” tambah Azwar.

Selain itu, KMKS meminta Kapolda Kalbar memeriksa pihak yang saat ini menguasai SPBUN Selakau setelah berpindah tangan, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak yang membekingi praktik tersebut.

“Pengeluaran BBM secara paksa mustahil terjadi tanpa perintah atau pembiaran. Semua yang terlibat harus diperiksa tanpa tebang pilih,” katanya.

Azwar mengingatkan bahwa kredibilitas institusi kepolisian dipertaruhkan dalam penanganan kasus ini. Ia menegaskan aparat penegak hukum tidak boleh justru terlibat dalam praktik melanggar hukum.

“Jangan sampai publik menilai Kapolda Kalbar hanya fokus pada pelanggaran etik sementara unsur pidana diabaikan. Ini bisa menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum,” pungkasnya.

KMKS menyatakan akan terus mengawal proses penanganan kasus tersebut dan tidak menutup kemungkinan membawa persoalan ini ke Mabes Polri, Kompolnas hingga KPK apabila unsur pidana dinilai tidak ditindaklanjuti secara serius. (Run)


Posting Komentar

0 Komentar