Pojokkatanews.com - Pemerintah Kabupaten Sambas melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur dan Diklat (BKPSDMAD) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Penegakan Disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) di Aula Diklat BKPSDMAD, Rabu (21/1/2026).
Rakor strategis tersebut dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sambas, Ir. H. Fery Madagaskar, M.Si., dan dihadiri oleh seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), para camat, serta Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian (Umpeg) di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sambas.
Kepala BKPSDMAD Kabupaten Sambas, Agri Arisa, S.TP, M.Si., dalam paparannya menjelaskan bahwa hampir seluruh OPD di lingkungan Pemda Sambas telah menerapkan sistem presensi digital sebagai upaya peningkatan kedisiplinan ASN.
“Saat ini tinggal satu OPD yang belum menggunakan presensi digital. Kami akan menyiapkan alatnya minggu ini, sehingga pada Februari 2026 seluruh OPD di lingkungan Pemda Sambas sudah 100 persen menerapkan presensi digital,” ujarnya.
Selain penguatan sistem pengawasan kehadiran, Agri menegaskan bahwa BKPSDMAD tidak akan ragu menjatuhkan sanksi kepada ASN yang terbukti melanggar disiplin. Penegakan aturan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Jika terjadi ketidakhadiran tanpa keterangan yang sah, maka sanksi sebagaimana diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 akan ditegakkan, mulai dari sanksi ringan, sanksi sedang, hingga sanksi berat,” tegasnya.
Melalui rakor ini, Agri berharap tercipta sinergi yang kuat antara pimpinan unit kerja dan ASN dalam melakukan pembinaan internal, sehingga budaya disiplin dapat terus ditingkatkan.
“Rakor ini diharapkan mampu memperkuat sinergi antar pimpinan unit kerja dalam pembinaan ASN, agar budaya disiplin di Kabupaten Sambas semakin meningkat dan mendukung terwujudnya reformasi birokrasi yang optimal,” pungkasnya. (Run)

0 Komentar