Mengatur pengelolaan ekonomi rumah tangga setelah menikah bukan sekadar persoalan teknis pengaturan keuangan, melainkan merupakan bagian integral dari ibadah dan tanggung jawab moral yang diatur secara sistematis dalam ajaran Islam, hukum positif Indonesia, serta pandangan para ulama klasik dan kontemporer. Dalam konteks ini, pengelolaan ekonomi keluarga harus dipahami sebagai proses kolaboratif antara suami dan istri untuk mencapai tujuan utama perkawinan, yaitu terciptanya keluarga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah. Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 3 bahwa tujuan perkawinan adalah mewujudkan rumah tangga yang tenteram dan penuh kasih saying.
Secara normatif, Islam telah memberikan fondasi yang kuat terkait pengelolaan ekonomi keluarga melalui konsep nafkah. Dalam Al-Qur’an, Allah berfirman dalam QS. An-Nisa ayat 34 bahwa laki-laki adalah pemimpin (qawwam) bagi perempuan, yang salah satu implikasinya adalah tanggung jawab ekonomi keluarga. Selain itu, hadis Nabi Muhammad SAW menyebutkan bahwa istri berhak mendapatkan “rezeki dan pakaian” dari suami (HR. Muslim) Dalil ini menunjukkan bahwa manajemen ekonomi rumah tangga tidak bisa dilepaskan dari kewajiban nafkah sebagai instrumen utama dalam menjaga keberlangsungan keluarga.
Pandangan ini diperkuat oleh kesepakatan para ulama empat mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali yang secara ijma’ menyatakan bahwa nafkah merupakan kewajiban suami yang bersifat syar’i dan tidak dapat diabaikan. Imam Al-Kasani dari mazhab Hanafi, misalnya, menjelaskan konsep al-ihtibas, yaitu keterikatan istri dalam rumah tangga sebagai dasar hak memperoleh nafkah. Sementara itu, Imam An-Nawawi dari mazhab Syafi’i menggunakan istilah tamkin untuk menjelaskan relasi timbal balik antara suami dan istri dalam konteks kewajiban ekonomi. Pendapat ini menunjukkan bahwa struktur ekonomi keluarga dalam Islam bersifat normatif sekaligus relasional.
Dalam konteks hukum positif Indonesia, prinsip ini diadopsi secara eksplisit dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, khususnya Pasal 34 ayat (1) yang menyatakan bahwa suami wajib melindungi istrinya dan memenuhi kebutuhan hidup rumah tangga sesuai kemampuannya. Ketentuan ini diperkuat oleh Kompilasi Hukum Islam Pasal 80 yang menegaskan bahwa suami bertanggung jawab atas nafkah, pendidikan, dan perlindungan keluarga. Dengan demikian, terdapat sinkronisasi antara hukum Islam dan hukum nasional dalam menempatkan suami sebagai penanggung jawab utama ekonomi keluarga.
Namun demikian, realitas sosial modern menunjukkan bahwa pengelolaan ekonomi rumah tangga tidak lagi bersifat satu arah. Perubahan struktur ekonomi dan tuntutan kehidupan kontemporer mendorong adanya peran aktif istri dalam menopang ekonomi keluarga. Menurut Aisyah dan Hidayah (2023) menunjukkan bahwa konsep qiwamah tidak boleh dipahami sebagai dominasi, melainkan tanggung jawab yang bersifat fleksibel dan kolaboratif. Bahkan, Zali et al. (2024) menegaskan bahwa kontribusi ekonomi istri diperbolehkan sebagai bentuk ta‘awun (kerjasama) dalam keluarga, tanpa menghapus kewajiban utama suami.
Dalam perspektif ekonomi Islam, pengelolaan keuangan keluarga juga harus berlandaskan prinsip keseimbangan antara kebutuhan material dan spiritual. Rahman Ambo Masse (2015) menegaskan bahwa ekonomi Islam bertujuan menciptakan keseimbangan antara pemenuhan kebutuhan duniawi dan nilai-nilai spiritual. Hal ini berarti bahwa pengelolaan ekonomi rumah tangga tidak hanya berorientasi pada akumulasi kekayaan, tetapi juga pada keberkahan (barakah) dan kemaslahatan (maslahah).
Sejalan dengan itu, Kartika (2023) menegaskan bahwa nilai-nilai Islam harus terinternalisasi dalam setiap aktivitas ekonomi rumah tangga, termasuk dalam perencanaan anggaran, pengeluaran, dan investasi. Dalam praktiknya, ini dapat diwujudkan melalui prinsip prioritas kebutuhan (daruriyat, hajiyat, tahsiniyat), penghindaran pemborosan (israf), serta pengelolaan keuangan yang transparan antara suami dan istri.
Lebih lanjut, Khairuddin Nasution (dalam Ja’far, 2021) menekankan pentingnya prinsip musyawarah dalam rumah tangga, termasuk dalam pengelolaan ekonomi. Musyawarah menjadi instrumen penting untuk menciptakan keadilan dan keseimbangan dalam pengambilan keputusan ekonomi keluarga. Hal ini juga sejalan dengan QS. At-Talaq ayat 6 yang mendorong adanya komunikasi dan kesepakatan dalam kehidupan rumah tangga.
Dari sudut pandang sosiologis, pengelolaan ekonomi rumah tangga yang baik akan berdampak langsung pada stabilitas keluarga dan menurunkan potensi konflik, termasuk perceraian. Ketidakseimbangan ekonomi sering kali menjadi pemicu utama disharmoni dalam keluarga. Oleh karena itu, pengelolaan ekonomi yang profesional, transparan, dan berbasis nilai menjadi kebutuhan mendesak dalam kehidupan rumah tangga modern.
Secara kritis, dapat dikatakan bahwa tantangan utama dalam pengelolaan ekonomi rumah tangga saat ini bukan terletak pada kurangnya aturan, melainkan pada implementasi nilai. Banyak keluarga yang memahami kewajiban nafkah secara tekstual, tetapi gagal menginternalisasikan prinsip keadilan, kerjasama, dan musyawarah. Akibatnya, relasi ekonomi dalam keluarga menjadi timpang dan berpotensi menimbulkan konflik.
Dengan demikian, manajemen pengelolaan ekonomi rumah tangga setelah menikah harus dipahami sebagai sistem yang integratif antara nilai agama, hukum negara, dan realitas sosial. Dalil-dalil syar’i, pendapat ulama, serta regulasi seperti UU Perkawinan dan KHI telah memberikan kerangka normatif yang jelas. Tinggal bagaimana pasangan suami istri mampu menerjemahkan kerangka tersebut ke dalam praktik kehidupan sehari-hari secara adaptif dan kontekstual.
Sebagai penutup, dapat ditegaskan bahwa keberhasilan manajemen ekonomi rumah tangga tidak hanya ditentukan oleh besarnya pendapatan, tetapi oleh kualitas pengelolaan dan nilai yang melandasinya. Rumah tangga yang dikelola dengan prinsip syariah, musyawarah, dan keadilan akan lebih berpeluang mencapai tujuan ideal perkawinan, yaitu kebahagiaan dunia dan akhirat.
Penulis : Dr. Asman, M. Ag, Dosen Fakultas Hukum
Universitas Sultan Muhammad Syafiuddin Sambas (UNISSAS)

0 Komentar