Pojokkatanews.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sambas memaparkan perkembangan penanganan sejumlah perkara tindak pidana khusus bertepatan dengan peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Harkodia) yang diperingati pada Selasa (09/12/2025).
Kasi Pidsus Kejari Sambas, Amiruddin, mengungkapkan bahwa sepanjang tahun ini pihaknya telah melakukan empat penyelidikan. Dari jumlah tersebut, dua kasus resmi dinaikkan ke tahap penyidikan.
“Perkara yang kita lanjutkan dalam tahap penyidikan yakni dugaan korupsi tata kelola air bersih Perumdam Tirta Muare Ulakan dan dugaan korupsi dana desa di Desa Tebuah Elok, Kecamatan Subah,” jelasnya.
Selain dua perkara tersebut, Kejari Sambas juga menangani lima perkara tindak pidana khusus yang telah masuk tahap penuntutan. Perkara-perkara tersebut meliputi Dugaan kepabeanan satu unit mobil Volvo dari Bea Cukai Sintete, Dugaan korupsi pengelolaan keuangan BUMDes Mah Berkah Bersama Kecamatan Tebas (2020–2022), Dugaan korupsi APBDes Tebas Kuala (DD dan ADD tahun 2023), Dugaan penyimpangan dana hibah KONI Kabupaten Sambas (2022) dan Dugaan korupsi dana desa dan ADD Desa Bentunai Kecamatan Selakau (2020–2022)
Amiruddin juga menyampaikan bahwa Kejari Sambas telah melaksanakan eksekusi terhadap lima perkara yang telah berkekuatan hukum tetap sepanjang tahun ini.
Sementara itu, total penyelamatan uang negara dari denda dan pengembalian uang pengganti mencapai Rp540.272.661,53.
“Ini bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Sambas dalam pemberantasan korupsi, terutama penggunaan dana desa dan keuangan negara,” tegasnya. (Run)

0 Komentar