Pojokkatanews.com - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sambas Arsyad memberikan klarifikasi terkait isu yang beredar di masyarakat mengenai belum dibayarkannya upah Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, khususnya tenaga guru.
Ia menegaskan bahwa pada prinsipnya pembayaran hak PPPK Paruh Waktu sudah dapat diproses. Pihaknya juga meminta seluruh kepala satuan pendidikan agar segera menuntaskan administrasi sehingga pembayaran upah dapat segera direalisasikan. Rabu (11/3/2026)
Kadis mengatakan PPPK Paruh Waktu yang pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sambas telah menerima pembayaran upah untuk periode Januari hingga Maret 2026. Hal serupa juga berlaku bagi PPPK Paruh Waktu tenaga kesehatan yang berada di bawah Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
“Menyikapi pemberitaan yang simpang siur terkait upah PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Sambas, dapat kami sampaikan bahwa PPPK Paruh Waktu yang dibiayai APBD telah dibayarkan dari Januari sampai Maret 2026. Sedangkan PPPK Paruh Waktu di rumah sakit dan puskesmas juga telah dibayarkan melalui BLUD masing-masing,” jelasnya.
Berdasarkan laporan dari masing-masing kepala bidang pada jenjang pendidikan, sebagian sekolah telah menuntaskan kewajiban pembayaran upah bagi guru PPPK Paruh Waktu. Meski demikian, Disdikbud tetap meminta satuan pendidikan yang belum melakukan pembayaran agar segera menindaklanjuti.
Saat ini tercatat sebanyak 1.715 guru PPPK Paruh Waktu tersebar di berbagai satuan pendidikan di Kabupaten Sambas.
Menurutnya, upah guru PPPK Paruh Waktu sebenarnya sudah dapat dibayarkan untuk periode Januari hingga Maret 2026 melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Hak dan kewajiban para PPPK Paruh Waktu tersebut juga telah diatur dalam perjanjian kerja sesuai ketentuan yang berlaku.
“Upah PPPK Paruh Waktu sebenarnya sudah dapat dibayarkan dari Januari hingga Maret 2026 melalui dana BOS. Hak dan kewajiban PPPK Paruh Waktu sendiri telah diatur dalam perjanjian kerja sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Untuk memastikan hal tersebut berjalan sesuai aturan, Kepala Disdikbud juga memerintahkan seluruh kepala bidang agar melakukan pengecekan langsung ke lapangan.
“Saya perintahkan kepada seluruh kepala bidang untuk melakukan crosscheck ke kepala satuan pendidikan agar segera membayarkan upah guru PPPK Paruh Waktu,” tambahnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa guru PPPK Paruh Waktu yang telah memperoleh tunjangan sertifikasi atau lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) tidak lagi dianggarkan upahnya melalui dana BOS.
Ketentuan tersebut mengacu pada surat dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 0994/B/C1/PR.04.01/2026 yang merupakan jawaban atas konsultasi pemerintah daerah.
“Berdasarkan surat dari Kemendikdasmen, guru PPPK Paruh Waktu yang sudah mendapatkan sertifikasi tidak lagi dianggarkan upahnya melalui dana BOS. Pembiayaan mereka bersumber dari pemerintah pusat,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa selama ini sebagian pembayaran bagi guru PPPK Paruh Waktu juga bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), khususnya melalui dana BOS yang berasal dari pemerintah pusat. (Red)

0 Komentar