I’TIKAF ATAU MENJAGA ANAK DI RUMAH? DILEMA RELASI SUAMI ISTRI PADA SEPULUH HARI TERAKHIR RAMADAN




Sepuluh hari terakhir bulan Ramadan sering disebut sebagai puncak spiritualitas umat Islam. Pada fase ini, banyak umat Islam berusaha meningkatkan ibadah, salah satunya melalui i‘tikaf di masjid. I‘tikaf dipahami sebagai aktivitas berdiam diri di masjid dengan niat mendekatkan diri kepada Allah dan memaksimalkan ibadah, khususnya untuk mencari malam Lailatul Qadar yang lebih baik daripada seribu bulan. Praktik ini memiliki dasar kuat dalam sunnah Nabi Muhammad. Dari Aisyah r.a. diriwayatkan bahwa Rasulullah SAW “selalu beri‘tikaf pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadan hingga beliau wafat” (HR. Bukhari dan Muslim). 

Namun dalam praktik kehidupan keluarga modern, terutama bagi pasangan yang memiliki anak kecil, muncul dilema yang tidak sederhana, apakah suami sebaiknya melakukan i‘tikaf penuh di masjid atau tetap berada di rumah untuk membantu menjaga anak dan mendampingi keluarga? Dilema ini memperlihatkan adanya tarik-menarik antara kesalehan individual dan tanggung jawab domestik dalam rumah tangga Muslim. Tulisan ini mencoba melihat persoalan tersebut melalui perspektif dalil syariat, pandangan ulama, serta refleksi dari kajian akademik kontemporer.

Secara normatif, i‘tikaf memang termasuk ibadah yang sangat dianjurkan (sunnah muakkadah), terutama pada sepuluh malam terakhir Ramadan. Dalam literatur fikih dijelaskan bahwa tujuan utama i‘tikaf adalah memutus sementara keterikatan duniawi agar seseorang lebih fokus pada ibadah, zikir, dan doa. Al-Qur’an juga menyinggung praktik ini dalam QS. Al-Baqarah ayat 187: “Dan janganlah kamu campuri mereka (istri-istrimu) ketika kamu sedang beri‘tikaf di dalam masjid.” Ayat ini menjadi dasar bahwa i‘tikaf dilakukan di masjid dan memiliki aturan tertentu dalam hubungan keluarga.

Meskipun demikian, para ulama sepakat bahwa hukum i‘tikaf pada dasarnya sunnah, bukan kewajiban, kecuali jika seseorang bernazar melaksanakannya. Kesepakatan ini dijelaskan oleh banyak ulama fikih klasik seperti Ibnul Mundzir yang menyatakan bahwa para ulama berijma’ bahwa i‘tikaf adalah ibadah sunnah. Dengan demikian, i‘tikaf tidak boleh mengabaikan kewajiban lain yang lebih utama. Dalam kaidah fikih dikenal prinsip: “al-wajib muqaddam ‘ala al-mandub” (kewajiban didahulukan daripada sunnah). Di sinilah muncul dimensi etika keluarga. Dalam Islam, suami tidak hanya diposisikan sebagai pemimpin keluarga, tetapi juga sebagai penanggung jawab kesejahteraan istri dan anak. Rasulullah SAW bersabda: “Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.” Hadis ini menunjukkan bahwa kepemimpinan dalam keluarga menuntut kehadiran, perhatian, dan tanggung jawab nyata terhadap anggota keluarga.

Para ulama klasik juga menekankan pentingnya mempertimbangkan hak keluarga sebelum melakukan ibadah sunnah. Imam Abu Hamid al-Ghazali, misalnya, dalam Ihya’ Ulum al-Din menjelaskan bahwa kesalehan seseorang tidak hanya diukur dari intensitas ibadah ritual, tetapi juga dari kemampuannya menunaikan hak-hak manusia di sekitarnya, terutama keluarga. Jika ibadah sunnah justru menimbulkan mudarat bagi keluarga, maka meninggalkannya dapat menjadi pilihan yang lebih bijak. Pendapat yang hampir senada disampaikan oleh Imam al-Nawawi dalam Al-Majmu‘, bahwa seorang suami hendaknya mempertimbangkan kondisi keluarga sebelum melakukan i‘tikaf panjang. Jika kepergiannya menimbulkan kesulitan bagi istri atau anak, maka lebih utama baginya untuk tetap berada di rumah. Prinsip ini sejalan dengan kaidah fikih dar’ al-mafasid muqaddam ‘ala jalb al-masalih (mencegah kerusakan didahulukan daripada meraih kemaslahatan).

Dalam konteks keluarga modern, dilema ini menjadi semakin kompleks karena struktur keluarga seringkali bersifat nuklir. Tidak semua keluarga memiliki dukungan kerabat yang dapat membantu menjaga anak ketika suami melakukan i‘tikaf. Di sisi lain, tuntutan spiritual Ramadan tetap mendorong individu untuk memaksimalkan ibadah. Situasi ini menunjukkan bahwa praktik keagamaan selalu berinteraksi dengan realitas sosial keluarga.

Beberapa penelitian kontemporer juga menyinggung pentingnya keseimbangan antara ibadah ritual dan tanggung jawab keluarga. Menurut Siti Rahmah (2023) tentang praktik ibadah Ramadan dalam keluarga Muslim perkotaan menunjukkan bahwa banyak pasangan memilih model “i‘tikaf fleksibel”, yakni tetap beribadah di masjid pada malam tertentu namun tidak meninggalkan keluarga secara penuh selama sepuluh hari. Rahmah menilai pola ini sebagai bentuk adaptasi religius yang tetap menjaga keharmonisan keluarga. Sedangkan menurut Ahmad Fauzi (2024) mengenai relasi suami istri dalam praktik ibadah Ramadan menemukan bahwa komunikasi pasangan menjadi faktor utama dalam menyelesaikan dilema ibadah dan tanggung jawab domestik. Dalam penelitiannya, pasangan yang berdialog dan membuat kesepakatan bersama cenderung lebih mampu menyeimbangkan kebutuhan spiritual dan kebutuhan keluarga. Sementara itu, menurut Nur Hidayati (2025) tentang spiritualitas keluarga Muslim menunjukkan bahwa kualitas ibadah dalam keluarga tidak hanya diukur dari aktivitas individual seperti i‘tikaf, tetapi juga dari praktik ibadah kolektif seperti salat berjamaah di rumah, membaca Al-Qur’an bersama, dan mendidik anak dalam suasana Ramadan. Menurutnya, keterlibatan ayah dalam kehidupan anak justru dapat menjadi bagian dari ibadah yang bernilai besar.

Jika melihat perspektif maqasid al-syari‘ah, menjaga keluarga termasuk dalam tujuan penting syariat, khususnya dalam kategori hifz al-nasl (menjaga keturunan) dan hifz al-usrah (menjaga institusi keluarga). Karena itu, peran ayah dalam mendampingi anak dan membantu istri juga memiliki nilai ibadah yang tidak kalah besar dibandingkan ibadah sunnah individual. Dalam konteks ini, dilema antara i‘tikaf dan menjaga anak sebenarnya tidak harus dipahami sebagai pilihan yang saling meniadakan. Islam memberi ruang fleksibilitas dalam praktik ibadah. Seorang suami dapat tetap meraih keutamaan sepuluh malam terakhir Ramadan tanpa meninggalkan tanggung jawab keluarga secara total. Misalnya dengan melakukan i‘tikaf pada beberapa malam tertentu, memperbanyak qiyamul lail di rumah, atau bergantian dengan istri dalam melakukan ibadah di masjid.

Rasulullah SAW sendiri memberikan teladan keseimbangan antara ibadah dan kehidupan keluarga. Meskipun beliau sangat tekun beribadah pada sepuluh malam terakhir Ramadan, beliau juga dikenal sebagai sosok yang penuh perhatian terhadap keluarga. Aisyah r.a. bahkan meriwayatkan bahwa Nabi membantu pekerjaan rumah tangga ketika berada di rumah. Teladan ini menunjukkan bahwa spiritualitas Islam tidak memisahkan antara ibadah kepada Allah dan tanggung jawab terhadap keluarga. Pada akhirnya, dilema i‘tikaf atau menjaga anak di rumah seharusnya diselesaikan melalui prinsip keseimbangan. I‘tikaf memang memiliki keutamaan besar sebagai sarana mendekatkan diri kepada Allah dan mencari Lailatul Qadar. Namun tanggung jawab terhadap keluarga juga merupakan amanah yang tidak kalah penting. Ketika kedua nilai ini dipertemukan dengan komunikasi yang baik antara suami dan istri, maka Ramadan justru dapat menjadi momentum memperkuat spiritualitas sekaligus keharmonisan keluarga.

Dengan demikian, menjaga anak di rumah demi membantu pasangan tidak dapat dipandang sebagai kehilangan kesempatan ibadah. Justru dalam perspektif Islam, tindakan tersebut bisa menjadi bentuk ibadah yang sama mulianya, karena dilakukan untuk menunaikan amanah keluarga. Ramadan pada akhirnya bukan hanya tentang kesalehan individual di masjid, tetapi juga tentang membangun keluarga yang penuh kasih, tanggung jawab, dan keberkahan.


Penulis:  Dr. Asman, M. Ag, Dosen Fakultas Hukum

Universitas Sultan Muhammad Syafiuddin Sambas (UNISSAS)


Posting Komentar

0 Komentar