Pojokkatanews.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sambas menggelar sosialisasi dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang tengah memasuki tahap pembahasan lanjutan, Senin (24/11/2025). Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam memastikan regulasi yang disusun benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.
Raperda pertama membahas Penyelenggaraan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Sambas. Kabupaten Sambas yang berbatasan langsung dengan Malaysia menjadi salah satu wilayah dengan jumlah pekerja migran tertinggi di Kalimantan Barat. Oleh karena itu, regulasi ini dirancang untuk memberikan landasan hukum yang kuat, memperbaiki layanan, serta mengurangi berbagai masalah sosial dan hukum yang kerap menimpa para PMI.
Sementara itu, Raperda kedua mengatur Penyelenggaraan Perpustakaan. Aturan ini fokus pada penguatan sistem layanan perpustakaan daerah, peningkatan literasi masyarakat, dan mendukung pengembangan kualitas sumber daya manusia. Penyusunan Raperda tersebut telah melalui proses konsultasi dengan Dinas Perpustakaan Provinsi Kalimantan Barat dan DPRD Provinsi Kalbar.
Ketua DPRD Sambas, Abu Bakar, menjelaskan bahwa kedua Raperda ini telah melalui proses kajian komprehensif, mulai dari penelitian internal hingga konsultasi dengan berbagai pihak eksternal.
“Sosialisasi ini sangat penting. Kami berharap masukan dari seluruh peserta dapat menyempurnakan rancangan regulasi ini sebelum masuk ke tahap pembahasan berikutnya,” ujarnya.
Ia menambahkan, sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Pimpinan DPRD Kabupaten Sambas Nomor 15 Tahun 2025 terkait jadwal rapat paripurna Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025.
“Dari tiga Raperda yang dijadwalkan, dua di antaranya perlu mendapatkan penyampaian langsung kepada publik,” jelas Abu Bakar.
Menurutnya, banyaknya masukan dari para peserta—baik dari perangkat daerah, pemangku kepentingan, maupun unsur masyarakat—menunjukkan adanya perhatian dan komitmen bersama untuk mempercepat penyelesaian regulasi yang memiliki dampak strategis bagi Sambas.
“Kami berharap kedua Raperda ini bisa segera difinalisasi dan ditetapkan, sehingga dapat memberi manfaat nyata, terutama dalam meningkatkan perlindungan bagi pekerja migran serta memperkuat budaya literasi masyarakat di Kabupaten Sambas,” tutupnya. (Red)

0 Komentar