Pojokkatanews.com - Polres Sambas menggelar sosialisasi terkait penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Perpol Nomor 8 Tahun 2021 mengenai penanganan tindak pidana melalui pendekatan keadilan restoratif, Selasa (25/11/2025).
Kegiatan ini dinilai penting untuk menyamakan pemahaman seluruh personel terkait perubahan mendasar dalam filosofi pemidanaan di Indonesia.
Kasatreskrim Polres Sambas, AKP Rahmad Kartono, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Sambas, AKBP Wahyu Jati. Ia menegaskan bahwa sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari STR/76/RES.7.1./XI/2025 tertanggal 13 November 2025, sebagai upaya memperkuat pemahaman aparat mengenai paradigma baru pemidanaan.
“KUHP yang baru membawa perubahan besar, termasuk pergeseran orientasi pemidanaan dari yang bersifat retributif menjadi lebih korektif, rehabilitatif, dan restoratif. Pendekatan ini sangat penting untuk mencegah over-incarceration, khususnya pada perkara ringan,” jelas Rahmad.
Ia menambahkan bahwa kolaborasi antara penyidik Polri dan jaksa penuntut umum merupakan elemen penting dalam implementasi keadilan restoratif.
“Polri dan kejaksaan harus memiliki persepsi yang sama. Jaksa memiliki kewenangan menghentikan penuntutan dengan pendekatan restorative justice, dan ini harus dimaksimalkan,” tegasnya.
Rahmad juga menjelaskan peran besar Bhabinkamtibmas dalam penerapan KUHP baru. Mereka menjadi ujung tombak penyelesaian perkara ringan di tingkat desa dan kelurahan, serta menjalankan deteksi dini terhadap potensi gangguan kamtibmas.
“Komitmen Polres Sambas adalah menerapkan keadilan restoratif secara bertanggung jawab untuk mewujudkan pelayanan hukum yang lebih humanis dan efektif, serta memberikan manfaat bagi para pihak yang terlibat dalam suatu perkara,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya peran Bhabinkamtibmas dalam mediasi berbasis kearifan lokal.
“Penyelesaian damai di masyarakat harus menjadi prioritas sebelum perkara masuk ke proses penyidikan,” jelas Rahmad. (Run)

0 Komentar