Paripurna DPRD Sambas Tetapkan Tiga Raperda, Bupati Satono Tekankan Komitmen Pembangunan

 


Pojokkatanews.com - Bupati Sambas, H. Satono, menghadiri Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Sambas dalam rangka pengambilan keputusan terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang telah melalui proses pembahasan bersama antara legislatif dan eksekutif. 

Sidang diawali dengan penyampaian laporan Badan Anggaran dan Panitia Khusus DPRD, dilanjutkan dengan persetujuan secara lisan oleh seluruh anggota DPRD. Kamis (26/11/2025)

Tiga Raperda yang dibahas dalam sidang tersebut meliputi Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sambas, Raperda usul inisiatif DPRD tentang Penyelenggaraan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia asal Kabupaten Sambas, serta Raperda usul inisiatif DPRD tentang Penyelenggaraan Perpustakaan.

Dalam penyampaiannya, Bupati Satono menyatakan bahwa ketiga Raperda telah disetujui untuk diproses lebih lanjut menjadi Peraturan Daerah. Ia menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada seluruh unsur pimpinan dan anggota DPRD, aparatur pemerintah daerah, dan masyarakat yang telah memberikan masukan selama proses pembahasan.

“Penyusunan Raperda APBD Tahun Anggaran 2026 telah melalui rangkaian proses yang panjang dan komprehensif, mulai dari penyampaian KUA–PPAS hingga penyempurnaan berbagai catatan dan rekomendasi DPRD. Menurutnya, APBD 2026 bukan hanya instrumen anggaran, tetapi juga alat perencanaan strategis pembangunan daerah untuk mendukung percepatan ekonomi, meningkatkan pelayanan publik, dan memperkuat kesejahteraan masyarakat,” katanya. 

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD yang dinilai telah bekerja keras, mencurahkan waktu dan pemikiran, serta menjalin kemitraan konstruktif bersama Pemerintah Kabupaten Sambas demi tersusunnya APBD yang berkualitas, transparan, dan berpihak kepada masyarakat.

Selanjutnya, terkait Raperda tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia asal Kabupaten Sambas, Bupati Satono menegaskan bahwa regulasi tersebut merupakan wujud komitmen DPRD dalam memberikan pelindungan menyeluruh bagi pekerja migran, mulai pra-keberangkatan, masa bekerja, hingga purna bekerja. 

“Semoga aturan ini dapat memastikan terpenuhinya hak-hak pekerja dan keluarganya, memperkuat pelindungan hukum, serta meningkatkan koordinasi lintas Lembaga,” ujarnya.

Sementara itu, Raperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan juga dinilai sebagai langkah strategis dalam meningkatkan budaya literasi, membiasakan gemar membaca, memperkuat ekosistem pendidikan, serta mendorong modernisasi perpustakaan berbasis teknologi informasi agar seluruh lapisan masyarakat dapat lebih mudah mengakses pengetahuan.

Setelah pelaksanaan rapat paripurna, Raperda APBD 2026 akan disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Barat untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Dua Raperda lainnya juga akan melalui proses fasilitasi oleh Gubernur Kalimantan Barat melalui Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Barat, sebelum akhirnya memperoleh nomor register dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

“Saya menyampaikan terima kasih atas kerja sama seluruh pihak, baik eksekutif maupun legislatif, serta seluruh komponen yang terlibat dalam pembahasan Raperda. Saya juga berharap regulasi yang telah disusun dapat membawa kebaikan dan kemajuan bagi Kabupaten Sambas serta mendapat ridho Allah SWT,” Pungkasnya. (Red)


Posting Komentar

0 Komentar