Pojokkatanews.com - Komite Mahasiswa Kabupaten Sambas (KMKS) menyatakan dukungan terhadap perjuangan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) Kalimantan Barat. Memasuki hari ketiga aksi mogok kerja pada Kamis (23/7/2026), organisasi mahasiswa tersebut mendesak PT Perkebunan Anak Negeri Pasaman (PANP) dan PT Sentosa Asih Makmur (SAM) untuk memenuhi hak-hak normatif para pekerja sesuai ketentuan perundang-undangan.
Aksi mogok kerja yang berlangsung sejak 21 Juli dan dijadwalkan berakhir pada 31 Juli 2026 itu disebut sebagai langkah terakhir yang ditempuh pekerja setelah proses perundingan dengan perusahaan tidak mencapai kesepakatan.
Ketua Umum KMKS, Azwar Abu Bakar mengatakan akar persoalan bermula dari perbedaan perhitungan masa kerja buruh yang berdampak pada besaran pesangon dan hak normatif lainnya. Meski pada 2023 para pekerja telah diangkat dari status Karyawan Harian Lepas (KHL) menjadi Pekerja Tetap (PKWTT), perusahaan dinilai hanya mengakui masa kerja sejak pengangkatan tersebut.
“ Akibatnya, masa kerja saat masih berstatus KHL yang sebagian besar telah berlangsung selama belasan tahun tidak diperhitungkan dalam pemberian pesangon maupun hak lainnya. Dari 16 poin tuntutan yang diajukan pekerja, sebanyak 15 poin telah disepakati. Namun, pengakuan masa kerja sejak pertama kali bekerja masih menjadi poin yang belum menemukan titik temu,” katanya.
KMKS menilai kebijakan tersebut tidak sejalan dengan aturan ketenagakerjaan. Organisasi ini mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya PP Nomor 35 Tahun 2021 juncto UU Nomor 6 Tahun 2023 yang mengatur perubahan status pekerja harian menjadi PKWTT, Pasal 156 mengenai perhitungan pesangon berdasarkan masa kerja riil, Pasal 50 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang awal hubungan kerja, serta Pasal 137 yang menjamin hak pekerja melakukan mogok kerja setelah perundingan mengalami jalan buntu.
Azwar Abu Bakar, menegaskan pihaknya akan terus mengawal penyelesaian persoalan tersebut hingga hak-hak pekerja dipenuhi.
"Kami dari KMKS berdiri bersama kawan-kawan buruh KPBI. Manajemen PT PANP dan PT SAM harus menaati aturan hukum yang berlaku. Pengabdian belasan tahun para buruh di Kabupaten Sambas tidak boleh dihilangkan hanya karena persoalan administrasi pengangkatan status pada tahun 2023," ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa aksi mogok kerja merupakan hak konstitusional pekerja yang dilindungi undang-undang selama dilakukan sesuai prosedur.
"Kami tidak akan tinggal diam dan akan terus mengawal persoalan ini sampai hak-hak normatif buruh diberikan secara utuh," tegas Azwar.
Dalam pernyataan sikapnya, KMKS menyampaikan sejumlah tuntutan. Kepada manajemen PT PANP dan PT SAM, KMKS meminta perusahaan menghitung kembali seluruh masa kerja pekerja sejak pertama kali bekerja, termasuk saat masih berstatus KHL, sebagai dasar perhitungan pesangon, pensiun, dan hak normatif lainnya. Selain itu, perusahaan juga diminta menjamin tidak ada intimidasi maupun sanksi terhadap pekerja yang mengikuti aksi mogok kerja secara sah.
KMKS juga mendesak Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Provinsi Kalimantan Barat segera melakukan pemeriksaan lapangan dan menerbitkan nota pemeriksaan yang mengikat secara hukum. Sementara kepada Disnakertrans Kabupaten Sambas, organisasi tersebut meminta agar segera memfasilitasi mediasi tripartit dan mengeluarkan anjuran tertulis berdasarkan prinsip perlindungan hukum bagi pekerja.
Tak hanya itu, KMKS meminta Pemerintah Kabupaten Sambas bersama DPRD Kabupaten Sambas memanggil pimpinan PT PANP dan PT SAM guna memberikan klarifikasi serta memastikan iklim investasi di daerah tetap berjalan tanpa mengabaikan hak-hak dasar dan kesejahteraan para pekerja. (Red)
.jpg)
0 Komentar