Pojokkatanews.com - Dukungan terhadap pembentukan Daerah Pemilihan (Dapil) Kalimantan Barat III yang meliputi Kabupaten Sambas, Kabupaten Bengkayang, dan Kota Singkawang terus menguat. Sejumlah tokoh politik, partai politik, hingga penyelenggara pemilu menilai pembentukan dapil baru akan memperkuat representasi masyarakat kawasan perbatasan sekaligus mempercepat pemerataan pembangunan.
Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Suriansyah, mengatakan pembentukan Dapil Kalbar III layak diperjuangkan karena akan menciptakan pemerataan representasi politik di seluruh wilayah Kalimantan Barat.
"Wacana pemekaran dapil DPR RI menjadi tiga dapil dan mengusulkan wilayah Singbebas berada dalam satu dapil patut didukung. Dengan begitu akan terjadi pemerataan representasi wakil rakyat di seluruh wilayah Kalimantan Barat sehingga aspirasi masyarakat lebih terwakili dan lebih mudah diperjuangkan," katanya.
Menurut Suriansyah, pembagian delapan kursi DPR RI yang ada saat ini juga dapat dilakukan secara proporsional apabila pemekaran dapil disetujui, sehingga setiap wilayah memiliki representasi yang lebih seimbang.
Dukungan serupa disampaikan Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Sambas, Sehan A. Rahman. Ia menilai kawasan Singbebas memiliki karakteristik khusus sebagai wilayah perbatasan sehingga membutuhkan keterwakilan yang lebih kuat di tingkat nasional.
"DPD Partai Golkar Kabupaten Sambas sangat mendukung wacana pemekaran Dapil Kalbar III. Salah satu tujuannya adalah mempercepat pemerataan pembangunan, terutama di bidang infrastruktur dan sektor-sektor strategis lainnya di dua kabupaten perbatasan dan satu kota administratif," ujar Sehan.
Ia menambahkan, jumlah pemilih di Sambas, Bengkayang, dan Singkawang yang mencapai sekitar 834 ribu orang sudah menjadi modal kuat untuk memperoleh representasi politik yang lebih proporsional.
Pengamat Politik Kalbar lulusan Ilmu Politik Iowa, Amerika Serikat, Ireng Maulana, juga berpandangan bahwa masyarakat Singbebas sudah saatnya memiliki wakil DPR RI yang benar-benar berasal dari wilayah tersebut.
"Sudah saatnya masyarakat Singbebas memiliki representasi politik yang benar-benar berasal dari wilayahnya sendiri. Dengan begitu, perjuangan terhadap persoalan perbatasan, pembangunan infrastruktur, ekonomi, hingga pelayanan publik dapat diperjuangkan secara lebih fokus di tingkat nasional," tegas Ireng.
Ia mengajak seluruh pemerintah daerah, legislatif, partai politik, akademisi, dan tokoh masyarakat bersatu mengawal usulan pembentukan Dapil Kalbar III agar dapat diwujudkan.
Sementara itu, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Sambas, Juliansyah, menegaskan bahwa pembentukan Dapil DPR RI harus mengikuti mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan menjadi kewenangan penuh KPU RI.
"Penataan, pembentukan, dan penetapan daerah pemilihan serta alokasi kursi anggota DPR RI merupakan kewenangan penuh KPU RI," jelas Juliansyah.
Ia menjelaskan, proses pembentukan dapil harus melalui penyusunan rancangan, uji publik, pembahasan bersama Komisi II DPR RI dan pemerintah, hingga ditetapkan melalui Peraturan KPU. Selain itu, pembentukan dapil juga wajib memenuhi ketentuan jumlah kursi serta prinsip kesetaraan nilai suara, proporsionalitas, integritas wilayah, kohesivitas, dan kesinambungan. (Red)
%20(40%20x%2050%20cm).png)
0 Komentar