Pojokkatanews.com - Aksi dugaan pencurian kopra di Desa Parit Baru, Kecamatan Selakau, Kabupaten Sambas, berhasil digagalkan warga. Seorang pria berinisial I (49) diamankan setelah diduga tertangkap tangan hendak membawa kabur dua karung kopra milik warga pada Jumat (24/7/2026) dini hari.
Usai diamankan warga, terduga pelaku diserahkan ke Polsek Selakau dan kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kasus tersebut juga telah ditangani Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sambas.
Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Suwandi, membenarkan adanya penanganan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut.
"Sebelumnya kami menerima laporan resmi dari korban mengenai adanya dugaan pencurian kopra yang diisikan ke dalam beberapa karung," kata AKP Suwandi, Senin (27/7/2026).
Berdasarkan keterangan kepolisian, peristiwa bermula ketika korban menyimpan sejumlah karung berisi kopra di teras rumah. Saat hendak memeriksa, korban mendapati dua karung kopra telah hilang dari tempat semula.
Setelah melakukan pencarian di sekitar lokasi, korban menemukan kedua karung tersebut berada di tepi jalan raya. Kondisi itu menimbulkan kecurigaan bahwa barang tersebut sengaja dipindahkan untuk memudahkan pengangkutan.
Korban kemudian bersama sejumlah warga memutuskan melakukan pengintaian di sekitar lokasi. Tidak lama berselang, sebuah mobil datang mendekati dua karung kopra tersebut.
"Tak lama kemudian datang sebuah mobil mendekati karung tersebut. Seseorang lalu keluar dari mobil hendak memasukkan kopra ke dalam kendaraan," ujar AKP Suwandi.
Melihat dugaan aksi pencurian itu, warga langsung menghampiri dan mengamankan terduga pelaku sebelum akhirnya menyerahkannya kepada pihak kepolisian.
Petugas Polsek Selakau yang tiba di lokasi kemudian membawa terduga pelaku beserta barang bukti ke kantor polisi untuk proses hukum lebih lanjut.
Dalam penanganan kasus ini, polisi menyita dua karung berisi kopra dengan berat sekitar 48 kilogram yang diduga menjadi objek pencurian.
Saat ini penyidik masih mendalami perkara tersebut untuk melengkapi proses penyelidikan dan penyidikan.
Atas dugaan perbuatannya, I disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Sesuai asas praduga tak bersalah, status I saat ini masih sebagai terduga pelaku hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (Run)

0 Komentar