Pojokkatanews.com - Keberadaan hukum adat dinilai masih
memiliki peran strategis dalam menjaga keharmonisan masyarakat serta
menyelesaikan berbagai persoalan sosial melalui pendekatan musyawarah dan
perdamaian. Meski demikian, penerapannya harus tetap berada dalam koridor hukum
nasional dan tidak boleh melampaui kewenangan yang telah ditetapkan negara.
Pandangan tersebut disampaikan Praktisi Hukum Kabupaten
Sambas, Lipi, S.H., yang juga menjabat sebagai Direktur Lembaga Bantuan Hukum
(LBH) Tridharma Indonesia Wilayah Kalimantan Barat. Selain berprofesi sebagai
advokat dan tergabung dalam PERADI, Lipi juga merupakan anggota Bidang Hukum
dan HAM Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Sambas.
Menurutnya, hukum adat merupakan bagian dari sistem hukum
Indonesia karena lahir, tumbuh, dan dipatuhi oleh masyarakat sebagai living
law atau hukum yang hidup di tengah masyarakat. Oleh sebab itu,
eksistensinya tetap relevan sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, peraturan perundang-undangan,
maupun prinsip-prinsip hak asasi manusia.
"Hukum adat masih dibutuhkan sebagai sarana
penyelesaian persoalan sosial melalui pendekatan musyawarah dan perdamaian.
Namun, kewenangannya memiliki batas dan tidak dapat menggantikan fungsi hukum
negara," ujar Lipi.
Ia menjelaskan bahwa penerapan hukum adat hanya dapat
dilakukan apabila terdapat masyarakat hukum adat yang masih hidup, memiliki
aturan adat yang dijalankan secara konsisten, serta para pihak yang bersengketa
merupakan anggota masyarakat adat atau secara sukarela bersedia tunduk pada
ketentuan hukum adat tersebut.
Karena itu, menurut Lipi, lembaga adat tidak memiliki
kewenangan yang berlaku secara umum terhadap seluruh masyarakat.
"Menurut saya, batas wilayah atau yurisdiksi lembaga
adat pada dasarnya mengikuti wilayah dan keberadaan masyarakat hukum adat yang
diakuinya. Artinya, kewenangan lembaga adat hanya berlaku dalam lingkungan
masyarakat adat tersebut dan terhadap anggotanya atau pihak yang tunduk pada
hukum adat itu. Di luar wilayah atau komunitas tersebut, lembaga adat tidak
memiliki kewenangan, kecuali jika diakui atau diatur oleh peraturan
perundang-undangan yang berlaku," jelasnya.
Lipi menuturkan, sejumlah persoalan keperdataan maupun
sosial, seperti sengketa tanah adat, pembagian warisan, perkawinan adat, hingga
pelanggaran norma yang terjadi dalam lingkungan masyarakat adat, masih dapat
diselesaikan melalui mekanisme adat selama memenuhi ketentuan yang berlaku.
Namun, ia menegaskan bahwa perkara yang telah dikategorikan
sebagai tindak pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan
hukum positif yang berlaku di Indonesia.
"Apabila suatu perbuatan telah diatur sebagai tindak
pidana dalam KUHP maupun undang-undang lainnya, maka penyelesaiannya tetap
menjadi kewenangan negara. Mekanisme adat dapat menjadi bagian dari upaya
memulihkan hubungan sosial atau mendukung pendekatan restorative justice,
tetapi tidak menghapus proses hukum yang menjadi kewenangan negara,"
tegasnya.
Lebih lanjut, Lipi berpandangan bahwa hukum adat dan hukum
positif tidak seharusnya dipertentangkan. Keduanya justru memiliki fungsi yang
saling melengkapi dalam mewujudkan keadilan di tengah masyarakat.
Menurutnya, hukum adat berperan menjaga nilai-nilai budaya,
kearifan lokal, serta keharmonisan sosial, sementara hukum positif memberikan
kepastian hukum, perlindungan hak, dan perlakuan yang setara bagi seluruh warga
negara.
"Hukum adat adalah kekayaan bangsa Indonesia yang patut
dijaga. Namun, dalam negara hukum, seluruh pelaksanaannya harus tetap berjalan
sesuai konstitusi sehingga tercipta keseimbangan antara pelestarian budaya,
kepastian hukum, dan keadilan bagi semua pihak," pungkas Lipi. (Run)

0 Komentar