Direktur LBH Tridharma: Hukum Adat dan Hukum Positif Harus Berjalan Berdampingan

Pojokkatanews.com - Keberadaan hukum adat dinilai masih memiliki peran strategis dalam menjaga keharmonisan masyarakat serta menyelesaikan berbagai persoalan sosial melalui pendekatan musyawarah dan perdamaian. Meski demikian, penerapannya harus tetap berada dalam koridor hukum nasional dan tidak boleh melampaui kewenangan yang telah ditetapkan negara.

Pandangan tersebut disampaikan Praktisi Hukum Kabupaten Sambas, Lipi, S.H., yang juga menjabat sebagai Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tridharma Indonesia Wilayah Kalimantan Barat. Selain berprofesi sebagai advokat dan tergabung dalam PERADI, Lipi juga merupakan anggota Bidang Hukum dan HAM Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Sambas.

Menurutnya, hukum adat merupakan bagian dari sistem hukum Indonesia karena lahir, tumbuh, dan dipatuhi oleh masyarakat sebagai living law atau hukum yang hidup di tengah masyarakat. Oleh sebab itu, eksistensinya tetap relevan sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, peraturan perundang-undangan, maupun prinsip-prinsip hak asasi manusia.

"Hukum adat masih dibutuhkan sebagai sarana penyelesaian persoalan sosial melalui pendekatan musyawarah dan perdamaian. Namun, kewenangannya memiliki batas dan tidak dapat menggantikan fungsi hukum negara," ujar Lipi.

Ia menjelaskan bahwa penerapan hukum adat hanya dapat dilakukan apabila terdapat masyarakat hukum adat yang masih hidup, memiliki aturan adat yang dijalankan secara konsisten, serta para pihak yang bersengketa merupakan anggota masyarakat adat atau secara sukarela bersedia tunduk pada ketentuan hukum adat tersebut.

Karena itu, menurut Lipi, lembaga adat tidak memiliki kewenangan yang berlaku secara umum terhadap seluruh masyarakat.

"Menurut saya, batas wilayah atau yurisdiksi lembaga adat pada dasarnya mengikuti wilayah dan keberadaan masyarakat hukum adat yang diakuinya. Artinya, kewenangan lembaga adat hanya berlaku dalam lingkungan masyarakat adat tersebut dan terhadap anggotanya atau pihak yang tunduk pada hukum adat itu. Di luar wilayah atau komunitas tersebut, lembaga adat tidak memiliki kewenangan, kecuali jika diakui atau diatur oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku," jelasnya.

Lipi menuturkan, sejumlah persoalan keperdataan maupun sosial, seperti sengketa tanah adat, pembagian warisan, perkawinan adat, hingga pelanggaran norma yang terjadi dalam lingkungan masyarakat adat, masih dapat diselesaikan melalui mekanisme adat selama memenuhi ketentuan yang berlaku.

Namun, ia menegaskan bahwa perkara yang telah dikategorikan sebagai tindak pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hukum positif yang berlaku di Indonesia.

"Apabila suatu perbuatan telah diatur sebagai tindak pidana dalam KUHP maupun undang-undang lainnya, maka penyelesaiannya tetap menjadi kewenangan negara. Mekanisme adat dapat menjadi bagian dari upaya memulihkan hubungan sosial atau mendukung pendekatan restorative justice, tetapi tidak menghapus proses hukum yang menjadi kewenangan negara," tegasnya.

Lebih lanjut, Lipi berpandangan bahwa hukum adat dan hukum positif tidak seharusnya dipertentangkan. Keduanya justru memiliki fungsi yang saling melengkapi dalam mewujudkan keadilan di tengah masyarakat.

Menurutnya, hukum adat berperan menjaga nilai-nilai budaya, kearifan lokal, serta keharmonisan sosial, sementara hukum positif memberikan kepastian hukum, perlindungan hak, dan perlakuan yang setara bagi seluruh warga negara.

"Hukum adat adalah kekayaan bangsa Indonesia yang patut dijaga. Namun, dalam negara hukum, seluruh pelaksanaannya harus tetap berjalan sesuai konstitusi sehingga tercipta keseimbangan antara pelestarian budaya, kepastian hukum, dan keadilan bagi semua pihak," pungkas Lipi. (Run)

 

Posting Komentar

0 Komentar