Menurut Sumar'in, Islam telah memberikan pedoman yang jelas
mengenai identitas dan fitrah manusia. Karena itu, setiap muslim diperintahkan
untuk tidak mengubah atau menyimpang dari ketetapan yang telah Allah SWT
gariskan.
"Dalam ajaran Islam, setiap muslim diperintahkan untuk
menjaga fitrah yang telah Allah tetapkan. Karena itu, perilaku laki-laki yang
dengan sengaja menyerupai perempuan dalam cara berpakaian, berhias, berbicara,
atau berperilaku tanpa adanya alasan syar'i merupakan perbuatan yang dilarang.
Larangan ini didasarkan pada sabda Rasulullah yang melaknat laki-laki yang
menyerupai perempuan dan perempuan yang menyerupai laki-laki," ujar
Sumar'in, Rabu (8/7/2026).
Ia menjelaskan, Al-Qur'an juga mengingatkan umat manusia
agar tidak mengikuti langkah-langkah setan yang mendorong perubahan terhadap
fitrah ciptaan Allah. Salah satunya tertuang dalam Surah An-Nisa ayat 119 yang
dipahami para ulama sebagai peringatan agar manusia tidak sengaja mengubah
fitrah yang telah ditetapkan Allah SWT.
Meski demikian, Sumar'in menegaskan bahwa Islam mengajarkan
umatnya untuk tetap mengedepankan akhlak dalam menyampaikan kebenaran.
Menurutnya, yang menjadi penilaian adalah perbuatan atau perilakunya, bukan
menghukumi atau merendahkan pribadi seseorang.
"Yang dinilai haram adalah perbuatan atau perilakunya,
bukan serta-merta memberikan cap kepada orangnya. Tugas seorang muslim adalah
menyampaikan kebenaran dengan hikmah, nasihat yang baik, dan penuh kasih
sayang," jelasnya.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar menyampaikan pandangan
sesuai syariat dengan cara yang santun, tanpa menghina ataupun merendahkan
martabat orang lain.
"Sebagai masyarakat kita boleh menyampaikan bahwa
perilaku laki-laki yang sengaja menyerupai perempuan hukumnya haram menurut
syariat Islam berdasarkan dalil yang jelas. Namun penyampaiannya hendaknya
dilakukan dengan santun, tidak menghina, tidak merendahkan martabat seseorang,
serta tetap membuka ruang bagi nasihat, pembinaan, dan pintu taubat,"
katanya.
Sementara itu, Anggota DPRD Kabupaten Sambas, Anwari,
menyatakan dukungannya terhadap Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang
Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029, yang memasukkan LGBT sebagai
bagian dari ancaman nonmiliter.
Menurut Anwari, kebijakan tersebut merupakan bagian dari
upaya pemerintah dalam memperkuat ketahanan nasional melalui pendekatan pada
aspek sosial, budaya, dan karakter masyarakat.
"Saya mendukung masuknya LGBT sebagai ancaman
nonmiliter ke dalam Perpres Nomor 111 Tahun 2025 sebagai pedoman dalam
memperkuat ketahanan nasional. Masyarakat Kabupaten Sambas perlu bersama-sama
menjaga nilai-nilai agama, budaya, dan moral sebagai bagian dari upaya
memperkuat ketahanan bangsa," ujarnya.
Ia menambahkan, penguatan karakter generasi muda menjadi
tanggung jawab bersama, tidak hanya pemerintah, tetapi juga keluarga, lembaga
pendidikan, tokoh agama, tokoh adat, dan seluruh elemen masyarakat.
"Harapan kita Kabupaten Sambas tetap menjadi daerah
yang aman, harmonis, serta mampu menjaga nilai-nilai luhur yang telah
diwariskan para pendahulu. Dengan kebersamaan, kita dapat menghadapi berbagai
tantangan nonmiliter yang berpotensi memengaruhi ketahanan bangsa," tutup
Anwari. (Run/Man)
.png)
0 Komentar