ketua mui sambas: menyerupai lawan jenis dilarang dalam islam, dprd dukung perpres ketahanan nasional



Pojokkatanews.com - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sambas, Ustadz Prof. Dr. H. Sumar'in Asmawi, M.S.I., menegaskan bahwa dalam ajaran Islam, laki-laki yang dengan sengaja menyerupai perempuan maupun perempuan yang menyerupai laki-laki hukumnya haram. Penegasan tersebut disampaikan sebagai pengingat kepada umat Islam agar tetap menjaga fitrah sesuai tuntunan syariat.

Menurut Sumar'in, Islam telah memberikan pedoman yang jelas mengenai identitas dan fitrah manusia. Karena itu, setiap muslim diperintahkan untuk tidak mengubah atau menyimpang dari ketetapan yang telah Allah SWT gariskan.

"Dalam ajaran Islam, setiap muslim diperintahkan untuk menjaga fitrah yang telah Allah tetapkan. Karena itu, perilaku laki-laki yang dengan sengaja menyerupai perempuan dalam cara berpakaian, berhias, berbicara, atau berperilaku tanpa adanya alasan syar'i merupakan perbuatan yang dilarang. Larangan ini didasarkan pada sabda Rasulullah yang melaknat laki-laki yang menyerupai perempuan dan perempuan yang menyerupai laki-laki," ujar Sumar'in, Rabu (8/7/2026).

Ia menjelaskan, Al-Qur'an juga mengingatkan umat manusia agar tidak mengikuti langkah-langkah setan yang mendorong perubahan terhadap fitrah ciptaan Allah. Salah satunya tertuang dalam Surah An-Nisa ayat 119 yang dipahami para ulama sebagai peringatan agar manusia tidak sengaja mengubah fitrah yang telah ditetapkan Allah SWT.

Meski demikian, Sumar'in menegaskan bahwa Islam mengajarkan umatnya untuk tetap mengedepankan akhlak dalam menyampaikan kebenaran. Menurutnya, yang menjadi penilaian adalah perbuatan atau perilakunya, bukan menghukumi atau merendahkan pribadi seseorang.

"Yang dinilai haram adalah perbuatan atau perilakunya, bukan serta-merta memberikan cap kepada orangnya. Tugas seorang muslim adalah menyampaikan kebenaran dengan hikmah, nasihat yang baik, dan penuh kasih sayang," jelasnya.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar menyampaikan pandangan sesuai syariat dengan cara yang santun, tanpa menghina ataupun merendahkan martabat orang lain.

"Sebagai masyarakat kita boleh menyampaikan bahwa perilaku laki-laki yang sengaja menyerupai perempuan hukumnya haram menurut syariat Islam berdasarkan dalil yang jelas. Namun penyampaiannya hendaknya dilakukan dengan santun, tidak menghina, tidak merendahkan martabat seseorang, serta tetap membuka ruang bagi nasihat, pembinaan, dan pintu taubat," katanya.

Sementara itu, Anggota DPRD Kabupaten Sambas, Anwari, menyatakan dukungannya terhadap Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029, yang memasukkan LGBT sebagai bagian dari ancaman nonmiliter.

Menurut Anwari, kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memperkuat ketahanan nasional melalui pendekatan pada aspek sosial, budaya, dan karakter masyarakat.

"Saya mendukung masuknya LGBT sebagai ancaman nonmiliter ke dalam Perpres Nomor 111 Tahun 2025 sebagai pedoman dalam memperkuat ketahanan nasional. Masyarakat Kabupaten Sambas perlu bersama-sama menjaga nilai-nilai agama, budaya, dan moral sebagai bagian dari upaya memperkuat ketahanan bangsa," ujarnya.

Ia menambahkan, penguatan karakter generasi muda menjadi tanggung jawab bersama, tidak hanya pemerintah, tetapi juga keluarga, lembaga pendidikan, tokoh agama, tokoh adat, dan seluruh elemen masyarakat.

"Harapan kita Kabupaten Sambas tetap menjadi daerah yang aman, harmonis, serta mampu menjaga nilai-nilai luhur yang telah diwariskan para pendahulu. Dengan kebersamaan, kita dapat menghadapi berbagai tantangan nonmiliter yang berpotensi memengaruhi ketahanan bangsa," tutup Anwari. (Run/Man)

 

Posting Komentar

0 Komentar