Paripurna DPRD Sambas Bahas KUA-PPAS 2027, Tahapan Penyusunan APBD Resmi Bergulir

Pojokkatanews.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sambas menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027. Sidang berlangsung di ruang rapat utama DPRD Sambas, Senin (13/7/2026).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sambas H. Abu Bakar didampingi Wakil Ketua DPRD Sehan A. Rahman dan Ferdinan Sholihin. Paripurna tersebut dihadiri 25 anggota DPRD, termasuk unsur pimpinan, serta dihadiri Wakil Bupati Sambas H. Heroaldi Djuhardi Alwi, Sekretaris Daerah Kabupaten Sambas Ir. H. Fery Madagaskar, M.Si., dan jajaran kepala organisasi perangkat daerah (OPD).

Saat membuka rapat, Ketua DPRD H. Abu Bakar menyampaikan bahwa jumlah kehadiran anggota dewan telah memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRD.

"Dengan kehadiran 25 anggota dari total 45 anggota DPRD Kabupaten Sambas, maka rapat paripurna telah memenuhi kuorum dan dapat dilaksanakan," ujarnya.

Ia menjelaskan, penyampaian rancangan KUA-PPAS merupakan tahapan penting dalam proses penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Hal tersebut mengacu pada Pasal 90 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang mengamanatkan agar rancangan KUA dan PPAS disampaikan kepada DPRD untuk dibahas dan disepakati bersama antara pemerintah daerah dan legislatif.

Menurut Abu Bakar, Pemerintah Kabupaten Sambas melalui Bupati telah menyampaikan surat resmi mengenai rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 kepada DPRD sebagai dasar dimulainya pembahasan.

"Sesuai ketentuan tersebut, Bupati Sambas telah menyampaikan surat perihal penyampaian Rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 kepada DPRD Kabupaten Sambas," katanya.

Ia menambahkan, rapat paripurna menjadi forum resmi bagi pemerintah daerah untuk menyampaikan arah kebijakan fiskal dan prioritas pembangunan yang akan menjadi pedoman dalam penyusunan APBD 2027.

"Melalui rapat paripurna ini, penyampaian Rancangan KUA-PPAS dari Bupati Sambas yang diwakili Wakil Bupati kepada DPRD secara resmi dilaksanakan untuk selanjutnya dibahas bersama sesuai mekanisme yang berlaku," pungkasnya.

Setelah penyampaian dokumen tersebut, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Sambas akan memasuki tahapan pembahasan guna mencapai kesepakatan atas KUA dan PPAS sebagai landasan penyusunan Rancangan APBD Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2027. (Run)

 

Posting Komentar

0 Komentar