Pojokkatanews.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Kabupaten Sambas menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian Rancangan
Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS)
Tahun Anggaran 2027. Sidang berlangsung di ruang rapat utama DPRD Sambas, Senin
(13/7/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sambas H. Abu Bakar
didampingi Wakil Ketua DPRD Sehan A. Rahman dan Ferdinan Sholihin. Paripurna
tersebut dihadiri 25 anggota DPRD, termasuk unsur pimpinan, serta dihadiri
Wakil Bupati Sambas H. Heroaldi Djuhardi Alwi, Sekretaris Daerah Kabupaten
Sambas Ir. H. Fery Madagaskar, M.Si., dan jajaran kepala organisasi perangkat
daerah (OPD).
Saat membuka rapat, Ketua DPRD H. Abu Bakar menyampaikan
bahwa jumlah kehadiran anggota dewan telah memenuhi ketentuan sebagaimana
diatur dalam Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRD.
"Dengan kehadiran 25 anggota dari total 45 anggota DPRD
Kabupaten Sambas, maka rapat paripurna telah memenuhi kuorum dan dapat
dilaksanakan," ujarnya.
Ia menjelaskan, penyampaian rancangan KUA-PPAS merupakan
tahapan penting dalam proses penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(APBD). Hal tersebut mengacu pada Pasal 90 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun
2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang mengamanatkan agar rancangan KUA
dan PPAS disampaikan kepada DPRD untuk dibahas dan disepakati bersama antara
pemerintah daerah dan legislatif.
Menurut Abu Bakar, Pemerintah Kabupaten Sambas melalui
Bupati telah menyampaikan surat resmi mengenai rancangan KUA-PPAS Tahun
Anggaran 2027 kepada DPRD sebagai dasar dimulainya pembahasan.
"Sesuai ketentuan tersebut, Bupati Sambas telah
menyampaikan surat perihal penyampaian Rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027
kepada DPRD Kabupaten Sambas," katanya.
Ia menambahkan, rapat paripurna menjadi forum resmi bagi
pemerintah daerah untuk menyampaikan arah kebijakan fiskal dan prioritas
pembangunan yang akan menjadi pedoman dalam penyusunan APBD 2027.
"Melalui rapat paripurna ini, penyampaian Rancangan
KUA-PPAS dari Bupati Sambas yang diwakili Wakil Bupati kepada DPRD secara resmi
dilaksanakan untuk selanjutnya dibahas bersama sesuai mekanisme yang
berlaku," pungkasnya.
Setelah penyampaian dokumen tersebut, DPRD bersama
Pemerintah Kabupaten Sambas akan memasuki tahapan pembahasan guna mencapai
kesepakatan atas KUA dan PPAS sebagai landasan penyusunan Rancangan APBD
Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2027. (Run)

0 Komentar