Ruang Digital Tercemar Hoaks, Aparat Diminta Bertindak Tegas

Pojokkatanews.com - Ruang digital kembali diwarnai praktik tidak bertanggung jawab melalui penggunaan akun anonim untuk menyebarkan informasi yang tidak benar. Fenomena ini mencuat seiring beredarnya narasi menyesatkan yang mengarah pada fitnah terhadap seorang kepala daerah di Kabupaten Sambas.

Menanggapi hal tersebut, praktisi hukum, Fajar, menegaskan bahwa penggunaan akun palsu tidak serta-merta menghilangkan tanggung jawab hukum bagi pelaku.

Menurutnya, masih banyak pihak yang menganggap ruang digital sebagai wilayah bebas tanpa aturan. Padahal, perkembangan teknologi justru memungkinkan aparat penegak hukum melacak identitas pelaku, meskipun bersembunyi di balik akun anonim.

“Penggunaan akun palsu (anonim) tidak menghapus pertanggungjawaban hukum. Teknologi digital forensik memungkinkan aparat menelusuri jejak pelaku. Anonimitas bukan tameng kebal hukum,” tegasnya.

Ia menjelaskan, tindakan penyebaran informasi bohong tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, mulai dari pencemaran nama baik, fitnah, hingga ujaran kebencian. Dampaknya tidak hanya merugikan individu yang menjadi sasaran, tetapi juga berpotensi mengganggu stabilitas sosial dan menurunkan kepercayaan publik.

Fajar juga menekankan pentingnya peran aparat penegak hukum untuk tidak tinggal diam. Ia meminta agar setiap laporan yang masuk segera ditindaklanjuti secara tegas dan terukur, termasuk melakukan penelusuran terhadap akun-akun yang terlibat.

Selain itu, masyarakat juga diingatkan untuk lebih bijak dalam menyikapi informasi yang beredar di media sosial. Ia menilai, setiap individu memiliki tanggung jawab moral sebagai pengguna sekaligus penyebar informasi.

“Publik harus cerdas dan tidak mudah terprovokasi. Setiap informasi perlu diverifikasi sebelum dibagikan. Demokrasi yang sehat dibangun dari kritik berbasis fakta, bukan fitnah dan kebencian,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menyebut bahwa kasus serupa kini marak terjadi di ruang digital. Meski termasuk delik aduan, bukan berarti aparat tidak dapat bertindak apabila telah muncul keresahan di tengah masyarakat akibat penyebaran informasi yang tidak benar.

Ia juga menyoroti peran admin grup media sosial, khususnya di platform Facebook, agar lebih selektif dalam menyaring konten sebelum dipublikasikan.

“Admin grup harus bijak dalam menyaring informasi. Jangan sampai setelah terjadi penindakan baru beralasan tidak tahu. Dalam asas hukum kita dikenal prinsip presumptio iures de iure, bahwa setiap orang dianggap mengetahui hukum,” pungkasnya. (Run)


Posting Komentar

0 Komentar