Fenomena meningkatnya cerai gugat di Indonesia semakin menemukan relevansinya ketika dikaitkan dengan data mutakhir. Berdasarkan data awal tahun 2026 yang merujuk pada laporan tahun 2025, angka perceraian di Indonesia masih berada pada level yang tinggi dengan tren fluktuatif namun cenderung meningkat dalam lima tahun terakhir. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat sebanyak 438.168 kasus perceraian sepanjang tahun 2025, meningkat sekitar 43.560 kasus dibandingkan tahun sebelumnya. Data yang diolah hingga Februari 2026 ini mempertegas bahwa perceraian bukan lagi fenomena marginal, melainkan telah menjadi realitas sosial yang masif. Bahkan, dalam rentang lima tahun terakhir (2020–2025), angka perceraian di Indonesia secara konsisten berada pada kisaran 300 ribu hingga lebih dari 500 ribu kasus setiap tahunnya, menunjukkan adanya pola yang cukup mengkhawatirkan dalam ketahanan institusi keluarga.
Yang lebih signifikan, dominasi cerai gugat oleh pihak istri menjadi ciri khas utama dalam dinamika perceraian di Indonesia saat ini. Sekitar 79% dari total perceraian merupakan cerai gugat, sedangkan hanya 21% yang merupakan cerai talak. Angka ini menunjukkan pergeseran mendasar dalam relasi gender dan kesadaran hukum perempuan dalam rumah tangga. Perempuan tidak lagi berada dalam posisi pasif, tetapi semakin aktif dalam menentukan nasib pernikahannya, terutama ketika menghadapi kondisi yang tidak lagi memberikan rasa aman, keadilan, dan kesejahteraan. Namun demikian, dominasi cerai gugat ini juga sekaligus menjadi indikator adanya problem serius dalam relasi suami-istri yang tidak mampu diselesaikan secara konstruktif.
Penyebab utama perceraian yang didominasi oleh perselisihan dan pertengkaran terus-menerus memperlihatkan bahwa akar persoalan rumah tangga lebih banyak terletak pada aspek relasional daripada struktural. Konflik yang tidak terselesaikan, komunikasi yang buruk, serta ketidakmampuan mengelola emosi menjadi pemicu utama runtuhnya rumah tangga. Dalam banyak kasus, perselisihan ini bukan hanya bersifat sesaat, tetapi berlangsung dalam jangka panjang sehingga mengikis kepercayaan dan keharmonisan. Dalam konteks ini, perceraian menjadi akumulasi dari konflik laten yang tidak pernah benar-benar diselesaikan sejak awal.
Menurut Nibras Syafriani Manna, Shinta Doriza, dan Maya Oktaviani (2020), lemahnya kesiapan pasangan dalam memasuki pernikahan menjadi salah satu faktor utama tingginya angka perceraian. Mereka menekankan bahwa banyak pasangan menikah tanpa bekal pengetahuan yang cukup tentang manajemen konflik, komunikasi interpersonal, dan tanggung jawab rumah tangga. Akibatnya, ketika dihadapkan pada realitas kehidupan pernikahan yang kompleks, mereka cenderung tidak memiliki mekanisme penyelesaian masalah yang efektif. Hal ini diperkuat oleh Rifdah Nur Amalina, Hamzah Hasan, dan Achmad Musyahid Idrus (2024) yang menyatakan bahwa meningkatnya cerai gugat juga merupakan refleksi dari meningkatnya kesadaran perempuan terhadap hak-haknya, terutama dalam situasi ketidakadilan domestik.
Dalam perspektif hukum Islam, fenomena ini perlu dilihat secara proporsional. Islam tidak menutup pintu perceraian, tetapi juga tidak mendorongnya. Rasulullah SAW bersabda: “Perkara halal yang paling dibenci Allah adalah talak” (HR. Abu Dawud). Hadis ini memberikan penegasan normatif bahwa perceraian adalah opsi terakhir yang ditempuh ketika semua jalan damai telah buntu. Moch Khoirul Anam dan Jumni Nelli (2021) menegaskan bahwa dalam hukum Islam, perceraian dibolehkan dalam kondisi darurat, yaitu ketika mempertahankan pernikahan justru menimbulkan kemudaratan yang lebih besar.
Pandangan ulama klasik juga menunjukkan kehati-hatian yang serupa. Imam Al-Ghazali menekankan pentingnya menjaga keutuhan rumah tangga sebagai bagian dari maqashid al-syariah dalam menjaga keturunan (hifz al-nasl). Sementara Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni menyatakan bahwa perceraian dapat dibenarkan jika konflik tidak dapat diselesaikan, tetapi tetap harus mempertimbangkan dampak sosial dan psikologisnya. Dalam kerangka kaidah fikih, terdapat prinsip “dar’ul mafasid muqaddam ‘ala jalbil mashalih” yang menegaskan bahwa menghindari kerusakan harus didahulukan daripada meraih kemaslahatan. Dengan demikian, perceraian dalam kondisi tertentu justru menjadi pilihan yang lebih maslahat.
Jika dikaitkan dengan data empiris 2025-2026, terlihat bahwa tingginya angka perceraian bukan semata-mata akibat lemahnya regulasi hukum, tetapi lebih pada rapuhnya kualitas relasi dalam rumah tangga. Negara melalui Undang-Undang Perkawinan sebenarnya telah berupaya mempersulit perceraian dengan mewajibkan proses mediasi di pengadilan. Namun, fakta bahwa angka perceraian tetap tinggi menunjukkan bahwa pendekatan legal-formal tidak cukup untuk menyelesaikan persoalan yang bersifat emosional dan psikologis.
Dengan demikian, menjawab pertanyaan apakah perceraian sulit dihindari, maka jawabannya bersifat kondisional. Perceraian dapat dihindari jika pasangan memiliki kesiapan yang matang, baik secara emosional, ekonomi, maupun spiritual. Namun, dalam realitas sosial saat ini, di mana tekanan ekonomi, perubahan nilai, dan kompleksitas kehidupan semakin meningkat, perceraian menjadi semakin sulit dihindari, terutama ketika konflik tidak dikelola dengan baik.
Kesimpulannya, data terbaru tahun 2025-2026 semakin memperkuat bahwa cerai gugat yang tumbuh subur di Indonesia merupakan fenomena multidimensional yang tidak bisa disederhanakan sebagai kegagalan individu semata. Ia adalah refleksi dari perubahan sosial, dinamika gender, serta lemahnya kesiapan institusi keluarga dalam menghadapi tantangan modernitas. Oleh karena itu, upaya menekan angka perceraian tidak cukup hanya melalui regulasi hukum, tetapi harus melalui pendekatan preventif seperti pendidikan pranikah, penguatan nilai-nilai keagamaan, serta peningkatan kualitas komunikasi dalam rumah tangga.
Penulis : Dr. Asman, M. Ag, Dosen Fakultas Hukum
Universitas Sultan Muhammad Syafiuddin Sambas (UNISSAS)

0 Komentar