Pojokkatanews.com - Pemerintah Kabupaten Sambas resmi menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Pelindungan Masyarakat. Pembaruan regulasi ini dilakukan setelah Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Barat menemukan sejumlah persoalan dalam penegakan aturan sebelumnya.
Kajian Ombudsman yang berlangsung sepanjang Januari hingga Desember 2025 tersebut berangkat dari laporan masyarakat pada periode 2022–2024. Salah satu temuan utamanya ialah potensi maladministrasi karena perda lama dinilai tidak lagi relevan dengan kondisi sosial masyarakat. Selain itu, ketiadaan aturan teknis mengenai sanksi membuat penegakan ketertiban umum berjalan kurang optimal.
Hasil kajian itu disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Sambas dan DPRD pada 8 Agustus 2025, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyempurnaan dasar hukum terkait ketertiban umum.
Dalam kegiatan monitoring yang digelar Ombudsman bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sambas di Kantor Satpol PP, Selasa 2 Desember 2025, Kepala Satpol PP Sambas, Ilham Jamaludin, menegaskan bahwa seluruh saran Ombudsman telah dilaksanakan.
“Perda baru ini ditetapkan dan diundangkan pada 22 September 2025. Saat ini kami sedang melakukan sosialisasi kepada masyarakat,” ujar Ilham.
Ia juga menyampaikan apresiasi atas pendampingan Ombudsman selama proses penyempurnaan aturan.
“Harapannya, seluruh pihak memiliki tujuan yang sama, yaitu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” jelasnya.
Asisten Pencegahan Maladministrasi Ombudsman Kalbar, Mas Agus Aqil, turut mengapresiasi langkah cepat Pemkab Sambas dalam memperbaiki regulasi.
“Kami berharap perda ini mampu menjawab berbagai persoalan ketertiban umum sekaligus menjadi landasan penyelesaiannya. Ketertiban adalah fondasi penting dalam pembangunan,” ujarnya.
Agus menambahkan bahwa pemerintah daerah perlu terus adaptif terhadap dinamika sosial yang berkembang, sehingga pelayanan publik dan penegakan aturan dapat berjalan lebih efektif. (Red)

0 Komentar