Pojokkatanews.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sambas menggelar kegiatan sosialisasi terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang tengah dalam proses pembahasan, Senin (24/11/2025).
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Sambas ini dihadiri unsur Forkopimda, instansi vertikal, para camat, kepala desa, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta pemangku kepentingan lainnya.
Ketua DPRD Kabupaten Sambas, H. Abu Bakar, S.Pd.I., dalam sambutannya menyampaikan bahwa kedua raperda tersebut telah melalui rangkaian pembahasan yang panjang dan komprehensif.
“Penyusunan dua Raperda ini telah melewati tahapan panjang, termasuk kajian internal maupun konsultasi eksternal untuk memperkaya substansi hukum. Masukan dari peserta pada forum ini diharapkan memberikan penyempurnaan sebelum proses legislasi dilanjutkan ke tahap berikutnya,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari Keputusan Pimpinan DPRD Kabupaten Sambas Nomor 15 Tahun 2025 mengenai Jadwal Rapat Paripurna Masa Persidangan Ke-1 Tahun Sidang 2025, yang mencakup pembahasan tiga raperda, di mana dua di antaranya disosialisasikan kepada publik pada kesempatan ini.
Sosialisasi berlangsung interaktif dengan berbagai saran, masukan, dan evaluasi dari peserta. Kehadiran unsur pemerintahan dan para pemangku kepentingan menunjukkan komitmen bersama untuk mempercepat penyusunan regulasi yang memberikan dampak luas bagi masyarakat. Adapun dua raperda yang dibahas
Raperda tentang Penyelenggaraan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Sambas Raperda ini disusun dengan mempertimbangkan kondisi geografis Sambas yang berbatasan langsung dengan Malaysia serta tingginya jumlah pekerja migran asal daerah ini. Regulasi tersebut dinilai penting untuk memperkuat perlindungan, kepastian hukum, dan pelayanan bagi PMI, sekaligus meminimalkan kerentanan sosial serta persoalan hukum yang sering dialami pekerja migran. Raperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan
Raperda ini diarahkan untuk memperkuat tata kelola perpustakaan daerah, meningkatkan budaya literasi, serta mendukung pengembangan sumber daya manusia. Penyusunannya juga telah melalui konsultasi dengan Dinas Perpustakaan Provinsi Kalbar dan DPRD Provinsi Kalbar sebagai bahan pembanding.
Kegiatan ditutup dengan harapan bahwa kedua raperda tersebut dapat segera dirampungkan, disahkan, dan diimplementasikan sebagai kebijakan yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Sambas, terutama dalam perlindungan pekerja migran dan peningkatan budaya literasi. (Run)
.jpg)
0 Komentar