Masyarakat Sajingan Besar Resah, Kawasan Permukiman Masuk Status Hutan Lindung

 


Pojokkatanews.com - Ketua Tim Pembebasan Kawasan Hutan (TPKH) Kecamatan Sajingan Besar, Bertul Tallo, mengungkapkan keresahan masyarakat terkait status kawasan hutan yang mencakup wilayah permukiman di kecamatan tersebut. Hal ini disampaikannya usai audiensi bersama Pemerintah Kabupaten Sambas dan DPRD Kabupaten Sambas pada Rabu (29/10/2025).

Dalam pertemuan tersebut, Ketua Tim bersama sejumlah tokoh masyarakat, kepala desa, dan tokoh adat menyampaikan aspirasi mereka mengenai penetapan kawasan hutan lindung, konservasi, dan produksi yang dinilai menghambat aktivitas masyarakat sehari-hari.

“Kami sangat mengapresiasi respon pemerintah daerah dan DPRD yang mau mendengar aspirasi kami. Warga merasa resah karena di sekitar permukiman dipasang plang larangan oleh Satgas PKH tanpa pemberitahuan,” ujar Bertul Tallo.

Menurutnya, pemasangan plang penanda kawasan hutan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dilakukan sejak Januari 2025 secara tiba-tiba, bahkan ada yang dilakukan pada malam hari tanpa sepengetahuan aparat desa maupun tokoh masyarakat.

“Tiba-tiba sudah ada plang bertuliskan larangan mengelola hutan. Tidak ada pemberitahuan resmi, tidak tahu siapa yang memasang,” jelasnya.

Bertul menambahkan, penetapan status kawasan hutan tersebut menimbulkan dampak administratif bagi warga. Banyak warga yang tidak dapat mengurus dokumen legalitas tanah seperti Surat Keterangan Tanah (SKT) maupun Sertifikat Hak Milik (SHM), yang sebelumnya menjadi dasar dalam mengembangkan usaha atau mengakses permodalan.

“Secara fisik kami masih bisa beraktivitas, tapi secara administratif kami dirugikan karena tidak bisa membuat SKT atau SHM. Padahal itu penting untuk jaminan usaha, terutama bagi masyarakat kecil,” ungkapnya.

Melalui audiensi tersebut, TPKH berharap pemerintah daerah dapat segera menindaklanjuti persoalan ini dengan berkoordinasi bersama pemerintah provinsi dan kementerian terkait, agar masyarakat Sajingan Besar mendapatkan kepastian hukum atas lahan dan tempat tinggal mereka.

“Kami menunggu tindak lanjut dari pemerintah daerah. Tapi jika tidak ada perkembangan, kami siap melanjutkan perjuangan ke tingkat provinsi, BPKH, bahkan ke Kementerian Kehutanan dan Presiden,” tegas Bertul. (Man)

 

Posting Komentar

0 Komentar