Melanggar Kode Etik, Kapolres Sambas Berhentikan Aipda BS

 


Pojoklatanews.com – Polres Sambas gelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap salah satu personelnya, Aipda BS, di Mapolres Sambas, Senin (5/5/2025). 

 

Upacara ini dipimpin langsung oleh Kapolres Sambas, AKBP Wahyu Jati Wibowo. Ia menjelaskan bahwa proses PTDH terhadap Aipda BS telah melalui tahapan pemeriksaan dan mekanisme yang berlaku sesuai aturan internal Polri. 

 

Pelanggaran yang dilakukan oleh Aipda BS dinyatakan terbukti secara sah berdasarkan keputusan Komisi Kode Etik Polri di lingkungan Polres Sambas.

 

"Ini bagian transparasi kegiatan di Polres Sambas dalam aspek pembinaan personil dalam memberikan sanksi kepada personil yang telah melakukan pelanggaran, " katanya. 

 

Lebih lanjut, Ia menegaskan bahwa tindakan ini diharapkan menjadi efek jera dan peringatan bagi anggota lainnya agar tetap menjaga profesionalisme dan menjalankan tugas sesuai ketentuan yang berlaku.

 

"kami berharap ini memberi efek pada personil lain agar tetap melaksanakan tugas dengan baik sehingga tidak turut melakukan pelanggaran yang sama, " pungkasnya. (Run).

 

Posting Komentar

0 Komentar