Pojoklatanews.com – Polres Sambas gelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap salah satu personelnya, Aipda BS, di Mapolres Sambas, Senin (5/5/2025).
Upacara ini dipimpin
langsung oleh Kapolres Sambas, AKBP Wahyu Jati Wibowo. Ia menjelaskan bahwa
proses PTDH terhadap Aipda BS telah melalui tahapan pemeriksaan dan mekanisme
yang berlaku sesuai aturan internal Polri.
Pelanggaran yang
dilakukan oleh Aipda BS dinyatakan terbukti secara sah berdasarkan keputusan
Komisi Kode Etik Polri di lingkungan Polres Sambas.
"Ini bagian
transparasi kegiatan di Polres Sambas dalam aspek pembinaan personil dalam
memberikan sanksi kepada personil yang telah melakukan pelanggaran, "
katanya.
Lebih lanjut, Ia
menegaskan bahwa tindakan ini diharapkan menjadi efek jera dan peringatan bagi
anggota lainnya agar tetap menjaga profesionalisme dan menjalankan tugas sesuai
ketentuan yang berlaku.
"kami berharap
ini memberi efek pada personil lain agar tetap melaksanakan tugas dengan baik
sehingga tidak turut melakukan pelanggaran yang sama, " pungkasnya. (Run).
0 Komentar