Pojokkatanews.com –
Melani Astuti, Dewan Pertimbangan Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Sambas,
menegaskan bahwa DAD Kabupaten Sambas akan perjuangkan tanah adat yang diklaim
oleh Duta Palma Group yang kini diambil alih oleh Agrinas Palma Nusantara milik
BUMN.
Melani yang juga
merupakan Anggota DPRD Sambas ini menyampaikan bahwa lembaga adat berkomitmen
memperjuangkan hak-hak masyarakat adat, di mana mayoritas masyarakat adat juga
bekerja sebagai buruh.
"Salah satu
isu yang paling krusial adalah adanya pelanggaran terhadap wilayah adat oleh
perusahaan besar, salah satunya oleh Duta Palma Grup. Wilayah yang diklaim oleh
perusahaan tersebut, menurut Melani, tidak sepenuhnya masuk dalam hak guna
usaha (HGU) yang sah," ucapnya.
Hal ini diketahui
bahwa sebagian tahah adat Dayak di klaim oleh pihak perusahaan setempat.
“Kami mengetahui
bahwa sebagian tanah yang digarap oleh Duta Palma Grup merupakan wilayah adat,
yang selama ini di klaim oleh perusahaan. Banyak masyarakat yang meminta kepada
Dewan Adat untuk mengembalikan hak mereka," katanya.
“Dan sekarang duta
Palma grup diambil alih oleh Agrinas BUMN Sampai sekarang mereka masih belum
bisa mengambil alih tanah mereka,” sambungnya.
Dewan Adat, lanjut
Melani, terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah, termasuk DPRD, untuk
mencari solusi dalam mengembalikan tanah adat yang telah digarap oleh
perusahaan.
Dewan Adat
Kabupaten Sambas juga akan bekerja sama dengan Dewan Adat Kecamatan untuk
melakukan pendataan ulang wilayah adat yang disengketakan.
"Dewan adat
kabupaten akan berusaha bersama dengan dewan adat kecamatan mendata kembali
tanah wilayah adat, kita minta pertimbangkan kembali untuk dikembalikan kepada
masyarakat adat karena itu memang milik masyarakat,” katanya.
“Kita ada dewan
hukumnya maka kita akan melibatkan dewan hukum bagaimana nanti mereka membantu
DAD dan masyarakat agar tanah itu bisa kembali di masyarakat,” tegasnya. (Run).
0 Komentar