Pojokkatanews.com – Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Rahmad Kartono , menyebutkan, hasil uji laboratorium Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan kosmetik ilegal asal Malaysia positif mengandung bahan berbahaya.
Sebagaimana diketahui, Polres Sambas pada
maret lalu menangkap seorang pria inisial IAB karena diduga telah membawa
produk kosmetik illegal dari Malaysia.
Pengungkapan kasus ini bermula dari
penangkapan seorang pria oleh anggota Polsubsektor Temajuk bersama Satreskrim
Polres Sambas. Ia kedapatan membawa kosmetik ilegal melalui jalur tikus dari
Malaysia ke wilayah Paloh, pada 11 Maret 2025.
“Tersangka IAB disangkakan lewat Pasal 435
juncto Pasal 138 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023,” katanya, Rabu
(7/5/2025).
“Saat ini kasusnya masih dalam proses
penyelidikan,” tambah AKP Rahmad Kartono
Kepala Loka POM Sambas, Agus Wahyudi,
membenarkan bahwa kosmetik ilegal tersebut mengandung zat berbahaya. Hasil uji
laboratorium menemukan kandungan hidrokinon dan asam retinoat dalam produk
tersebut.
“Kedua bahan ini dilarang digunakan dalam
kosmetik karena berisiko menimbulkan iritasi hingga kanker,” ujarnya.
Agus mengimbau masyarakat agar lebih
berhati-hati dalam memilih produk kosmetik. Ia menyarankan agar selalu
memeriksa izin edar, kemasan, label, dan tanggal yang berlaku sebelum membeli
atau menggunakan produk.
“Kalau menemukan kosmetik mencurigakan,
segera laporkan ke Loka POM atau Polres Sambas,” imbaunya. (Run).
0 Komentar