Razia Malam Satpol PP Sambas, Temukan Aktivitas Hiburan dan Pasangan Tak Resmi


Pojokkatanews.com - Satpol PP Kabupaten Sambas melaksanakan kegiatan monitoring, pengawasan, dan penindakan terhadap tempat hiburan malam serta penginapan di wilayah Kecamatan Sambas. Jumat malam (24/10/2025). 


Kegiatan dimulai pukul 23.00 WIB hingga selesai dan menyasar dua desa, yakni Desa Dalam Kaum dan Desa Pendawan.


Operasi ini dipimpin langsung oleh Kasat Pol PP Kabupaten Sambas, Ilham Jamaludin, S.Sos, didampingi Kasi Penyelidikan dan Penyidikan, Kasi Kerjasama, serta 15 personel Satpol PP. Turut hadir Pj Kades Pendawan beserta staf desa.


Kasat Pol PP Kabupaten Sambas, Ilham Jamaludin, S.Sos, menegaskan bahwa pihaknya telah memberikan teguran dan peringatan lisan kepada pemilik tempat hiburan agar menghentikan aktivitas musik dan karaoke di atas pukul 23.00 WIB. Ia berharap pemilik usaha mematuhi aturan yang berlaku demi menjaga kenyamanan warga sekitar.


"Kegiatan ini juga menindaklanjuti laporan masyarakat, petugas Satpol PP menyambangi kawasan WF City di Jalan Keraton Sambas, Desa Dalam Kaum. Di lokasi itu, ditemukan beberapa tempat hiburan malam dan warung kopi yang masih beroperasi hingga lewat pukul 23.00 WIB dengan suara musik keras yang menimbulkan kebisingan," katanya. 


Selanjutnya, di Desa Pendawan tepatnya di Dusun Lumbung Sari, petugas menyambangi Penginapan Elite yang berlokasi di Jalan Keramat. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 11 orang muda-mudi yang bukan pasangan suami istri sedang berada di dalam kamar penginapan.


Mereka terdiri dari enam laki-laki dan lima perempuan, beberapa di antaranya masih di bawah umur dengan status pelajar, mahasiswa, maupun pekerja. Petugas juga menemukan alat tes kehamilan serta cairan pelumas di salah satu kamar.


"Seluruh pasangan tersebut langsung didata dan dimintai keterangan di tempat. Tim penyidik Satpol PP membuat Berita Acara, kemudian mereka dikumpulkan dan diberikan pengarahan langsung oleh Kasat Pol PP Kabupaten Sambas, "katanya.



Ilham menegaskan, pihaknya berharap agar perbuatan serupa tidak terulang kembali. Bagi yang masih di bawah umur akan diserahkan ke dinas terkait untuk pembinaan, sedangkan yang sudah dewasa akan diarahkan untuk penyelesaian melalui keluarga dan bisa dinikahkan dengan persetujuan orang tua.


Setelah dilakukan pendataan dan pengarahan, para muda-mudi tersebut dipulangkan ke rumah masing-masing dengan dijemput orang tua atau keluarga. Sementara bagi yang berasal dari luar daerah diperbolehkan menginap semalam dan diwajibkan pulang keesokan harinya.


"Kegiatan pengawasan ini merupakan bentuk komitmen Satpol PP Kabupaten Sambas dalam menegakkan peraturan daerah serta menjaga ketentraman dan moralitas masyarakat. Kasat Pol PP menegaskan bahwa penegakan hukum yang dilakukan tidak hanya bersifat penindakan, namun juga pembinaan dan edukasi agar masyarakat memahami pentingnya menjaga ketertiban dan kenyamanan lingkungan bersama," Jelasnya


Kegiatan tersebut berlandaskan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat, dan Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 4 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. (Red)

Posting Komentar

0 Komentar