Terjaring Pengawasan Imigrasi, 4 WNA di Desa Bekut Dideportasi

 

Pojokkatanews.com – Aktivitas empat warga negara asing (WNA) di sebuah rumah warga Desa Bekut, Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas, berakhir dengan tindakan deportasi. Tiga WNA asal Taiwan dan satu warga Malaysia dipulangkan setelah aktivitas mereka dinilai tidak sesuai dengan maksud dan tujuan visa yang digunakan.

Keempat WNA tersebut terjaring dalam pengawasan orang asing yang dilakukan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sambas di Kecamatan Tebas pada 9 September 2026.

Mereka diketahui melakukan berbagai aktivitas di tengah masyarakat. Di antaranya membagikan sembako, memberikan pengajaran agama, mengajarkan bahasa Mandarin, hingga memberikan pengobatan tradisional berupa pijat relaksasi secara gratis.

Kepala Sub Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sambas, M. Rhazes Rafli, mengatakan petugas menemukan aktivitas para WNA tersebut di sebuah rumah warga berinisial TS di Desa Bekut.

“Mereka sebelumnya diperiksa setelah petugas mendapati adanya aktivitas di sebuah rumah warga berinisial TS di Desa Bekut,” ujar Rhazes, Selasa (29/9/2026).

Dari pemeriksaan dokumen, tiga WNA asal Taiwan dan satu WNA Malaysia tersebut diketahui masuk ke Indonesia menggunakan fasilitas Bebas Visa Kunjungan (BVK) dan Visa B1.

Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan dan pendalaman, kegiatan yang dilakukan di lapangan dinilai tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian visa atau izin tinggal.

Rhazes menegaskan, alasan kegiatan dilakukan secara gratis dan disebut untuk membantu masyarakat tidak serta-merta membuat aktivitas tersebut diperbolehkan.

“Artinya, kegiatan sosial sekalipun tidak serta-merta dapat dilakukan apabila tidak sesuai dengan jenis serta tujuan izin keimigrasian yang digunakan,” jelasnya.

Setelah melalui pemeriksaan, verifikasi dokumen dan pendalaman aktivitas, Imigrasi Sambas menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi terhadap keempat WNA tersebut.

“Setelah melakukan pemeriksaan, verifikasi dokumen dan pendalaman terhadap kegiatan para WNA, Imigrasi Sambas akhirnya menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi,” tambah Rhazes.

Tindakan tersebut mengacu pada Pasal 75 ayat (1) dan Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

WNA Malaysia, Chen Lan Ching, menjadi yang pertama dideportasi. Ia dipulangkan melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional Supadio pada Kamis (24/9/2026).

Petugas menjemput Chen dari tempat penjamin di Desa Bekut, kemudian mengawal proses keberangkatannya hingga Bandara Internasional Supadio. Setelah pemeriksaan, yang bersangkutan diterbangkan dari Pontianak menuju Kuching melalui Kuala Lumpur, Malaysia.

Sehari berikutnya, Jumat (25/9/2026), giliran tiga WNA Taiwan, yakni Sung Liao, Ying Hui Hsu dan Chuan Kao, menjalani deportasi.

Ketiganya dikawal dari Desa Bekut menuju Bandara Internasional Supadio, kemudian diterbangkan ke Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Imigrasi Sambas berkoordinasi dengan petugas TPI Soekarno-Hatta untuk memastikan proses keberangkatan berjalan sesuai prosedur.

Setelah seluruh pemeriksaan selesai, ketiganya melanjutkan perjalanan menuju Taoyuan International Airport, Taipei, Taiwan.

Dengan dipulangkannya empat WNA tersebut, Imigrasi Sambas menegaskan bahwa pengawasan terhadap orang asing tidak hanya menyangkut dokumen perjalanan dan masa berlaku izin tinggal, tetapi juga aktivitas yang dilakukan selama berada di Indonesia.

Setiap kegiatan WNA wajib menyesuaikan dengan maksud dan tujuan visa atau izin tinggal yang dimiliki.

Imigrasi Sambas juga menyatakan akan terus memperkuat pengawasan dan koordinasi dengan instansi terkait, termasuk mengambil tindakan apabila ditemukan pelanggaran ketentuan keimigrasian. (Run)

 

Posting Komentar

0 Komentar