Pojokkatanews.com – DPRD Kabupaten Sambas akan menggelar Rapat Paripurna dengan agenda pengambilan keputusan terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Sambas, Rabu (29/9/2026).
Ketua DPRD Kabupaten Sambas H. Abu Bakar mengatakan, rapat paripurna tersebut merupakan tindak lanjut dari perubahan jadwal pembahasan Raperda yang telah ditetapkan melalui Keputusan Pimpinan DPRD Kabupaten Sambas Nomor 12 Tahun 2026.
“Rapat paripurna ini merupakan tahapan lanjutan setelah proses pembahasan Raperda dilakukan bersama Panitia Khusus, perangkat daerah terkait dan pihak-pihak yang ditunjuk,” ujar Abu Bakar.
Ia menjelaskan, sebelum pengambilan keputusan, Panitia Khusus akan menyampaikan laporan mengenai proses pembahasan, pendapat fraksi, serta hasil pembahasan terhadap dua Raperda tersebut.
“Setelah laporan Panitia Khusus disampaikan, akan dilanjutkan dengan permintaan persetujuan secara lisan kepada anggota DPRD. Selanjutnya, Bupati akan menyampaikan pendapat akhirnya,” katanya.
Rapat Paripurna dijadwalkan berlangsung pukul 13.00 WIB hingga selesai di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Sambas. Sekretaris Daerah beserta pejabat di lingkungan Sekretariat Daerah dan kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sambas turut diharapkan hadir.
Abu Bakar menegaskan, seluruh tahapan tersebut menjadi bagian dari proses pembahasan Raperda sebelum dilakukan pengambilan keputusan dalam rapat paripurna.
“Setiap tahapan pembahasan harus kita lalui sesuai mekanisme yang berlaku, sehingga Raperda yang nantinya disepakati dapat menjadi dasar regulasi bagi penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya. (Red)

0 Komentar