Menahan Lapar, Mengejar Ilmu, hingga Menjadi Guru Besar

Pojokkatanews.com – Dari rumah sederhana di Desa Sekura, Kecamatan Teluk Keramat, Kabupaten Sambas, perjalanan akademik Prof. Dr. H. Sumar’in Asmawi, M.S.I. akhirnya sampai pada pengukuhan sebagai guru besar.

Jalan panjang itu tidak ditempuh dari keluarga berada ataupun lingkungan akademik yang mapan. Ayahnya, Asmawi, sehari-hari bekerja sebagai tukang, buruh bangunan dan petani. Pendidikan sang ayah bahkan hanya sampai tingkat sekolah dasar.

Sementara ibunya, Sare’ah, juga hanya mengenyam pendidikan hingga SD. Namun, keterbatasan pendidikan dan ekonomi tidak membuat keduanya membatasi cita-cita anaknya.

Sejak kecil, Sumar’in justru ditanamkan keyakinan bahwa pendidikan dapat menjadi jalan untuk mengubah kehidupan.

Ia masih berusia sekitar 10 tahun ketika sang ayah menyampaikan harapan agar anak-anaknya bisa bersekolah lebih tinggi dan tidak mengalami kehidupan yang sama seperti orang tua mereka.

Pesan sederhana itu kemudian menjadi pegangan Sumar’in dalam menempuh pendidikan.

Keterbatasan ekonomi pernah membuatnya harus berbagi buku dengan teman hingga menahan lapar demi membayar fotokopi bahan pelajaran. Namun, keadaan tersebut tidak menghentikan langkahnya.

“Pendidikan bukanlah tujuan akhir. Pendidikan adalah kendaraan untuk mengubah takdir,” kata Sumar’in dalam orasi ilmiahnya.

Kalimat tersebut disampaikannya saat membacakan orasi ilmiah berjudul “Jihad Iqtishadi: Keuangan Syariah sebagai Arsitektur Keadilan Ekonomi” pada pengukuhan guru besar di Aula Ir. H. Burhanuddin, Kampus Universitas Sultan Muhammad Syafiuddin Sambas (UNISSAS), Ahad (27/9/2026).

Bagi Sumar’in, gelar guru besar yang diraihnya bukan semata hasil perjuangan pribadi. Di balik pencapaian tersebut terdapat dukungan, doa dan motivasi dari banyak orang, terutama kedua orang tuanya yang kini telah tiada.

Dari kisah perjalanan hidupnya, Sumar’in kemudian membawa hadirin melihat persoalan yang lebih luas, yakni ketimpangan ekonomi.

Menurutnya, pertumbuhan ekonomi belum cukup apabila distribusi kekayaan masih menyisakan kesenjangan yang lebar. Karena itu, keuangan syariah tidak seharusnya hanya dipahami sebagai sistem perbankan yang tidak menggunakan bunga.

Ia menilai ekonomi syariah harus berdiri di atas nilai tauhid, akhlak, kemanusiaan, keseimbangan dan keadilan distribusi.

“Ia bukan hanya menolak riba, tetapi menolak setiap bentuk kezaliman ekonomi, spekulasi, perjudian, eksploitasi, dan ketidakadilan distribusi,” ujarnya.

Gagasan Jihad Iqtishadi yang diangkatnya merupakan ajakan untuk melakukan perjuangan di bidang ekonomi. Bukan perjuangan dengan kekerasan, melainkan upaya melawan kemiskinan, ketimpangan dan penindasan finansial melalui sistem ekonomi yang lebih adil.

Dalam pandangan tersebut, skema bagi hasil seperti mudharabah dan musyarakah menjadi penting karena pemilik modal dan pelaku usaha berbagi keuntungan sekaligus risiko.

Sumar’in juga menawarkan penguatan zakat dan wakaf sebagai instrumen untuk memperluas pemerataan ekonomi.

Dalam jangka pendek, ia mendorong agar zakat tidak berhenti sebagai ibadah individual, tetapi dikelola secara lebih terintegrasi sebagai instrumen sosial dan ekonomi.

Ia menyoroti potensi zakat Indonesia yang dalam naskah orasinya disebut mencapai Rp327 triliun per tahun. Namun, penghimpunan yang terealisasi baru sekitar 10 persen.

Menurutnya, digitalisasi zakat perlu diperkuat, termasuk melalui integrasi data, penyaluran yang tepat kepada delapan asnaf, serta penguatan posisi zakat dalam sistem perpajakan.

Di sisi lain, bank syariah juga didorong memperluas pembiayaan qardhul hasan, khususnya bagi pelaku usaha ultra-mikro yang selama ini menghadapi keterbatasan akses modal.

Untuk jangka panjang, Sumar’in mendorong wakaf produktif dikelola secara profesional dan transparan. Tanah, bangunan maupun wakaf uang, menurutnya, dapat dikembangkan untuk mendukung pendidikan, kesehatan dan pemberdayaan UMKM.

Ia juga mendorong agar pembiayaan berbasis bagi hasil mendapat porsi lebih besar dalam industri keuangan syariah.

Menariknya, Sumar’in tidak hanya menawarkan solusi, tetapi juga mengkritisi praktik industri keuangan syariah yang dinilainya masih menghadapi sejumlah tantangan.

Menurutnya, sebagian lembaga keuangan syariah masih berpotensi lebih menonjolkan aspek formal dibandingkan tujuan utama syariah atau maqashid syariah.

Karena itu, tantangan ke depan bukan hanya menghadirkan lembaga keuangan yang sesuai secara hukum, tetapi juga memastikan keberadaannya benar-benar memberikan manfaat dan mengurangi ketidakadilan di tengah masyarakat.

“Ekonomi syariah tidak boleh menjadi menara gading bagi orang kaya Muslim. Ia harus menjadi jembatan bagi mereka yang tertindas,” tegasnya.

Zakat, infak, sedekah dan wakaf, lanjut Sumar’in, juga harus ditempatkan sebagai instrumen distribusi kekayaan yang mampu menjawab persoalan sosial.

Setelah dikukuhkan sebagai guru besar bidang keuangan syariah, Sumar’in menyampaikan tiga komitmen.

Pertama, terus melakukan penelitian dan mengampanyekan praktik keuangan syariah yang adil serta memperkuat zakat dan wakaf sebagai fondasi ekonomi masyarakat.

Kedua, memperluas literasi keuangan syariah tidak hanya di lingkungan kampus, tetapi juga hingga pasar, masjid dan pelosok daerah.

Ketiga, mendidik generasi penerus agar tidak hanya menjadi sarjana yang memiliki kecerdasan akademik, tetapi juga memiliki keberanian memperjuangkan keadilan ekonomi.

Kepada mahasiswa dan wisudawan, ia berpesan agar keterbatasan tidak menjadi alasan untuk berhenti bermimpi. Menurutnya, ilmu pengetahuan dapat menjadi jalan untuk membuka kesempatan dan mengubah kehidupan.

Bagi Sumar’in, pengukuhan sebagai guru besar bukanlah titik akhir perjalanan akademik. Jabatan tersebut justru menjadi amanah untuk memberikan manfaat yang lebih luas kepada masyarakat.

Orasinya pun ditutup dengan pesan reflektif tentang makna ilmu dan pengabdian.

“Di akhirat nanti, yang ditanya bukan berapa jurnal yang kita tulis, tetapi berapa kehidupan yang kita ubah,” tutupnya.(Run)

Posting Komentar

0 Komentar