Pojokkatanews.com - Pemerintah Kabupaten Sambas mulai menyiapkan sejumlah regulasi strategis yang akan menjadi landasan tata kelola pemerintahan dan pembangunan daerah dalam jangka panjang.
Hal tersebut disampaikan Bupati Sambas H. Satono, S.Sos.I., M.H., saat menyampaikan penjelasan Pemerintah Kabupaten Sambas terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sambas, Senin (10/8/2026).
Rapat paripurna tersebut dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Sambas bersama para Wakil Ketua dan seluruh anggota DPRD. Hadir pula jajaran kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sambas.
Tiga Raperda yang diajukan Pemkab Sambas dinilai memiliki peran penting karena menyentuh sejumlah aspek fundamental pemerintahan, mulai dari pengelolaan aset dan keuangan daerah hingga arah penataan ruang untuk dua dekade mendatang.
Ketiga Raperda tersebut yakni Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah. Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sambas Tahun 2026–2046.
Bupati Satono mengatakan ketiga Raperda tersebut selanjutnya akan memasuki tahapan pengharmonisasian dan pemantapan sebelum nantinya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Proses tersebut akan berjalan beriringan dengan pembahasan bersama DPRD Kabupaten Sambas serta fasilitasi dari Gubernur Kalimantan Barat.
“Ketiga Rancangan Peraturan Daerah ini akan melalui proses pengharmonisasian dan pemantapan. Proses ini dilakukan secara paralel dengan pembahasan di DPRD serta fasilitasi oleh Gubernur Kalbar,” ujar Satono.
Menurutnya, pembahasan ketiga regulasi tersebut penting dilakukan secara cermat agar produk hukum yang dihasilkan dapat menjadi dasar yang kuat dalam menjalankan pemerintahan sekaligus mendukung pembangunan daerah.
Salah satu yang mendapat perhatian adalah Raperda RTRW Kabupaten Sambas 2026–2046. Regulasi ini akan menjadi salah satu instrumen penting dalam menentukan arah pemanfaatan dan pengembangan ruang Kabupaten Sambas dalam jangka panjang.
Sementara itu, perubahan regulasi mengenai pengelolaan barang milik daerah dan keuangan daerah diharapkan dapat memperkuat tata kelola aset serta pengelolaan keuangan pemerintah daerah agar semakin tertib dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Satono berharap seluruh proses pembahasan dapat berjalan lancar dan mendapatkan persetujuan sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah.
“Besar harapan saya agar ketiga Rancangan Peraturan Daerah ini dapat segera dilakukan pembahasan sehingga dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” pungkasnya.
Ia menegaskan, kehadiran ketiga regulasi tersebut diharapkan mampu memberikan landasan hukum yang lebih kuat bagi penyelenggaraan pemerintahan, pengelolaan keuangan dan aset daerah, sekaligus penataan ruang Kabupaten Sambas hingga 2046.
Rapat paripurna tersebut menjadi bagian dari tahapan pembentukan Peraturan Daerah yang membutuhkan sinergi antara Pemerintah Kabupaten Sambas dan DPRD Kabupaten Sambas agar regulasi yang dihasilkan benar-benar mampu menjawab kebutuhan pembangunan daerah. (Run)
.jpg)
0 Komentar