Penataan Dapil dan Pemekaran Sambas Pesisir Dinilai Jadi Kunci Percepatan Pembangunan

Pojokkatanews.com - Wacana penataan ulang daerah pemilihan (dapil) DPR RI di Kalimantan Barat kembali mengemuka. Anggota DPRD Kabupaten Sambas dari Fraksi Partai Gerindra, Rahmadi, S.E., mengusulkan agar Kalimantan Barat ke depan memiliki tiga dapil DPR RI sebagai upaya memperkuat representasi politik masyarakat yang tersebar di wilayah perkotaan, pedalaman, pesisir, hingga kawasan perbatasan.

Selain mengusulkan penambahan dapil, Rahmadi juga kembali mendorong percepatan pembentukan Kabupaten Sambas Pesisir. Menurutnya, kedua gagasan tersebut memiliki tujuan yang sama, yakni mendekatkan pelayanan sekaligus memperkuat perjuangan aspirasi masyarakat di tingkat nasional.

"Kalau semuanya disatukan dalam jangkauan politik yang terlalu luas, aspirasi dari daerah terjauh dikhawatirkan kehabisan napas sebelum sampai ke Senayan," kata Rahmadi, Jumat (24/7/2026).

Ia menilai kondisi geografis Kalimantan Barat yang sangat luas membuat tantangan pembangunan di setiap daerah berbeda-beda. Kawasan perkotaan memiliki persoalan tersendiri, sementara masyarakat pesisir, pedalaman, dan perbatasan menghadapi kebutuhan yang tidak sama.

Karena itu, menurut Rahmadi, penataan dapil perlu dikaji lebih mendalam apabila pada masa mendatang Kalimantan Barat memperoleh tambahan alokasi kursi DPR RI.

"Tujuan utamanya adalah memperkuat kualitas representasi masyarakat, meningkatkan akses konstituen kepada wakil rakyat, serta memperkuat fungsi pengawasan terhadap pembangunan," ujarnya.

Rahmadi menegaskan, penyusunan dapil tidak cukup hanya berdasarkan jumlah penduduk. Berbagai aspek lain seperti luas wilayah, persebaran pemilih, kondisi geografis, akses transportasi, hingga karakter sosial dan ekonomi daerah juga harus menjadi pertimbangan utama.

Sebagai gambaran awal, ia menyebut jumlah penduduk Kalimantan Barat pada 2026 diperkirakan mencapai 5.713.714 jiwa, dengan sekitar 4.098.454 orang masuk dalam daftar pemilih.

Dalam simulasi yang disampaikannya, Kalbar I diproyeksikan memiliki sekitar 2,83 juta penduduk, Kalbar II sekitar 1,67 juta penduduk, dan Kalbar III sekitar 1,21 juta penduduk. Namun, ia menegaskan pembagian tersebut masih bersifat simulasi dan belum menjadi keputusan resmi.

"Ini hanya bahan kajian awal untuk melihat kemungkinan penataan dapil yang lebih proporsional di Kalimantan Barat," jelasnya.

Rahmadi menilai pembentukan dapil yang lebih proporsional akan membuka peluang lebih besar bagi masyarakat di kawasan pesisir, pedalaman, dan perbatasan untuk memperoleh perhatian yang lebih maksimal dari pemerintah pusat, terutama terkait pembangunan infrastruktur, pelayanan dasar, penguatan ekonomi daerah, hingga pengamanan wilayah perbatasan.

Meski demikian, ia mengingatkan bahwa perubahan dapil maupun penambahan kursi DPR RI tidak dapat dilakukan secara sepihak. Seluruh proses harus mengikuti mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

"Prinsip proporsionalitas, kesetaraan nilai suara, efektivitas keterwakilan, dan keutuhan wilayah tetap harus menjadi dasar dalam setiap perubahan dapil," tegasnya.

Di sisi lain, Rahmadi kembali mengangkat pentingnya percepatan pembentukan Kabupaten Sambas Pesisir. Menurutnya, luas wilayah Kabupaten Sambas saat ini menyebabkan rentang kendali pemerintahan menjadi panjang, sehingga sebagian masyarakat di kawasan pesisir harus menempuh perjalanan jauh untuk mengakses pelayanan pemerintahan.

Ia meyakini pemekaran wilayah akan mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat sekaligus mempercepat pembangunan berbagai sektor, mulai dari infrastruktur, perikanan, pertanian, perdagangan, pariwisata hingga pengembangan ekonomi pesisir.

"Bagi masyarakat yang tinggal jauh dari pusat pemerintahan, pemekaran bukan sekadar soal administrasi, tetapi juga tentang kemudahan memperoleh pelayanan dan pemerataan pembangunan," pungkasnya. (Run)

 

Posting Komentar

0 Komentar