Era digital
telah menghadirkan perubahan yang sangat cepat dalam kehidupan keluarga.
Kehadiran internet, media sosial, kecerdasan buatan, serta berbagai platform
digital memberikan manfaat yang besar dalam bidang pendidikan, komunikasi, dan
ekonomi. Namun, di sisi lain, perkembangan teknologi juga membuka ruang yang
luas bagi masuknya berbagai nilai dan gaya hidup yang tidak selalu sejalan
dengan ajaran agama maupun norma hukum di Indonesia. Salah satu tantangan yang
dihadapi keluarga muslim saat ini adalah munculnya berbagai bentuk penyimpangan
perilaku yang dipromosikan secara terbuka melalui media digital, mulai dari
pornografi, pergaulan bebas, penyalahgunaan narkotika, perjudian daring,
kekerasan verbal, hingga perilaku seksual yang bertentangan dengan ajaran
Islam, termasuk hubungan sesama jenis dan upaya mengubah identitas jenis
kelamin dari laki-laki menjadi perempuan ataupun perempuan menjadi laki-laki.
Keluarga merupakan
benteng pertama dalam membentuk karakter manusia. Pendidikan yang diberikan
orang tua sejak dini akan menentukan arah perkembangan moral, spiritual, dan
sosial anak. Oleh karena itu, keluarga tidak boleh menyerahkan sepenuhnya
proses pendidikan kepada sekolah atau lingkungan. Orang tua memiliki kewajiban
untuk menjadi pendidik utama sebagaimana firman Allah Swt. Artinya: "Wahai
orang-orang yang beriman! Peliharalah dirimu dan keluargamu dari api
neraka..." (QS. At-Tahrim [66]: 6). Ayat tersebut menunjukkan bahwa
menjaga keluarga bukan hanya memenuhi kebutuhan ekonomi, tetapi juga membimbing
akidah, akhlak, dan perilaku seluruh anggota keluarga agar tetap berada pada
jalan yang diridhai Allah Swt.
Dalam
perspektif hadis, Rasulullah saw. Bersabda yang artinya: "Setiap kalian
adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang
dipimpinnya." (HR. al-Bukhari dan Muslim). Hadis ini menegaskan bahwa ayah
dan ibu memiliki tanggung jawab moral dan keagamaan terhadap pendidikan anak-anaknya.
Di era digital, tanggung jawab tersebut menjadi semakin berat karena arus
informasi tidak lagi memiliki batas ruang dan waktu.
Salah satu
bentuk penyimpangan perilaku yang semakin sering muncul dalam ruang digital
adalah normalisasi hubungan sesama jenis serta ajakan untuk mengubah identitas
gender. Dalam ajaran Islam, hubungan seksual sesama jenis merupakan perbuatan
yang dilarang. Allah Swt. mengabadikan kisah kaum Nabi Luth a.s. sebagai
pelajaran bagi umat manusia: "Mengapa kamu mendatangi laki-laki untuk
memenuhi nafsumu, bukan kepada perempuan? Sungguh, kamu adalah kaum yang
melampaui batas." (QS. Al-A'raf [7]: 81).
Selain itu,
Rasulullah saw. juga bersabda "Allah melaknat laki-laki yang menyerupai
perempuan dan perempuan yang menyerupai laki-laki." (HR. al-Bukhari). Hadis
tersebut dipahami oleh para ulama sebagai larangan menyerupai lawan jenis dalam
bentuk penampilan, perilaku, maupun identitas yang bertentangan dengan fitrah
penciptaan manusia. Islam mengajarkan bahwa Allah Swt. menciptakan manusia
sebagai laki-laki dan perempuan dengan hikmah tertentu sebagaimana firman-Nya
dalam QS. Al-Hujurat ayat 13. Oleh karena itu, perubahan identitas jenis
kelamin tanpa alasan medis yang dibenarkan dipandang bertentangan dengan
prinsip menjaga fitrah manusia (hifz
al-nasl dan hifz al-din) dalam
tujuan syariat (maqashid al-syari'ah).
Dalam
pandangan Imam Abu Hamid al-Ghazali sebagaimana dijelaskan dalam Ihya' Ulum
al-Din, keluarga merupakan madrasah pertama yang bertugas menjaga kesucian
fitrah anak melalui pendidikan iman, akhlak, dan pembiasaan yang baik. Menurut
al-Ghazali, hati anak adalah amanah yang masih bersih sehingga sangat mudah
dipengaruhi oleh lingkungan. Oleh sebab itu, orang tua wajib mengarahkan anak
kepada nilai-nilai agama sejak usia dini. Sementara itu, Ibn Qayyim
al-Jauziyyah dalam Tuhfat al-Maudud bi
Ahkam al-Maulud menjelaskan bahwa kerusakan moral anak sering kali berawal
dari kelalaian orang tua dalam memberikan pendidikan agama dan pengawasan
terhadap lingkungan pergaulan. Pendapat ini semakin relevan pada era digital
ketika lingkungan anak tidak hanya berada di dunia nyata, tetapi juga di ruang
virtual yang sangat luas.
Dalam konteks
hukum nasional, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 menegaskan bahwa tujuan
perkawinan adalah membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal
berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 1
yang menunjukkan bahwa institusi keluarga di Indonesia dibangun atas dasar
nilai agama dan moral. Selanjutnya Pasal 31 dan Pasal 34 mengatur hak dan
kewajiban suami istri untuk saling mencintai, menghormati, membantu, serta
memelihara kehidupan rumah tangga yang harmonis. Dengan demikian, pendidikan
moral dan agama merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari tujuan perkawinan
menurut hukum Indonesia.
Penguatan
fungsi keluarga juga ditegaskan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI). Pasal 77 KHI
menyebutkan bahwa suami istri memikul kewajiban luhur untuk menegakkan rumah
tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah. Pasal tersebut juga menegaskan
kewajiban suami istri memelihara dan mendidik anak-anak, baik mengenai
pertumbuhan jasmani, rohani maupun kecerdasannya. Dengan demikian, perlindungan
anak dari berbagai penyimpangan perilaku di era digital merupakan bagian dari
pelaksanaan kewajiban hukum keluarga Islam di Indonesia.
Fenomena
media sosial saat ini menunjukkan bahwa banyak konten yang berupaya mengubah
cara pandang generasi muda terhadap nilai agama. Tidak sedikit konten yang
menganggap seluruh pilihan perilaku seksual atau identitas gender sebagai
sesuatu yang setara secara moral dengan ajaran agama, bahkan mendorong
anak-anak dan remaja untuk mempertanyakan identitas dirinya. Kondisi tersebut
menuntut orang tua untuk memiliki literasi digital yang memadai agar mampu
mendampingi anak ketika menggunakan internet. Pendampingan tidak cukup hanya
dengan membatasi penggunaan gawai, tetapi juga membangun komunikasi yang terbuka,
penuh kasih sayang, serta memberikan penjelasan berdasarkan ajaran agama dan
ilmu pengetahuan.
Menurut Abdullah
Nashih Ulwan (2017) dalam Tarbiyatul
Aulad fil Islam, pendidikan keluarga harus dibangun di atas fondasi akidah,
keteladanan, pengawasan, pembiasaan, dan kasih sayang. Orang tua yang hanya
memberikan fasilitas teknologi tanpa pengawasan akan kehilangan kesempatan
membentuk karakter anak. Sebaliknya, keluarga yang aktif berdialog akan lebih
mampu membentengi anak dari pengaruh negatif media digital. Pandangan serupa
juga dikemukakan oleh Yusuf al-Qaradawi (2018) yang menegaskan bahwa menjaga
moral masyarakat harus dimulai dari keluarga. Kebebasan individu tidak boleh
menghilangkan tanggung jawab terhadap nilai-nilai agama dan kemaslahatan
sosial. Pendidikan moral harus berjalan beriringan dengan perkembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi sehingga kemajuan digital tidak menggerus nilai-nilai
keislaman.
Di Indonesia,
menurut Moh. Haitami Salim (2021) menegaskan bahwa keluarga muslim menghadapi
tantangan baru berupa disrupsi digital yang memengaruhi pola pikir, perilaku,
dan cara berinteraksi anak. Oleh karena itu, penguatan pendidikan agama,
literasi digital, dan komunikasi keluarga menjadi strategi utama dalam menjaga
ketahanan keluarga. Selain itu, Syamsul Kurniawan (2022) menjelaskan bahwa
pendidikan karakter dalam keluarga tidak cukup hanya berupa larangan, tetapi
harus diwujudkan melalui keteladanan orang tua. Anak-anak lebih mudah meniru
perilaku dibandingkan mendengarkan nasihat. Karena itu, orang tua perlu
menunjukkan penggunaan media digital secara sehat, bertanggung jawab, dan
sesuai nilai agama.
Dengan
demikian, menjaga keluarga dari penyimpangan perilaku di era digital bukan
berarti menolak kemajuan teknologi. Islam tidak pernah menentang perkembangan
ilmu pengetahuan, tetapi mengajarkan agar teknologi digunakan sebagai sarana
mendekatkan diri kepada Allah Swt. serta membangun peradaban yang bermartabat.
Keluarga harus menjadi tempat yang menghadirkan cinta, komunikasi, pendidikan
agama, dan pengawasan yang proporsional sehingga anak mampu memanfaatkan
teknologi secara bijaksana. Apabila keluarga, sekolah, masyarakat, dan negara
mampu bersinergi menjalankan fungsi masing-masing, maka berbagai bentuk
penyimpangan perilaku dapat diminimalkan. Sebaliknya, apabila keluarga
kehilangan perannya sebagai pusat pendidikan pertama, maka ruang digital akan
mengambil alih pembentukan karakter generasi muda. Oleh sebab itu, memperkuat
ketahanan keluarga berdasarkan Al-Qur'an, Sunnah, peraturan perundang-undangan,
dan nilai-nilai Kompilasi Hukum Islam merupakan ikhtiar yang sangat penting
untuk melahirkan generasi yang beriman, berakhlak mulia, berintegritas, serta
mampu menghadapi tantangan era digital tanpa kehilangan jati diri sebagai hamba
Allah Swt.
Penulis : Dr. Asman, M. Ag,
Dosen Fakultas Hukum UNISSAS
.png)
0 Komentar