Menjaga Keluarga dari Penyimpangan Perilaku di Era Digital


Era digital telah menghadirkan perubahan yang sangat cepat dalam kehidupan keluarga. Kehadiran internet, media sosial, kecerdasan buatan, serta berbagai platform digital memberikan manfaat yang besar dalam bidang pendidikan, komunikasi, dan ekonomi. Namun, di sisi lain, perkembangan teknologi juga membuka ruang yang luas bagi masuknya berbagai nilai dan gaya hidup yang tidak selalu sejalan dengan ajaran agama maupun norma hukum di Indonesia. Salah satu tantangan yang dihadapi keluarga muslim saat ini adalah munculnya berbagai bentuk penyimpangan perilaku yang dipromosikan secara terbuka melalui media digital, mulai dari pornografi, pergaulan bebas, penyalahgunaan narkotika, perjudian daring, kekerasan verbal, hingga perilaku seksual yang bertentangan dengan ajaran Islam, termasuk hubungan sesama jenis dan upaya mengubah identitas jenis kelamin dari laki-laki menjadi perempuan ataupun perempuan menjadi laki-laki.

Keluarga merupakan benteng pertama dalam membentuk karakter manusia. Pendidikan yang diberikan orang tua sejak dini akan menentukan arah perkembangan moral, spiritual, dan sosial anak. Oleh karena itu, keluarga tidak boleh menyerahkan sepenuhnya proses pendidikan kepada sekolah atau lingkungan. Orang tua memiliki kewajiban untuk menjadi pendidik utama sebagaimana firman Allah Swt. Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman! Peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka..." (QS. At-Tahrim [66]: 6). Ayat tersebut menunjukkan bahwa menjaga keluarga bukan hanya memenuhi kebutuhan ekonomi, tetapi juga membimbing akidah, akhlak, dan perilaku seluruh anggota keluarga agar tetap berada pada jalan yang diridhai Allah Swt.

Dalam perspektif hadis, Rasulullah saw. Bersabda yang artinya: "Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya." (HR. al-Bukhari dan Muslim). Hadis ini menegaskan bahwa ayah dan ibu memiliki tanggung jawab moral dan keagamaan terhadap pendidikan anak-anaknya. Di era digital, tanggung jawab tersebut menjadi semakin berat karena arus informasi tidak lagi memiliki batas ruang dan waktu.

Salah satu bentuk penyimpangan perilaku yang semakin sering muncul dalam ruang digital adalah normalisasi hubungan sesama jenis serta ajakan untuk mengubah identitas gender. Dalam ajaran Islam, hubungan seksual sesama jenis merupakan perbuatan yang dilarang. Allah Swt. mengabadikan kisah kaum Nabi Luth a.s. sebagai pelajaran bagi umat manusia: "Mengapa kamu mendatangi laki-laki untuk memenuhi nafsumu, bukan kepada perempuan? Sungguh, kamu adalah kaum yang melampaui batas." (QS. Al-A'raf [7]: 81).

Selain itu, Rasulullah saw. juga bersabda "Allah melaknat laki-laki yang menyerupai perempuan dan perempuan yang menyerupai laki-laki." (HR. al-Bukhari). Hadis tersebut dipahami oleh para ulama sebagai larangan menyerupai lawan jenis dalam bentuk penampilan, perilaku, maupun identitas yang bertentangan dengan fitrah penciptaan manusia. Islam mengajarkan bahwa Allah Swt. menciptakan manusia sebagai laki-laki dan perempuan dengan hikmah tertentu sebagaimana firman-Nya dalam QS. Al-Hujurat ayat 13. Oleh karena itu, perubahan identitas jenis kelamin tanpa alasan medis yang dibenarkan dipandang bertentangan dengan prinsip menjaga fitrah manusia (hifz al-nasl dan hifz al-din) dalam tujuan syariat (maqashid al-syari'ah).

Dalam pandangan Imam Abu Hamid al-Ghazali sebagaimana dijelaskan dalam Ihya' Ulum al-Din, keluarga merupakan madrasah pertama yang bertugas menjaga kesucian fitrah anak melalui pendidikan iman, akhlak, dan pembiasaan yang baik. Menurut al-Ghazali, hati anak adalah amanah yang masih bersih sehingga sangat mudah dipengaruhi oleh lingkungan. Oleh sebab itu, orang tua wajib mengarahkan anak kepada nilai-nilai agama sejak usia dini. Sementara itu, Ibn Qayyim al-Jauziyyah dalam Tuhfat al-Maudud bi Ahkam al-Maulud menjelaskan bahwa kerusakan moral anak sering kali berawal dari kelalaian orang tua dalam memberikan pendidikan agama dan pengawasan terhadap lingkungan pergaulan. Pendapat ini semakin relevan pada era digital ketika lingkungan anak tidak hanya berada di dunia nyata, tetapi juga di ruang virtual yang sangat luas.

Dalam konteks hukum nasional, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 menegaskan bahwa tujuan perkawinan adalah membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 1 yang menunjukkan bahwa institusi keluarga di Indonesia dibangun atas dasar nilai agama dan moral. Selanjutnya Pasal 31 dan Pasal 34 mengatur hak dan kewajiban suami istri untuk saling mencintai, menghormati, membantu, serta memelihara kehidupan rumah tangga yang harmonis. Dengan demikian, pendidikan moral dan agama merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari tujuan perkawinan menurut hukum Indonesia.

Penguatan fungsi keluarga juga ditegaskan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI). Pasal 77 KHI menyebutkan bahwa suami istri memikul kewajiban luhur untuk menegakkan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah. Pasal tersebut juga menegaskan kewajiban suami istri memelihara dan mendidik anak-anak, baik mengenai pertumbuhan jasmani, rohani maupun kecerdasannya. Dengan demikian, perlindungan anak dari berbagai penyimpangan perilaku di era digital merupakan bagian dari pelaksanaan kewajiban hukum keluarga Islam di Indonesia.

Fenomena media sosial saat ini menunjukkan bahwa banyak konten yang berupaya mengubah cara pandang generasi muda terhadap nilai agama. Tidak sedikit konten yang menganggap seluruh pilihan perilaku seksual atau identitas gender sebagai sesuatu yang setara secara moral dengan ajaran agama, bahkan mendorong anak-anak dan remaja untuk mempertanyakan identitas dirinya. Kondisi tersebut menuntut orang tua untuk memiliki literasi digital yang memadai agar mampu mendampingi anak ketika menggunakan internet. Pendampingan tidak cukup hanya dengan membatasi penggunaan gawai, tetapi juga membangun komunikasi yang terbuka, penuh kasih sayang, serta memberikan penjelasan berdasarkan ajaran agama dan ilmu pengetahuan.

Menurut Abdullah Nashih Ulwan (2017) dalam Tarbiyatul Aulad fil Islam, pendidikan keluarga harus dibangun di atas fondasi akidah, keteladanan, pengawasan, pembiasaan, dan kasih sayang. Orang tua yang hanya memberikan fasilitas teknologi tanpa pengawasan akan kehilangan kesempatan membentuk karakter anak. Sebaliknya, keluarga yang aktif berdialog akan lebih mampu membentengi anak dari pengaruh negatif media digital. Pandangan serupa juga dikemukakan oleh Yusuf al-Qaradawi (2018) yang menegaskan bahwa menjaga moral masyarakat harus dimulai dari keluarga. Kebebasan individu tidak boleh menghilangkan tanggung jawab terhadap nilai-nilai agama dan kemaslahatan sosial. Pendidikan moral harus berjalan beriringan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi sehingga kemajuan digital tidak menggerus nilai-nilai keislaman.

Di Indonesia, menurut Moh. Haitami Salim (2021) menegaskan bahwa keluarga muslim menghadapi tantangan baru berupa disrupsi digital yang memengaruhi pola pikir, perilaku, dan cara berinteraksi anak. Oleh karena itu, penguatan pendidikan agama, literasi digital, dan komunikasi keluarga menjadi strategi utama dalam menjaga ketahanan keluarga. Selain itu, Syamsul Kurniawan (2022) menjelaskan bahwa pendidikan karakter dalam keluarga tidak cukup hanya berupa larangan, tetapi harus diwujudkan melalui keteladanan orang tua. Anak-anak lebih mudah meniru perilaku dibandingkan mendengarkan nasihat. Karena itu, orang tua perlu menunjukkan penggunaan media digital secara sehat, bertanggung jawab, dan sesuai nilai agama.

Dengan demikian, menjaga keluarga dari penyimpangan perilaku di era digital bukan berarti menolak kemajuan teknologi. Islam tidak pernah menentang perkembangan ilmu pengetahuan, tetapi mengajarkan agar teknologi digunakan sebagai sarana mendekatkan diri kepada Allah Swt. serta membangun peradaban yang bermartabat. Keluarga harus menjadi tempat yang menghadirkan cinta, komunikasi, pendidikan agama, dan pengawasan yang proporsional sehingga anak mampu memanfaatkan teknologi secara bijaksana. Apabila keluarga, sekolah, masyarakat, dan negara mampu bersinergi menjalankan fungsi masing-masing, maka berbagai bentuk penyimpangan perilaku dapat diminimalkan. Sebaliknya, apabila keluarga kehilangan perannya sebagai pusat pendidikan pertama, maka ruang digital akan mengambil alih pembentukan karakter generasi muda. Oleh sebab itu, memperkuat ketahanan keluarga berdasarkan Al-Qur'an, Sunnah, peraturan perundang-undangan, dan nilai-nilai Kompilasi Hukum Islam merupakan ikhtiar yang sangat penting untuk melahirkan generasi yang beriman, berakhlak mulia, berintegritas, serta mampu menghadapi tantangan era digital tanpa kehilangan jati diri sebagai hamba Allah Swt.

 

 Penulis : Dr. Asman, M. Ag, Dosen Fakultas Hukum UNISSAS

 

Posting Komentar

0 Komentar