Pojokkatanews.com - Polemik status jalan permukiman di Desa Segarau Parit, Kecamatan Tebas, kembali mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar DPRD Kabupaten Sambas. Forum ini mempertemukan pemerintah desa, masyarakat, serta pihak keluarga Liu Ka Sang untuk mencari titik terang atas konflik yang berlarut.
Dalam forum tersebut, pemerintah desa menegaskan bahwa jalan yang menjadi sengketa pernah dianggarkan melalui dana desa, baik untuk pembangunan lanjutan maupun pemeliharaan. Hal itu dinilai sebagai indikasi bahwa jalan tersebut telah lama difungsikan untuk kepentingan publik.
Wakil Ketua DPRD Sambas, Lerry Kurniawan Figo, menyebut keterangan dari pemerintah desa menjadi bagian penting yang harus ditelusuri lebih lanjut dalam proses penyelesaian.
“Informasi dari desa menunjukkan bahwa jalan ini pernah mendapatkan alokasi anggaran. Ini tentu menjadi poin penting dalam melihat statusnya,” ujarnya.
Menurut Lerry, pemerintah desa meyakini lahan jalan tersebut merupakan tanah yang telah diserahkan masyarakat untuk kepentingan umum. Namun, persoalan muncul karena dokumen atau bukti fisik penyerahan tanah tidak lagi ditemukan.
Kondisi itu diduga berkaitan dengan peristiwa kerusakan hingga kebakaran kantor desa yang terjadi beberapa tahun lalu, sehingga arsip penting ikut hilang. Meski demikian, secara факtual pemerintah desa tetap mengakui jalan tersebut sebagai aset desa.
“Secara de facto diakui sebagai fasilitas umum, apalagi ada riwayat penganggaran yang jelas,” jelasnya.
DPRD Sambas menilai persoalan ini tidak bisa dibiarkan berlarut karena menyangkut akses vital masyarakat. Oleh sebab itu, hasil RDPU diharapkan dapat dituangkan dalam bentuk dokumen resmi, seperti berita acara atau kesepakatan bersama yang memiliki kekuatan administratif.
“Hasil rapat ini harus melahirkan produk resmi sebagai dasar penyelesaian sekaligus bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat,” tegas Lerry.
Ia menambahkan, DPRD akan terus mendorong penyelesaian melalui jalur mediasi dengan melibatkan semua pihak terkait. Namun, jika upaya tersebut tidak membuahkan hasil, maka langkah lanjutan bersama pemerintah daerah dan instansi berwenang akan dipertimbangkan.
“Yang utama adalah solusi yang jelas. Jalan ini menyangkut kebutuhan masyarakat, jadi penyelesaiannya harus mengutamakan kepentingan umum,” pungkasnya. (Run)

0 Komentar