Pojokkatanews.com - Balai Karantina Kalimantan Barat mengambil langkah tegas dengan memusnahkan ratusan komoditas ilegal asal Malaysia yang masuk melalui PLBN Aruk, Kabupaten Sambas.
Pemusnahan dilakukan setelah seluruh barang terbukti tidak dilengkapi dokumen resmi serta dinilai berpotensi mengancam sektor pertanian, peternakan, dan perikanan di wilayah Kalimantan Barat.
Komoditas yang dimusnahkan cukup beragam. Dari sektor pertanian, terdapat sekitar 300 batang bibit tanaman seperti nanas, kelapa, dan kelapa sawit. Sementara dari sektor peternakan, petugas menemukan 15 kilogram daging berbagai jenis, termasuk daging sapi dan kelelawar, serta 240 paket daging babi olahan.
Selain itu, dari sektor perikanan, turut dimusnahkan ikan asin dan udang dengan total berat mencapai sekitar 100 kilogram.
Kepala Karantina Kalimantan Barat, Ferdi, menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bentuk komitmen negara dalam menjaga wilayah dari ancaman penyakit lintas batas.
“Tidak ada toleransi bagi komoditas ilegal yang berpotensi membahayakan kesehatan hewan, ikan, dan tumbuhan di Kalbar,” tegasnya, Selasa (28/04/2026).
Ia menjelaskan, seluruh komoditas tersebut merupakan hasil penindakan selama periode Januari hingga Maret 2026. Sebelum dimusnahkan, barang-barang tersebut telah melalui proses penahanan karena tidak memenuhi persyaratan administratif maupun teknis sesuai ketentuan karantina.
Proses pemusnahan dilakukan dengan metode pembakaran dan penghancuran, sesuai dengan standar operasional yang berlaku. Langkah ini bertujuan memastikan seluruh komoditas tidak lagi berpotensi menyebarkan hama dan penyakit karantina.
Ferdi menambahkan, keberhasilan pengawasan ini tidak terlepas dari kerja sama lintas instansi di kawasan perbatasan serta dukungan masyarakat.
Ke depan, pihaknya akan terus memperketat pengawasan di seluruh jalur masuk komoditas dari luar negeri guna menjaga keamanan hayati serta mendukung ketahanan pangan nasional. (Run)

0 Komentar