Fenomena meningkatnya angka perceraian di Indonesia dewasa ini bukan sekadar gejala sosial biasa, melainkan indikator krisis yang lebih dalam, retaknya fondasi iman dalam kehidupan rumah tangga. Data menunjukkan bahwa angka perceraian terus meningkat dari tahun ke tahun, bahkan mencapai ratusan ribu kasus setiap tahunnya. Badan Pusat Statistik mencatat angka perceraian di Indonesia pada 2025 tercatat meningkat menjadi 438.168 kasus, naik sekitar 10-11% dari 399.921 kasus pada 2024. Perselisihan terus menerus dan masalah ekonomi mendominasi sebagai penyebab utama, dengan tren perceraian akibat judi meningkat drastis. Cerai gugat (istri mengajukan) mendominasi sekitar 79% kasus. Fakta ini menandakan bahwa rumah tangga sebagai institusi sakral tidak lagi kokoh berdiri di atas nilai spiritual dan moral yang kuat.
Dalam perspektif Islam, pernikahan bukan sekadar kontrak sosial, tetapi mitsaqan ghalizhan (perjanjian yang kuat). Allah SWT berfirman dalam QS. Ar-Rum ayat 21 bahwa tujuan pernikahan adalah menciptakan sakinah, mawaddah, dan rahmah. Namun, realitas menunjukkan bahwa tujuan tersebut semakin sulit tercapai. Retaknya iman menjadi salah satu akar persoalan utama, karena iman berfungsi sebagai kontrol internal dalam menjaga komitmen, kesabaran, dan tanggung jawab dalam rumah tangga.
Menurut pendapat Imam Al-Ghazali dalam Ihya Ulumuddin, keharmonisan rumah tangga sangat bergantung pada akhlak dan pengendalian diri pasangan suami istri. Ketika iman melemah, maka hawa nafsu dan ego menjadi dominan, sehingga konflik kecil mudah membesar menjadi pertengkaran berkepanjangan. Menurut Yanki Wibisono (2024) menyebutkan bahwa perselisihan dan pertengkaran terus-menerus menjadi faktor utama perceraian, disertai masalah ekonomi dan hilangnya rasa saling menghargai.
Lebih lanjut, dalam hadis riwayat Abu Dawud disebutkan bahwa perceraian adalah perkara halal yang paling dibenci Allah. Ini menunjukkan bahwa meskipun diperbolehkan, perceraian merupakan jalan terakhir setelah semua upaya perbaikan gagal. Sayangnya, dalam konteks modern, perceraian sering kali menjadi solusi instan tanpa melalui proses islah (perdamaian) yang maksimal. Hal ini mengindikasikan adanya pergeseran nilai dalam masyarakat, di mana kesabaran dan komitmen jangka panjang mulai terkikis.
Ninda Dwi Anggraeni (2024) menegaskan bahwa faktor ekonomi dan konflik rumah tangga masih menjadi penyebab dominan perceraian di Indonesia. Namun, jika ditelaah lebih dalam, faktor-faktor tersebut sebenarnya merupakan manifestasi dari lemahnya ketahanan spiritual. Ketika iman kuat, pasangan akan lebih mampu menghadapi kesulitan ekonomi dengan sabar dan saling mendukung, bukan saling menyalahkan.
Dalam pandangan ulama kontemporer seperti Yusuf al-Qaradawi, keluarga adalah madrasah pertama bagi pembentukan masyarakat. Jika keluarga rusak, maka masyarakat pun akan mengalami disintegrasi. Oleh karena itu, menjaga keutuhan rumah tangga bukan hanya tanggung jawab individu, tetapi juga merupakan bagian dari menjaga stabilitas sosial. Al-Qaradawi dalam karyanya Fiqh al-Usrah (2019) menekankan pentingnya pendidikan iman dalam keluarga sebagai benteng dari berbagai krisis rumah tangga modern.
Fenomena perceraian serentak juga tidak dapat dilepaskan dari perubahan sosial dan budaya. Modernisasi, digitalisasi, dan perubahan peran gender turut memengaruhi dinamika rumah tangga. Dalam banyak kasus, meningkatnya kemandirian ekonomi perempuan justru memicu konflik ketika tidak diimbangi dengan komunikasi yang sehat dan pemahaman peran yang proporsional. Menurut Suci Indah Sari Usman (2023) menujelaskan bahwa perubahan sosial dan budaya menjadi salah satu faktor yang mendorong peningkatan gugatan cerai. Namun demikian, menyalahkan faktor eksternal semata tidaklah cukup. Akar persoalan tetap kembali pada kualitas iman dan akhlak individu. Dalam QS. At-Tahrim ayat 6, Allah memerintahkan setiap mukmin untuk menjaga diri dan keluarganya dari api neraka. Ayat ini menegaskan bahwa tanggung jawab spiritual dalam keluarga sangatlah penting. Ketika nilai-nilai agama tidak ditanamkan secara kuat, maka rumah tangga menjadi rapuh dan mudah goyah oleh berbagai ujian.
Dari sudut pandang hukum keluarga Islam, perceraian memang diatur sebagai jalan keluar ketika tujuan pernikahan tidak lagi tercapai. Namun, prinsip dasar yang harus dipegang adalah menghindari kerusakan yang lebih besar. Dalam konteks ini, perceraian seharusnya menjadi solusi terakhir setelah semua upaya rekonsiliasi dilakukan, bukan menjadi pilihan pertama ketika konflik muncul. Menariknya, fenomena perceraian saat ini juga menunjukkan adanya krisis komunikasi dalam rumah tangga. Banyak pasangan yang gagal membangun dialog yang konstruktif, sehingga masalah kecil berkembang menjadi konflik besar. Padahal, komunikasi yang baik merupakan salah satu kunci utama dalam menjaga keharmonisan keluarga. Imam Nawawi dalam Riyadhus Shalihin menekankan pentingnya berkata baik dan menjaga lisan sebagai bagian dari akhlak seorang mukmin.
Jika ditarik ke dalam konteks yang lebih luas, meningkatnya perceraian merupakan refleksi dari krisis moral dan spiritual dalam masyarakat. Ketika nilai-nilai agama hanya menjadi simbol tanpa internalisasi yang mendalam, maka perilaku individu pun tidak lagi mencerminkan ajaran tersebut. Inilah yang menyebabkan fenomena “iman retak” yang berujung pada “perceraian serentak”. Oleh karena itu, solusi yang ditawarkan tidak cukup hanya bersifat struktural, seperti memperketat regulasi atau meningkatkan mediasi di pengadilan agama. Yang lebih penting adalah memperkuat pendidikan iman dan akhlak sejak dini, baik dalam keluarga maupun dalam sistem pendidikan. Program bimbingan pranikah juga perlu dioptimalkan agar kesadaran calon pasangan memiliki kesiapan mental, emosional, dan spiritual sebelum memasuki kehidupan rumah tangga.
Sebagai penutup, dapat ditegaskan bahwa perceraian bukanlah sekadar persoalan hukum atau sosial, tetapi juga persoalan teologis dan moral. Ketika iman menjadi lemah, maka rumah tangga kehilangan fondasi utamanya. Sebaliknya, ketika iman kuat, maka berbagai ujian dalam rumah tangga dapat dihadapi dengan sabar dan bijaksana. Dengan demikian, upaya mengurangi angka perceraian harus dimulai dari upaya memperkuat iman sebagai basis utama kehidupan keluarga.
Penulis : Dr. Asman, M. Ag, Dosen Fakultas Hukum
Universitas Sultan Muhammad Syafiuddin Sambas (UNISSAS)

0 Komentar