Pojokkatanews.com - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sambas, Arsyad, menegaskan pentingnya sinergi lintas sektor dalam mendukung kelancaran pelaksanaan SPMB.
“Kolaborasi ini penting untuk memastikan validitas data kependudukan, khususnya Nomor Induk Kependudukan (NIK), sebagai dasar dalam proses seleksi,” katanya dalam agenda sosialisasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di aula dinas setempat, Senin (10/4/2026).
Kegiatan ini menjadi langkah awal dalam memastikan proses penerimaan peserta didik baru berjalan secara objektif, akuntabel, serta bebas dari praktik diskriminasi. Sosialisasi tersebut melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari instansi pemerintah hingga lembaga pendidikan.
Ia menambahkan, kesamaan persepsi antar satuan pendidikan juga menjadi faktor krusial agar pelaksanaan SPMB dapat berjalan selaras sesuai ketentuan yang berlaku.
Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 14 Tahun 2026 yang mengatur mekanisme teknis, verifikasi dan validasi data, serta penetapan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar.
Dalam aturan tersebut, jumlah maksimal siswa dalam satu kelas ditetapkan sebanyak 28 orang untuk jenjang sekolah dasar (SD) dan 32 orang untuk jenjang sekolah menengah pertama (SMP) dalam kondisi normal.
Selain itu, Arsyad juga menginstruksikan agar koordinasi terus diperkuat, termasuk melalui pendampingan kepada satuan pendidikan, khususnya pada jenjang PAUD dan TK. Keterlibatan pemerintah desa dinilai penting untuk memastikan seluruh anak usia sekolah dapat terdata dengan baik.
“Wajib belajar saat ini mencapai 13 tahun. Karena itu, kita harus memastikan seluruh anak mendapatkan akses pendidikan tanpa terkecuali,” tegasnya.
Dengan langkah ini, Pemkab Sambas berharap pelaksanaan SPMB tahun ajaran 2026/2027 dapat berjalan lebih transparan, terukur, dan menjamin pemerataan akses pendidikan bagi seluruh masyarakat. (Red)

0 Komentar