Pojokkatanews.com - Pemerintah Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, resmi memberlakukan sistem kerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat. Kebijakan ini tertuang dalam surat edaran Bupati Sambas yang diterbitkan pada Selasa (21/4/2026).
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur Daerah (BKPSDMAD) Sambas, Agri Arisa, mengatakan kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang transformasi budaya kerja ASN di lingkungan pemerintah daerah.
“Surat edaran WFH sudah diterbitkan sebagai langkah mendukung percepatan transformasi budaya kerja ASN agar lebih efektif dan efisien,” ujarnya.
Dalam aturan tersebut, setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta menyesuaikan pelaksanaan tugas kedinasan melalui kombinasi kerja dari kantor (work from office/WFO) dan kerja dari rumah (WFH). Penyesuaian itu ditetapkan satu hari kerja dalam sepekan, yakni setiap Jumat.
Agri menjelaskan, kebijakan ini memberi fleksibilitas bagi ASN dalam menjalankan tugas tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik.
Namun demikian, tidak seluruh ASN dapat menjalankan WFH. Sejumlah pejabat dan unit kerja tetap diwajibkan bekerja dari kantor. Di antaranya Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Pejabat Administrator.
Selain itu, sejumlah sektor layanan publik juga dikecualikan dari kebijakan WFH. Unit yang tetap menjalankan WFO meliputi layanan kedaruratan dan kebencanaan, ketertiban umum, kebersihan dan persampahan, pelayanan kependudukan, serta layanan perizinan.
Layanan lain yang tetap beroperasi di kantor mencakup bidang pendapatan daerah, fasilitas kesehatan seperti rumah sakit dan puskesmas, serta satuan pendidikan mulai dari PAUD hingga SMP.
Tidak hanya itu, sejumlah Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada berbagai dinas teknis juga tetap menjalankan aktivitas kerja dari kantor guna memastikan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.
Pemkab Sambas menegaskan, kebijakan ini diharapkan mampu mendorong budaya kerja yang lebih adaptif, produktif, dan berorientasi pada hasil di tengah dinamika kebutuhan pelayanan publik. (Run)

0 Komentar