Pojokkatanews.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sambas menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membahas percepatan penyelesaian sengketa lahan perkebunan yang melibatkan masyarakat dan perusahaan sawit.
Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua I DPRD Sambas Lerry Kurniawan Figo dan berlangsung di Ruang Rapat Komisi DPRD Sambas, Senin (9/3/2026).
Hearing tersebut turut dihadiri Wakil Ketua II DPRD Sambas Sehan A. Rahman, Ketua Komisi I Anwari, Ketua Komisi II Erwin Johana, sejumlah anggota DPRD, perwakilan organisasi perangkat daerah, serta perwakilan masyarakat yang mengajukan permohonan.
Dalam rapat tersebut, Lerry Kurniawan Figo menegaskan bahwa persoalan sengketa lahan perkebunan di Kabupaten Sambas berpotensi menjadi masalah serius apabila tidak segera ditangani secara komprehensif.
“Permasalahan lahan ini bersifat bom waktu dan menjadi pekerjaan rumah kita bersama untuk mencari penyelesaian yang adil bagi semua pihak,” tegasnya.
Perwakilan pemohon, Guntur, menyampaikan bahwa konflik antara masyarakat dan perusahaan perkebunan sawit di Kabupaten Sambas masih cukup banyak terjadi. Menurutnya, mekanisme penyelesaian melalui Tim Koordinasi Penyelesaian Permasalahan Perkebunan (TKP3) dinilai belum berjalan optimal.
Ia menilai terdapat sejumlah kelemahan dalam mekanisme kerja tim tersebut, seperti belum adanya standar operasional prosedur (SOP) yang jelas, tidak adanya batas waktu penyelesaian perkara, serta terbatasnya kewenangan tim dalam mengambil keputusan.
“TKP3 saat ini hanya berdasarkan keputusan bupati sehingga kewenangannya terbatas dan cenderung bersifat administratif. Kami berharap ada regulasi yang lebih kuat agar penyelesaian sengketa bisa lebih maksimal,” kata Guntur.
Hal serupa juga disampaikan Uray Bima yang menyoroti salah satu sengketa antara masyarakat dengan PT MISP. Ia berharap DPRD dapat menginisiasi pembentukan regulasi yang lebih kuat agar penyelesaian konflik perkebunan memiliki dasar hukum yang jelas.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi I DPRD Sambas Anwari menilai perlu adanya kejelasan terkait status dan kewenangan TKP3 agar tidak menimbulkan kebingungan dalam penanganan sengketa di lapangan.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Sambas Erwin Johana menyoroti lambannya penyelesaian konflik perkebunan yang telah berlangsung bertahun-tahun.
“Sengketa perkebunan di Sambas sudah terjadi sejak lama, bahkan ada yang berlangsung lebih dari 14 tahun. Ini bukan karena tidak ingin diselesaikan, tetapi progresnya sangat lambat,” ujarnya.
Anggota DPRD Sambas Rudi juga mengungkapkan bahwa sebagian besar perusahaan perkebunan di daerah tersebut memiliki persoalan dengan masyarakat.
“Di Sambas ada sekitar 33 perusahaan perkebunan dan hampir semuanya memiliki persoalan dengan masyarakat, hanya besar kecilnya saja yang berbeda,” ungkapnya.
Dari hasil RDP tersebut, DPRD Kabupaten Sambas merekomendasikan agar Pemerintah Kabupaten Sambas menyusun regulasi yang lebih kuat terkait mekanisme penyelesaian sengketa lahan perkebunan.
Selain itu, pemerintah daerah juga diminta melakukan evaluasi terhadap kinerja serta struktur organisasi TKP3 agar lebih efektif dalam menangani konflik perkebunan yang terjadi di masyarakat. (Run)
.jpg)
0 Komentar