Pojokkatanews.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sambas melalui Komisi II Bidang Perekonomian dan Keuangan melakukan koordinasi dan konsultasi ke Kantor Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah III Pontianak, Kamis (13/02/2026).
Kegiatan yang berlangsung di ruang pertemuan BPKH tersebut membahas penetapan status kawasan hutan serta berbagai persoalan lingkungan yang berkembang di tengah masyarakat Kabupaten Sambas.
Rombongan Komisi II DPRD Kabupaten Sambas dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sambas, Sehan A Rahman, S.H., didampingi Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sambas, Erwin Johana, S.H., beserta anggota Komisi II lainnya. Kedatangan mereka diterima oleh Kepala Seksi PPKH Balai PKH, Raindras Dwiarsa, S.Hut., M.Sc., bersama jajaran.
Dalam kesempatan tersebut, Sehan A. Rahman mengungkapkan bahwa penetapan status kawasan hutan dan permasalahan lingkungan di Kabupaten Sambas menjadi isu krusial yang berkembang secara dinamis sepanjang tahun 2025 hingga 2026. Menurutnya, DPRD memiliki tanggung jawab untuk memastikan masyarakat memperoleh informasi yang jelas dan akurat terkait status kawasan hutan.
“Alhamdulillah, hari ini Komisi II DPRD melakukan koordinasi ke BPKH Wilayah III Pontianak Kalbar terkait penetapan kawasan hutan. Ini menjadi perhatian khusus DPRD untuk memperjuangkan hak masyarakat serta memberi informasi yang akurat terkait kawasan hutan di Kabupaten Sambas,” ujar Sehan.
Senada dengan itu, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sambas, Erwin Johana, menyampaikan bahwa terdapat keresahan di tengah masyarakat terhadap penetapan kawasan hutan lindung. Banyak warga menilai lahan yang kini ditetapkan sebagai kawasan hutan tersebut telah lama dimanfaatkan dan digarap secara turun-temurun oleh masyarakat.
Menurut Erwin, konflik agraria ini menjadi persoalan sentral akibat kurangnya sosialisasi terhadap proses penetapan kawasan hutan. Padahal, sebagian lahan yang terdampak telah lama diproduksi dan ditanami oleh generasi sebelumnya hingga saat ini dilanjutkan oleh anak cucu mereka.
“Terdapat keresahan masyarakat terhadap penetapan kawasan hutan ini yang sudah menjadi permasalahan sentral. Padahal lahan tersebut sudah lama dimanfaatkan oleh masyarakat, ditanami oleh orang terdahulu, dan hingga kini dilanjutkan oleh generasi berikutnya,” ungkap Erwin.
Ia menambahkan, koordinasi dan konsultasi ke BPKH Kalbar ini menjadi langkah awal untuk memperoleh referensi dan pertimbangan hukum serta teknis, sebagai dasar pengambilan kebijakan dan langkah lanjutan DPRD ke depan.
Dalam pertemuan tersebut dijelaskan bahwa kawasan hutan yang ditetapkan merupakan wilayah tertentu yang secara resmi ditunjuk pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap. Proses pengukuhan kawasan hutan pun melalui tahapan yang ketat, mulai dari penunjukan kawasan hutan, penataan batas, pemetaan, hingga penetapan secara resmi.
Erwin juga berharap adanya sinergi yang lebih kuat antara BPKH dan Balai Ekosistem Mangrove dalam upaya pelestarian dan perlindungan hutan, khususnya di wilayah pesisir Kabupaten Sambas yang memiliki ekosistem mangrove cukup luas.
“Kita berharap sinergitas yang baik antara Balai Ekosistem Mangrove dengan BPKH dalam melestarikan dan melindungi hutan agar kelestarian tetap terjaga,” pungkasnya. (Red)
.
.jpeg)
0 Komentar