Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Indonesia yang baru di sahkan, berjalan efektif sejak Januari 2026, menandai
perubahan signifikan dalam pendekatan negara terhadap praktik perkawinan yang
tidak sesuai dengan ketentuan hukum positif. Salah satu isu yang menimbulkan
perdebatan luas adalah pemidanaan terhadap praktik poligami dan nikah siri yang
dilakukan secara ilegal, khususnya ketika terdapat penghalang sah atau ketika
perkawinan tersebut tidak dicatatkan secara resmi. Dalam konteks ini, negara
menegaskan perannya untuk memberikan kepastian hukum serta perlindungan
terhadap pihak-pihak yang rentan, terutama perempuan dan anak, yang selama ini
kerap berada pada posisi lemah akibat praktik perkawinan non-tercatat.
Secara normatif, ketentuan KUHP baru yang mengatur
pidana terhadap perkawinan ilegal tidak serta-merta meniadakan keberadaan
poligami maupun nikah siri sebagai praktik yang dikenal dalam tradisi sosial
dan keagamaan. Yang menjadi titik tekan adalah aspek legalitas administratif
dan adanya unsur penipuan, penyembunyian status, atau pengabaian prosedur hukum
yang berdampak pada kerugian pihak lain. Dalam hal ini, hukum pidana
difungsikan sebagai instrumen untuk mencegah terjadinya ketidakadilan
struktural dalam keluarga. Defel Fakhyadi (2024) dalam penelitiannya menegaskan
bahwa kriminalisasi nikah siri dan poligami ilegal bukanlah bentuk penolakan
terhadap nilai keagamaan, melainkan respons negara terhadap realitas sosial di
mana perkawinan tidak tercatat sering kali menimbulkan persoalan hak waris,
status anak, dan tanggung jawab nafkah.
Dari perspektif maslahah, kebijakan pemidanaan ini
dapat dipahami sebagai upaya untuk mewujudkan kemaslahatan umum (al-maslahah
al-‘ammah) dengan meminimalisasi mafsadah yang timbul akibat
ketidakpastian status hukum keluarga. Dalam teori maqāṣid al-syarī‘ah,
perlindungan terhadap keturunan (ḥifẓ al-nasl) dan perlindungan terhadap
harta serta kehormatan (ḥifẓ al-māl dan ḥifẓ al-‘ird) merupakan tujuan
utama hukum. Ketika nikah siri dan poligami ilegal menyebabkan anak kehilangan
status hukum yang jelas atau perempuan kehilangan hak ekonomi dan sosialnya,
maka praktik tersebut tidak lagi dapat dipandang sebagai sekadar urusan privat,
melainkan telah menyentuh ranah kemaslahatan publik yang wajib dijaga oleh
negara.
Penelitian Rohman dan Basuki (2024) menunjukkan bahwa
dalam praktiknya, banyak kasus poligami dan nikah siri dilakukan tanpa
persetujuan istri pertama, tanpa jaminan keadilan, serta tanpa mekanisme
perlindungan hukum yang memadai. Kondisi ini bertentangan dengan prinsip
keadilan yang menjadi syarat utama kebolehan poligami dalam fikih Islam. Oleh
karena itu, ketika negara mensyaratkan izin pengadilan dan pencatatan resmi
sebagai prasyarat, ketentuan tersebut justru dapat dipandang sebagai bentuk taqyīd
al-mubāḥ (pembatasan terhadap hal yang mubah) demi kemaslahatan yang lebih
besar.
Namun demikian, pemidanaan terhadap poligami dan nikah
siri ilegal juga menimbulkan persoalan serius apabila ditinjau dari prinsip
proporsionalitas hukum pidana. Dalam perspektif maslahah, hukum pidana idealnya
ditempatkan sebagai ultimum remedium, yakni sarana terakhir setelah upaya
administratif dan perdata tidak lagi efektif. Jika pemidanaan diterapkan secara
kaku dan tanpa mempertimbangkan konteks sosial serta niat para pihak, maka
terdapat risiko terjadinya mafsadah baru berupa kriminalisasi berlebihan
terhadap praktik sosial yang sebenarnya dapat diselesaikan melalui mekanisme
hukum keluarga. Hal ini sejalan dengan temuan Fahmil Huda Dinil Futra, Ismail
Ismail, dan Edi Rosman (2026) yang menekankan bahwa sanksi pidana dalam perkara
perkawinan harus dikaji secara hati-hati agar tidak bertentangan dengan prinsip
keadilan substantif dan kemaslahatan umat.
Dalam konteks kebebasan beragama, pemidanaan nikah
siri juga memunculkan ketegangan antara otoritas negara dan keyakinan keagamaan
masyarakat. Sebagian kalangan memandang bahwa selama suatu perkawinan telah
memenuhi rukun dan syarat nikah secara agama, maka negara tidak seharusnya
memberikan sanksi pidana. Namun, dari sudut pandang maslahah, kebebasan
beragama bukanlah kebebasan absolut yang terlepas dari tanggung jawab sosial.
Ketika praktik keagamaan tertentu berdampak pada pelanggaran hak orang lain atau
menimbulkan ketidakadilan struktural, negara memiliki legitimasi untuk
melakukan pengaturan demi menjaga keteraturan dan kemaslahatan bersama.
Penelitian Fakhyadi (2024) juga menyoroti bahwa
sebagian besar korban dari nikah siri dan poligami ilegal adalah perempuan dan
anak yang tidak memiliki daya tawar hukum. Dengan demikian, kebijakan
pemidanaan dalam KUHP baru dapat dipahami sebagai bentuk keberpihakan hukum
terhadap kelompok rentan. Dalam kerangka maslahah mursalah, keberpihakan ini
merupakan justifikasi kuat bagi negara untuk menetapkan aturan baru yang
sebelumnya tidak dikenal dalam hukum pidana klasik, selama tujuan utamanya
adalah mencegah kerusakan dan mewujudkan kemanfaatan sosial.
Meski demikian, efektivitas pemidanaan tetap
bergantung pada implementasinya. Apabila aparat penegak hukum tidak memiliki
pedoman yang jelas dalam menafsirkan unsur “ilegal” dan “penghalang sah”, maka
pemidanaan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan penyalahgunaan
kewenangan. Oleh karena itu, dari perspektif maslahah, diperlukan harmonisasi
antara KUHP baru dengan Undang-Undang Perkawinan, hukum Islam, serta hukum adat
yang hidup di masyarakat. Pendekatan ini sejalan dengan pandangan Rohman dan Basuki
(2024) yang menekankan pentingnya integrasi nilai fiqh, hukum nasional, dan
realitas sosial dalam perumusan kebijakan hukum keluarga.
Dengan demikian, pemidanaan poligami dan nikah siri
ilegal dalam KUHP Indonesia yang baru di sahkan dapat dinilai sejalan dengan
prinsip maslahah apabila dimaknai sebagai instrumen perlindungan hak dan
kepastian hukum, bukan sebagai alat represif terhadap praktik keagamaan.
Kemaslahatan yang ingin dicapai harus lebih besar daripada potensi mafsadah yang
ditimbulkan. Oleh sebab itu, hukum pidana perlu ditempatkan secara
proporsional, selektif, dan berkeadilan agar tujuan perlindungan keluarga,
perempuan, dan anak benar-benar terwujud tanpa mengorbankan nilai keadilan dan
kebebasan yang dijamin oleh hukum dan agama.
Penulis
: Dr. Asman, M. Ag, Dosen Fakultas Hukum
Universitas
Sultan Muhammad Syafiuddin Sambas (UNISSAS)

0 Komentar