Poligami dan nikah siri ilegal bisa di pidana, bagaimana Ikhtiar negara mencari maslahah?

 

Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia yang baru di sahkan, berjalan efektif sejak Januari 2026, menandai perubahan signifikan dalam pendekatan negara terhadap praktik perkawinan yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum positif. Salah satu isu yang menimbulkan perdebatan luas adalah pemidanaan terhadap praktik poligami dan nikah siri yang dilakukan secara ilegal, khususnya ketika terdapat penghalang sah atau ketika perkawinan tersebut tidak dicatatkan secara resmi. Dalam konteks ini, negara menegaskan perannya untuk memberikan kepastian hukum serta perlindungan terhadap pihak-pihak yang rentan, terutama perempuan dan anak, yang selama ini kerap berada pada posisi lemah akibat praktik perkawinan non-tercatat.

Secara normatif, ketentuan KUHP baru yang mengatur pidana terhadap perkawinan ilegal tidak serta-merta meniadakan keberadaan poligami maupun nikah siri sebagai praktik yang dikenal dalam tradisi sosial dan keagamaan. Yang menjadi titik tekan adalah aspek legalitas administratif dan adanya unsur penipuan, penyembunyian status, atau pengabaian prosedur hukum yang berdampak pada kerugian pihak lain. Dalam hal ini, hukum pidana difungsikan sebagai instrumen untuk mencegah terjadinya ketidakadilan struktural dalam keluarga. Defel Fakhyadi (2024) dalam penelitiannya menegaskan bahwa kriminalisasi nikah siri dan poligami ilegal bukanlah bentuk penolakan terhadap nilai keagamaan, melainkan respons negara terhadap realitas sosial di mana perkawinan tidak tercatat sering kali menimbulkan persoalan hak waris, status anak, dan tanggung jawab nafkah.

Dari perspektif maslahah, kebijakan pemidanaan ini dapat dipahami sebagai upaya untuk mewujudkan kemaslahatan umum (al-maslahah al-‘ammah) dengan meminimalisasi mafsadah yang timbul akibat ketidakpastian status hukum keluarga. Dalam teori maqāṣid al-syarī‘ah, perlindungan terhadap keturunan (ḥifẓ al-nasl) dan perlindungan terhadap harta serta kehormatan (ḥifẓ al-māl dan ḥifẓ al-‘ird) merupakan tujuan utama hukum. Ketika nikah siri dan poligami ilegal menyebabkan anak kehilangan status hukum yang jelas atau perempuan kehilangan hak ekonomi dan sosialnya, maka praktik tersebut tidak lagi dapat dipandang sebagai sekadar urusan privat, melainkan telah menyentuh ranah kemaslahatan publik yang wajib dijaga oleh negara.

Penelitian Rohman dan Basuki (2024) menunjukkan bahwa dalam praktiknya, banyak kasus poligami dan nikah siri dilakukan tanpa persetujuan istri pertama, tanpa jaminan keadilan, serta tanpa mekanisme perlindungan hukum yang memadai. Kondisi ini bertentangan dengan prinsip keadilan yang menjadi syarat utama kebolehan poligami dalam fikih Islam. Oleh karena itu, ketika negara mensyaratkan izin pengadilan dan pencatatan resmi sebagai prasyarat, ketentuan tersebut justru dapat dipandang sebagai bentuk taqyīd al-mubāḥ (pembatasan terhadap hal yang mubah) demi kemaslahatan yang lebih besar.

Namun demikian, pemidanaan terhadap poligami dan nikah siri ilegal juga menimbulkan persoalan serius apabila ditinjau dari prinsip proporsionalitas hukum pidana. Dalam perspektif maslahah, hukum pidana idealnya ditempatkan sebagai ultimum remedium, yakni sarana terakhir setelah upaya administratif dan perdata tidak lagi efektif. Jika pemidanaan diterapkan secara kaku dan tanpa mempertimbangkan konteks sosial serta niat para pihak, maka terdapat risiko terjadinya mafsadah baru berupa kriminalisasi berlebihan terhadap praktik sosial yang sebenarnya dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum keluarga. Hal ini sejalan dengan temuan Fahmil Huda Dinil Futra, Ismail Ismail, dan Edi Rosman (2026) yang menekankan bahwa sanksi pidana dalam perkara perkawinan harus dikaji secara hati-hati agar tidak bertentangan dengan prinsip keadilan substantif dan kemaslahatan umat.

Dalam konteks kebebasan beragama, pemidanaan nikah siri juga memunculkan ketegangan antara otoritas negara dan keyakinan keagamaan masyarakat. Sebagian kalangan memandang bahwa selama suatu perkawinan telah memenuhi rukun dan syarat nikah secara agama, maka negara tidak seharusnya memberikan sanksi pidana. Namun, dari sudut pandang maslahah, kebebasan beragama bukanlah kebebasan absolut yang terlepas dari tanggung jawab sosial. Ketika praktik keagamaan tertentu berdampak pada pelanggaran hak orang lain atau menimbulkan ketidakadilan struktural, negara memiliki legitimasi untuk melakukan pengaturan demi menjaga keteraturan dan kemaslahatan bersama.

Penelitian Fakhyadi (2024) juga menyoroti bahwa sebagian besar korban dari nikah siri dan poligami ilegal adalah perempuan dan anak yang tidak memiliki daya tawar hukum. Dengan demikian, kebijakan pemidanaan dalam KUHP baru dapat dipahami sebagai bentuk keberpihakan hukum terhadap kelompok rentan. Dalam kerangka maslahah mursalah, keberpihakan ini merupakan justifikasi kuat bagi negara untuk menetapkan aturan baru yang sebelumnya tidak dikenal dalam hukum pidana klasik, selama tujuan utamanya adalah mencegah kerusakan dan mewujudkan kemanfaatan sosial.

Meski demikian, efektivitas pemidanaan tetap bergantung pada implementasinya. Apabila aparat penegak hukum tidak memiliki pedoman yang jelas dalam menafsirkan unsur “ilegal” dan “penghalang sah”, maka pemidanaan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan penyalahgunaan kewenangan. Oleh karena itu, dari perspektif maslahah, diperlukan harmonisasi antara KUHP baru dengan Undang-Undang Perkawinan, hukum Islam, serta hukum adat yang hidup di masyarakat. Pendekatan ini sejalan dengan pandangan Rohman dan Basuki (2024) yang menekankan pentingnya integrasi nilai fiqh, hukum nasional, dan realitas sosial dalam perumusan kebijakan hukum keluarga.

Dengan demikian, pemidanaan poligami dan nikah siri ilegal dalam KUHP Indonesia yang baru di sahkan dapat dinilai sejalan dengan prinsip maslahah apabila dimaknai sebagai instrumen perlindungan hak dan kepastian hukum, bukan sebagai alat represif terhadap praktik keagamaan. Kemaslahatan yang ingin dicapai harus lebih besar daripada potensi mafsadah yang ditimbulkan. Oleh sebab itu, hukum pidana perlu ditempatkan secara proporsional, selektif, dan berkeadilan agar tujuan perlindungan keluarga, perempuan, dan anak benar-benar terwujud tanpa mengorbankan nilai keadilan dan kebebasan yang dijamin oleh hukum dan agama.

 

Penulis : Dr. Asman, M. Ag, Dosen Fakultas Hukum

Universitas Sultan Muhammad Syafiuddin Sambas (UNISSAS)

 

Posting Komentar

0 Komentar