Kakek 66 Tahun Diamankan, Polisi Dalami Dugaan Pencabulan

Pojokkatanews.com - Seorang pria lanjut usia berusia 66 tahun diamankan aparat kepolisian atas dugaan tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur. Saat ini, yang bersangkutan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Subah, Ipda Maryono, mengungkapkan peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada 1 Februari 2026. Korban berinisial G, masih berusia 14 tahun.

“Perkara ditangani Unit PPA Polres Sambas,” ujarnya, Kamis (26/2/2026).

Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tua. Merasa terpukul, pihak keluarga kemudian melaporkan dugaan peristiwa tersebut kepada kepolisian.

Berdasarkan laporan itu, aparat melakukan penyelidikan dan mengumpulkan sejumlah alat bukti. Setelah dinilai cukup, terduga pelaku kemudian diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

“Penyidik masih melakukan pendalaman dan melengkapi berkas perkara,” jelasnya.

Saat ini, proses hukum terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak, serta tidak ragu melapor apabila mengetahui atau mencurigai adanya tindak kekerasan maupun pelecehan terhadap anak.

“Kasus ini diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya. (Run)


Posting Komentar

0 Komentar