Pojokkatanews.com - Pemerintah Kabupaten Sambas melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sambas telah menyelenggarakan rapat Dewan Pengupahan Kabupaten untuk membahas penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2026. Rapat tersebut digelar di Kantor Disnakertrans Sambas. Senin, (22/12/2025).
Dalam rapat tersebut, Dewan Pengupahan Kabupaten Sambas menyepakati adanya kenaikan UMK dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) untuk tahun 2026 sebesar 6,21 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Kepala Disnakertrans Sambas, Marjuni, menjelaskan bahwa hasil rapat menyepakati UMK Sambas tahun 2026 diusulkan sebesar Rp3.202.663, naik dari UMK tahun 2025 yang berada di angka Rp3.015.520.
“Rapat UMK telah dilaksanakan pada Senin kemarin, dan hasilnya disepakati kenaikan UMK dan UMSK tahun 2026 sebesar 6,21 persen dari tahun 2025,” ujar Marjuni, Selasa 23 Desember 2025.
Selain UMK, UMSK Sambas tahun 2026 juga mengalami kenaikan. UMSK diusulkan sebesar Rp3.250.702, meningkat dari tahun 2025 yang tercatat sebesar Rp3.060.752.
Marjuni berharap hasil kesepakatan Dewan Pengupahan tersebut dapat segera ditetapkan secara resmi melalui Keputusan Gubernur Kalimantan Barat.
“Mudah-mudahan hasil usulan ini bisa segera ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Kalbar,” katanya.
Ia menambahkan, kesepakatan yang dicapai merupakan hasil pembahasan bersama seluruh unsur Dewan Pengupahan Kabupaten Sambas dan diharapkan menjadi keputusan terbaik bagi pekerja maupun pengusaha.
“Hasil ini merupakan keputusan terbaik yang telah disepakati bersama dalam rapat Dewan Pengupahan Kabupaten,” pungkasnya. (Red)

0 Komentar